Jumat, 03 Agustus 2012

Ieshua Hamasyiakh


Di Golgota, di Golgota, langit semakin memancarkan mendung biru tua, yang semakin menggelayut di udara. Perarakan telah sampai, Simon yang malang memancangkan salib-Nya diatas bukit. Ikatan kepala menandai siksa, Inilah Dia Raja Orang Yahudi, menegaskan alasan penyaliban. Dua penyamun, yang juga disalib, tepat di kanan dan di kiri tiang salib-Nya hampir mati namun dengan sendu mengawasi.
“Hai, Engkau yang ingin meruntuhkan Bait Suci, dan membangunnya kembali dalam tiga hari! Selamatkan diri-Mu jika Engkau Anak Allah, turunlah dari salib itu!” Beberapa yang hadir disana menggelengkan kepala.
Rambut-Nya basah dengan darah. Dahi-Nya tersaput mahkota duri, dan diliputi noktah hitam. Darah campur debu. Tak ada yang memahami dengan jernih pengorbanan ruh dan daging yang menyatu menjadi firman itu.
“Orang lain diselamatkan, tetapi diri-Nya sendiri tidak dapat Ia selamatkan? Ia Raja Israel? Jika Ia turun dari salib itu, kami akan percaya kepada-Nya!” Ludah muncrat dari mulut Hakim, celaan yang panjang menyeruak. Jam duabelas, tepat ketika pendulumnya berdentum.
Kegelapan penyaliban tiba. Matahari lama terpejam tidak pada waktunya. Tanah hitam, dedaunan juga hitam. Mata hati kasih sayang manusia turut menghitam.  Tiga jam lamanya, kehitaman dan kegelapan meliputi tanah, semak, dan setiap jiwa manusia. Golgota kehilangan cahaya. Tepi-tepi langit tak terlihat, gagak juga kehilangan arah dan hinggap sekenanya.
Tangannya yang kering terhunjam bersama paku besar.  Kakinya terikat dengan erat, lagi-lagi bersaput darah. Rusuk-rusuk kedagingan-Nya menyembul terbungkus kulit, dan wajah teguhnya semakin menyerukan kegetiran. Rasa sakit semakin erat bersama dosa-dosa manusia yang ditanggungnya. Iesyhua Hamasyhiakh.
Ia membabtis segenap manusia dengan kematian Daging-Nya, dan juga akan dimakamkan bersama-sama dengan-Nya oleh baptisan dalam kematian. Manusia menjadi satu dalam kematian-Nya, dan dengan segera menjadi satu dengan kebangkitan-Nya. Daging-daging dosa manusia sirna, hilang seutuhnya, lunglai kuasanya,berganti tubuh kuasa yang baru.
Runduk-Nya berganti tengadah, Dia melihat awan hitam berarak dan beberapa gagak menyeruak. Bau bangkai penyaliban meruah. Dengan sisa-sisa daya, Dia hendak menyeru Yang Sangat Dicintai-Nya. Dia rindu Ayahnya, rindu serindu-rindunya.
Elia, Elia! Lama sabakhtani?” Ia menyeru-Nya untuk kembali. Ruh-Nya meregang. Getar suaranya memenuhi perladangan Golgota. Menggema.
 Tangan-tangan surgawi tersingkap, sebuah tangga emas mempesona udara. Dia mendaki, membuka kembali pintu rumah-Nya di surga, pintu rumah Ayah-Nya. Daging telah melambaikan tangan kepada sukma. Firman-Nya kembali menjadi sebentuk tubuh mati. Penebusan abadi telah terlaksana. Kini, dosa-dosa segenap anak manusia tertebus dengan sempurna.
Tubuh beku-Nya diturunkan dari salib, lalu dengan pilu terbungkus linen yang putih tua. Liang pemakaman telah digali, pada sebuah bukit batu yang keras. Perlahan, Yusuf Arimatea, salah seorang murid-Nya, membaringkan ayat-ayat-Nya. Debu-debu beterbangan, memberikan penghormatan. Daging tanpa sukma. Sebelumnya, tentara yang berjaga menikam lambung-Nya dengan tombak, memastikan kematian. Mengucur darah dan air, menjadi satu warna merah.
Pilatus memerintahkan tentara-tentara datang menjaga makam-Nya yang bertanda batu besar, menantikan kebangkitan. Mereka takut, kebangkitan akan menyesatkan lebih banyak penduduk. Mereka telah tahu sebelumnya, Sang Ieshua Hamasyhiakh mewartakan kebangkitan-Nya setelah tiga hari penyaliban.
Fajar Ahad. Setelah hari Sabat, membangkitkan matahari dengan rona yang tidak biasa. Kedua Maria, mengenakan gaun peziarah, dengan sisa-sisa ketegaran mengunjungi pembaringan. Mendadak, tersingkaplah sebagian langit dalam penglihatan mereka. Tanah terguncang dan tergetar, mereka mencari perlindungan.
Tanah terus bergetar, sangat hebat, kedua Maria terperangah. Malaikat agung, dengan kebesarannya menuruni singgasana angkasa, membuat penjaga kubur ketakutan, dan mematung sewarna batu tua. Keagungan dan caranya turun membuat tanah tergetar dengan keras
“Jangan takut, Maria. Aku tahu, engkau mencari Dia, yang disalibkan itu. Ia tak ada lagi disini, ia telah bangkit,” Getar suaranya tidak seperti manusia. Agung, namun lembut seperti cahaya. Getaran tanah berhenti, namun langit masih seperti terbelah. Terkesima atas cahaya sang Malaikat.
“Mari, lihatlah ketempat Dia berbaring,” Lanjutnya dengan arif. Ia memerintahkan keduanya untuk mengabarkan yang lain, bahwa Dia telah bangkit, dan di Galilea, di Galilea, mereka akan berjumpa dengan kekasih manusia itu.
Dia menjumpai mereka sebelum di Galilea. Wajahnya agung, kehilangan nista. Darah-Nya bersih, sepenuhnya terbasuh. “Salam bagimu,”  Dengan kerinduan yang besar.
Rabuni...!” Maria memeluknya, airmatanya berdentangan. Wangi. Detak jantung Maria terasa oleh-Nya.
 Percakapan-percakapan selanjutnya berlangsung, seperti penggembala yang rindu ladangnya. Percakapan yang mampu menghentikan dentangan airmata Maria, tepat pada refrain tertingginya.  
“Jangan takut, pergilah dan katakan pada saudara-saudara-Ku, agar mereka ke Galilea, dan melihat Aku,” Kasihnya tergetar menjadi suara. Lembut dan agung, seperti firman itu sendiri. Maria begitu gembira, ia menyaksikan Tuhan bangkit dengan matanya sendiri. Sang Ieshua ingin menitahkan sesuatu pada muridnya di sana.
Di Galilea, kesebelas murid yang tersisa berkumpul dalam sebuah perjamuan. Wajah mereka sayu, menantikan kedatangan Guru dan Tuhan yang mereka kasihi.
“Damai sejahtera bagimu,” sapa-Nya. Tenang seperti danau.
Lambung dan tangannya disingkapkan, sebagai tanda. Luka-lukanya suci dan mengering. “Damai sejahtera bagimu, sama seperti Ayah mengutus Aku, kini saatnya Aku mengutus Kamu,”
“Terimalah Roh Kudus,” Ia menghembus murid-muridnya dengan lembut.  “Jika engkau mengampuni dosa seseorang, dosanya akan diampuni. Tetapi jika kamu menyatakan dosa, dosanya akan tetap ada,” Semuanya memejamkan mata, terasa energi putih mengaliri darah.
Di Galilea, di Galilea, Ia berfirman terakhir kalinya. Di Galilea, di Galilea, “Pergilah keseluruh dunia, beritakanlah injil kepada seluruh makhluk,” Rambut ikal-Nya berkibaran tersapa angin yang ringan. Busana putih tua-Nya menghablur bersama cahaya, menari-nari dalam sapaan angin pula.
“Siapa yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya akan dihukum,” Masih terbayang dimatanya, bagaimana penyaliban tiba untuk membaptis segenap manusia, upacara agung surgawi yang membebaskan manusia dari dosa-dosa masa lampaunya.
“Tanda-tanda ini akan menyertai orang-orang yang percaya,” Ia berhenti sejenak. Menatap segenap wajah murid-muridnya. Tak ada yang kuasa menunduk, semua membalas tatapnya dengan cinta.
“Mereka akan mengusir setan demi nama-Ku, mereka akan berbicara dalam bahasa-bahasa yang baru bagi mereka,” Angin terhenti.
“Mereka akan memegang ular, dan sekalipun minum racun maut, mereka tidak akan mendapatkan celaka; mereka akan meletakkan tangannya diatas orang sakit, dan orang itu akan sembuh.”  Untuk terakhir kalinya, suaranya tergetar. Firman-Nya telah diakhiri.
Perlahan-lahan ia mendaki menara cahaya langit bersama malaikat, dan menembus surga yang Maha Tinggi. Ia mengambil pusara di sisi Elia, di sisi kanan-Nya.
****
Kenangan-kenangannya mengangkasa, ini saat-saat terakhirnya. Ia menatap kesebelas muridnya yang tersisa. Getir. Wajahnya diliputi cahaya suci dan tak urung juga muram. Ia menuju pembaringan, Tuhan telah genap memastikan janji-Nya. Jubah putihnya semakin terlihat tua. Kini ia bersembunyi dari kejaran tentara Romawi.
Wahai Isa, sesungguhnya Aku akan menyelesaikan tugasmu...” Hatinya tergetar. Ia belum mendapatkan murid seperti harapannya. Hanya sebelas orang saja.  Hari itu telah tiba. Maryam, ibunya, hanya bisa berdoa dan terus mendekatkan diri pada Allah.
Israel teramat ingkar, entah dari batu seperti apa kepalanya diciptakan. Sang Rasul gelisah. Tugasnya teramat berat. Berbagai mukjizat telah turun. Dengan tangannya yang agung, dan sukmanya yang terhubung langsung dengan Yang Maha Hidup, rupaan tanah liat merpati menjadi hidup. Berkepak jauh.
 “Sungguh, aku datang kepadamu dengan membawa mukjizat dari Tuhanmu, aku membuatkanmu sebentuk burung, lalu aku meniupnya, maka ia menjadi burung (Yang hidup) dengan seizin Allah.Masih terbayang tangannya yang lembut merupa burung dari tanah liat. 
Sukmanya terpusat langsung kepada kehidupan. Berkepak jauh, burung itu menjadi mukjizat yang indah. Mukjizat yang melambangkan kasih sayang yang beterbangan bersama manusia. Merpati putih, yang kini dijadikan lambang persaudaraan dan perdamaian manusia.
“Dan aku menyembuhkan seorang yang buta sejak lahir, dan orang yang berpenyakit sopak. Dan aku juga menghidupkan orang mati dengan seizin Allah;” Seorang buta, yang meminta padanya, juga akhirnya dapat menyelami warna-warna dunia dengan seksama, namun belum juga membuka hati mereka.
 “Dan aku kabarkan kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sungguh! Yang demikian itu adalah suatu tanda bagimu, jika kamu sungguh beriman!” Kata-kata mulia tersabdakan dengan indah. Keteguhan tersirat dari susunan kalimatnya. Namun tak juga menjemba hati manusia.
“Aku datang membenarkan Taurat yang datang sebelum aku,” Setengah tengadah ia bersabda. Keringatnya berdentingan seperti permata. Jubahnya hampir basah.
Kini matanya terpejam semakin dalam. Pejamnya adalah pejam para nabi. Matanya tertutup, tetapi hatinya tetap cemerlang, terbuka mengawasi peredaran dunia. Lebih cemerlang dari matanya sendiri.
Dan mengangkat kamu kepada-Ku...” Ia selalu rindu kepada Allah, rindu kepada yang menciptakannya. Rambutnya yang basah telah menyentuh sangga kepala. Firman Allah yang nuzul sebagai nubuat akhir kerasulannya teramat menggambarkan akhir yang sulit, yang akan menggetarkan hati manusia. Ia akan mendaki menuju Allah. Tugasnya yang pertama telah genap.
“Sesungguhnya Allah, Tuhanku dan Tuhanmu,” Angin bertiup dari surga, menawarkan keringatnya, namun ladang penggembalaan ini lebih panas karena hati manusia. Semakin banyak yang menentangnya.
“Karena itu, sembahlah Dia! Inilah jalan yang lurus!” Jalan kerasulannya teramat sulit. Kekuasaan menghidupkan, yang bahkan jarang dimiliki para rasul yang lain, tak juga menjadi air yang menetes perlahan dan menembus rongga batuan. Ia hanya meminta manusia menyembah Allah dengan cara yang benar dan indah.
Ia gelisah. Sendirian. Meski Allah dan segenap rahim-Nya selalu menyertai, tetapi seorang rasul hanya dapat disunggingkan hatinya dengan murid-murid yang setia.
“Siapakah yang akan menjadi penolong-penolongku, untuk Allah?” Suaranya kembali tergetar bersama angin, namun kali ini tersampaikan kepada keduabelas hawari yang setia.
“Kami!” Jawab mereka tanpa ragu. “Kamilah penolong-penolong agama Allah!”
 “Serta membersihkan kamu dari orang-orang kafir...” Pagi hari yang sejuk, pagi hari terakhir ia menyentuh wajah murid-muridnya dengan pandangan penuh kasih sayang dan rindu. Embun belum lama hilang. Kelak Allahnya yang terkasih akan membersihkan dirinya dari fitnah.
Barisan pepohonan mulai sayu, mengiringi berakhirnya masa kerasulan seorang yang mulia. Malaikat telah menjembanya. Siap mengantarnya menuju Yang Terkasih di Ar-Rafiq. Ia rindu, ingin bertemu Tuhannya.
“Kemudian hanya kepada Akulah kembalimu...” Ia seorang hamba yang tak akan menyangsikan saat-saat kembali pada Tuhan. Ia tak akan sedikitpun mundur. Ia telah terbaring sempurna, dan memasuki alam tidur para nabi. Alam tidur fisik yang membiarkan hatinya tetap terbuka dan terhubung dengan Tuhan.
Hatinya telah bulat, ini bukan saat ketika kemanusiawiannya menghalangi kehendak Tuhan. Ia adalah rasul, pembawa risalah agung Injil. Ia menyerahkan diri sepenuhnya kepada Yang Maha Penyayang, dan bersiap menemui-Nya, beserta raga dan sukma. Dunia ini hanya akan seperti mimpi, dan kehidupan di dunia ini, hanyalah main-main dan seperti mimpi.
Kegetiran Sang Rasul memuncak, manakala Allah, Kekasihnya, menubuatkan akan ada perselisihan setelah kemoksaannya. Setelah ia naik ke sisi Kekasihnya itu. Manusia akan berselisih dengan keras.
Kelak, meskipun ia yang turun untuk membersihkan perselisihan itu, adalah luka yang luar biasa bagi seorang Rasul menyaksikan umatnya saling tikam. Luka yang teramat dalam, seperti ayah yang menyaksikan putera-puteranya saling membunuh.
Akhirnya, Allah, dengan perantara malaikat, mengangkatnya kelangit, dan menuju sisi-Nya dengan agung. Ruh dan raga, secara serentak. Kesebelas hawarinya berlinangan air mata, yang berdenting selayaknya dawai-dawai yang digetarkan nada-nada perpisahan.  
Dedaunan hening meski bergerak karena angin. Cahaya yang masuk lewat jendela berusaha meredam tangis para hawari, namun Sang Rasul memang amat dicintai. Seorang muridnya yang lain, tengah berjuang menghadapi penyaliban.
Ya, Lapangan Golgota. Menghadapi tuduhan sebagai Rasul penyesat. Tetapi ia bahagia, wajahnya kini serupa dengan wajah orang yang dicintainya. Rambutnya selalu basah, dan harum dengan kesturi surga. Fisiknya diserupakan dengan fisik Sang Rasul. Dari wajahnya cahaya kenabian Sang Rasul menyeruak pula, semakin menyenangkan hatinya. Ia paham, sepaham-pahamnya, hari itu ia akan mati. Tetapi ia mati demi orang yang dicintainya. Mahkota duri-duri tajam, tidaklah setajam duri perjalanannya menegakkan Injil.
Paku telah menembus kedua tangannya, lalu rasa sakit menghunjam hingga kedasar hati. Darah menjadi hujan deras. Tali semakin erat menjerat, tetapi rasa sakit semakin membuatnya cinta kepada Rasul dan Allah. Kematian yang ia tuju, adalah kematian yang indah. Cambuk dan gada berulang-ulang memisahkan kulit dengan dagingnya. Menarik-narik ruhnya dari tubuh yang hancur disiksa.
Ia tetap akan ingat, bagaimana Sang Rasul meminta seseorang menggantikan raganya, agar kesebelas murid yang lain selamat. Sang Rasul berjanji, ia akan datang kembali menjelang akhir dunia, dan berkumpul bersama mereka dalam surga yang diliputi cahaya. Janji seorang rasul adalah seperti ayat-ayat wahyu itu sendiri.
Cahaya mengiringi perjalanannya diatas kayu salib, seperti pagi. Rambutnya terliputi darah yang mengering. Luka-lukanya begitu dalam. Wajahnya sudah mengeras dan menyunggingkan senyuman seorang martir kenabian. Matahari baru saja terbit, sinarnya sedikit meredup, tersamar dengan berakhirnya tugas kehidupan dua anak manusia yang mulia. Merah jingga yang maha agung.
Di saat yang sama, Sang Rasul, bangun dari mimpi duniawi menuju kenyataan ukhrawi. Menuju cinta sejatinya. Dunia ini adalah alam mimpi, dan kematian hanyalah seperti air yang digunakan untuk membangunkan seseorang dari lelapnya. Meski, itu berarti meninggalkan umat yang dicintainya, beserta kesebelas hawari, dalam perselisihan yang abadi.
Sang Rasul mengalami mimpi yang berat dan panjang, dan kelak akan bermimpi kembali pada tidur duniawinya menjelang kiamat. Menjadi Messiah. Nuzulnya untuk kedua kali akan menjelaskan misteri yang turut tersalib selama ribuan tahun setelahnya.
“...Lalu Aku memutuskan hal-hal yang kamu selalu berselisih darinya.



Minggu, 01 Juli 2012

HUKUM MENGOREKSI PARA PENGUASA DARI ATAS MIMBAR


Senin, 19 Mei 2008 13:24:49 WIB

HUKUM MENGOREKSI PARA PENGUASA DARI ATAS MIMBAR


Oleh Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Majalah As-Sunnah    http://almanhaj.or.id

بسم الله الرحمن الرحيم 



Pertanyaan. Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz ditanya : Apakah mengoreksi para penguasa melalui mimbar termasuk manhaj para salaf (ulama terdahulu)? Bagaimana cara mereka menasehati para penguasa?

Jawaban. Mengekspos aib para penguasa dan mengungkapkannya di atas mimbar tidak termasuk manhaj para ulama dahulu, karena hal ini bisa menimbulkan kekacauan dan mengakibatkan tidak dipatuhi dan didengarnya nasehat untuk kebaikan, di samping dapat melahirkan kondisi berbahaya dan sama sekali tidak berguna. Cara yang dianut oleh para ulama dahulu adalah dengan memberikan nasehat secara khusus, yaitu antara mereka dengan para penguasa, atau dengan tulisan, atau melalui para ulama yang biasa berhubungan dengan mereka untuk mengarahkan kepada kebaikan.

Mengingkari kemungkaran tidak perlu dengan menyebutkan pelaku. Mengingkari perbuatan zina, riba dan sebagainya, tidak perlu dengan menyebutkan pelakunya, cukup dengan mengingkari kemaksiatan-kemaksiatan tersebut dan memperingatkannnya kepada masyarakat tanpa perlu menyebutkan bahwa si fulan telah melakukannya. Hakim pun tidak boleh menyebutkan begitu, Apalagi yang bukan hakim.

Ketika terjadi suatu fitnah di masa pemerintahan Utsman, ada orang yang bertanya kepada Usaman bin Zaid Radhiyallahu ‘anhu :

"Tidakkah engkau memprotes Utsman?" la menjawab, "Aku tidak akan memprotesnya di hadapan masyarakat, tapi aku akan memprotesnya antara aku dengan dia, aku tidak akan membukakan pintu keburukan bagi masyarakat"

Tatkala orang-orang membeberkan keburukan di masa pemerintah Utsman Radhiyallahu ‘anhu, yang mana mereka memprotes Utsman dengan terang-terangan, sehingga merebaklah petaka, pembunuhan dan kerusakan, yang sampai kini masih membayang pada ingatan manusia, hingga terjadinya fitnah antara Ali dengan Mu'awiyah, lalu terbunuhnya Utsman dan Ali karena sebab-sebab tersebut dan terbunuhnya sekian banyak shahabat dan lainnya karena protes yang terang-terangan dan menyebutkan aib dengan terang-terangan, sehingga menimbulkan kemarahan masyarakat terhadap pemimpin mereka, yang akhirnya membunuh sang pemimpin. Semoga Allah memberikan keselamatan kepada kita semua.

[Huququr Ra' i war Ra’iyah, hal. 27-28, Syaikh Ibnu Baz]

MENGINGKARI KEMUNGKARAN BAGI PENGUASA


Oleh Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin


Pertanyaan. Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Ada sebagian orang yang tidak takut kecuali dengan kekerasan. Apa yang harus dilakukan terhadapnya?

Jawaban. Memang, ada sebagian orang yang tidak takut kecuali dengan kekerasan. Hanya saja, kekerasan yang tidak membuahkan kemaslahatan dan hanya melahirkan yang lebih buruk, tidak boleh digunakan, karena yang harus dilakukan adalah dengan hikmah. Kekerasan yang berupa pukulan dan penjara hanya boleh dilakukan oleh para penguasa. Adapun manusia biasa hanya bertugas menjelaskan kebenaran dan mengingkari kemungkaran. Sedangkan merubah kemungkaran, lebih-lebih dengan tangan, ini dibebankan kepada para penguasa, merekalah yang berkewajiban merubah kemungkaran sejauh kemampuan, karena mereka yang bertanggung jawab terhadap perkara ini.

Jika seseorang ingin merubah kemungkaran dengan tangannya setiap kali melihat kemungkaran, tentu hal ini akan melahirkan kerusakan. Karena itu, harus mengikuti hikmah dalam perkara ini. Anda bisa merubah kemungkaran di rumah yang di bawah kekuasaan anda, tapi merubah kemungkaran di pasar dengan tangan, bisa menimbulkan hal yang lebih buruk daripada kemungkaran tersebut. Dalam kondisi seperti ini, hendaknya anda menyampaikan kepada yang mempunyai kemampuan untuk merubah kemungkaran di pasar itu.

[Kitabud Da'wah, 6, Syaikh Ibn Utsaimin (1/38-39)]

[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penerjemah Musthofa Aini, Penerbit Darul Haq]

PENGGEREBEKAN DAN PENGHANCURAN TEMPAT MAKSIAT


Oleh Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili


Pertanyaan Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili ditanya : Apakah kami diperbolehkan merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan, seperti menghancurkan lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-mabukan, sebagaimana yang dilakukan oleh sebagian kaum muslimin di Indonesia?

Jawaban Ini tidak boleh! Bahkan ini termasuk kemungkaran tersendiri. Merubah kemungkaran dengan kekuatan tangan merupakan hak waliyul amr (umara). Tindakan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang terhadap tempat-tempat maksiat, (yakni) dengan menghancurkan dan membakarnya, atau juga tindakan melampaui batas seseorang dengan melakukan pemukulan, maka ini merupakan kemungkaran tersendiri, dan tidak boleh dilakukan.

Para ulama telah menyebutkan masalah mengingkari dengan kekuatan tangan, merupakan hak penguasa. Yaitu orang-orang yang disabdakan Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

“Barangsiapa melihat kemungkaran, maka hendaklah dia merubahnya dengan tangannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan lisannya. Jika ia tidak mampu, maka dengan hatinya”

Makna kemampuan yang disebutkan dalam hadits ini, bukan seperti yang dibayangkan oleh kebanyakan orang, yaitu kemampuan fisik untuk memukul atau membunuh. Kalau demikian yang dimaksudkan, maka kita semua dapat memukul. Namun, apakah benar yang dimaksud seperti ini?

Kemampuan yang dimaksudkan adalah kemampuan syar’iyah. Yang berhak melakukannya ialah orang yang memiliki kemampuan syar’iyah. Yaitu, pengingkaran terhadap mereka tidak akan menimbulkan kemungkaran lain. Dengan demikian, perbuatan melampaui batas yang dilakukan oleh sebagian orang, baik dengan memukul atau menghancurkan tempat-tempat maksiat yang dilakukan seperti pada sekarang ini merupakan pelanggaran

Orang yang melihat kemungkaran atau melihat pelaku kemungkaran, hendaknya melaporkannya kepada polisi, sebagai pihak yang bertanggungjawab, atau para ulama atau para da’i, untuk selanjutnya diserahkan kepada yang memiliki wewenang. Kemudian akan diselidiki, sehingga dapat diatasi dengan cara yang tepat.

[So’al-jawab Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus Universitas Gadjah Mada Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir 1427H]

[Disalin dari Majalah As-Sunnah Edisi 06/Tahun X/1427H/2006M. Penerbit Yayasan Lajnah Istiqomah Surakarta, Almat Jl. Solo – Purwodadi Km. 8 Selokaton Gondangrejo Solo 57183. telp. 0271-5891016]
Bagikan

Minggu, 24 Juni 2012


Soal Faroidh 13:

Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 3 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Bagaimana cara menghitung warisnya jika diketahui tirkah Rp. 30.000.000,- ? Tafadhdhol...

Jawab:

* Ayah (Abu): 1/6 karena ada Ibn.
* Bintun dan Ibn jadi 'ashobah bil ghoir.
* 3 Paman ('Amm Syaqiq): Mahjub Hriman (secara kulli) karena ada Ibn.
* Kakek (Abu Ab): Mahjub Hirman juga namun alasannya bukan karena ada Ibn. Abu Ab ter-mahjub karena ada Ab.

* Bintu Ibn: Mahjub Hirman juga karena ada Ibn.

Rincian:

Ayah mendapat 1/6 krn ad anak
Dan sisanya 5/6 untuk 1 ibn dan 1 bintun
1 ibn mendapat 2 bagian bintun dan 1 bintun mendapat 1 bagian saja
Jika tirkanya rp.30jt maka
-
1/6 x 30jt = 5jt utk ayah
Dan 5/6 adalah sisanya, maka 5/6nya adalah 30jt - 5jt = 25jt

1 ibn = 2 bagian dan 1 bintun =1bagian jd jumlahnya adalah 3, maka 25jt/3 = 8,333,333.4

Utk 1 ibn = 8,333,333.4 x 2 = 16,666,667
Dan 1 bintun = 8,333,333.4

-------------------------------------------

Soal Faroidh 14: Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan seorang suami, ibu dan ayah, dan ia tidak memiliki keturunan. Dan tirkah diketahui sebesar Rp 50.000.000,- berapakah bagian masing2 waris?

Jawab:

suami mendapatkan 1/2 sebab tidak ada far'ul waaris.ibu mendapatkan 1/3 dari sisa harta setelah diambil bagian suami karena termmasuk masalah 'umariyatan...ayah mendapatkan sisanya secara 'ashabah..
hal ini dikarenakan yang meninggal tidak meninggalkan far'ul waarits

Rincian:

Suami: 1/2 x 50jt = 25jt
Sisa 25jt/3 = 8.333.333,3
Ibu = 8.333.333,3
Ayah = 16.666,666,7

Penjelasan:

Mengapa bagian ibu bukan 1/3 utuh?

Jika begitu bagian ibu lebih besar ketimbang ayah yakni 2 : 1 maka dari itu sahabat Umar Rhadhiallahu 'anhu menetapkan untuk ibu 1/3 sisa bukan 1/3 utuh karna menyalahi kaidah umum ilmu faroidh “Lidzdzakari mitslu hazhil untsayain”

jadi,

Suami : 1/2
Ibu : 1/3 sisa
Ayah : Sisa


Kasus ini disebut ‘umariyataan (‘umariyatain). Dinamakan Umariyah karena dikaitkan dengan Khalifah Umar bin Khattab. Karena yang pertama kali menetapkan bahwa ibu dalam hal ini mendapatkan jatah 1/3 sisa, adalah Khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, dan selanjutnya disetujui para sahabat lainnya. Kasus ini bisa terjadi jika yang ditinggalkan adalah (1) suami, ayah dan ibu; atau (2) istri, ayah dan ibu.

-------------------------------------------------

Soal Faroidh 15: Seorang lelaki meninggal dunia dengan meninggalkan 1 istri, 6 anak (5 wanita, 1 laki-laki). Namun anak laki-laki tadi sudah meninggal dan ia memiliki 1 anak wanita dan 2 anak pria (3 orang cucu). Berapa hak waris yang mesti diperoleh bagian2nya? Mari kita analisa soal ini, tafadhdhal...

Jawab:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر

“Berikanlah bagian waris kepada para dzawil furudh (yang mendapat bagian tertentu sesuai dengan nash). Maka apa yang tersisa adalah untuk ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya dengan yang meninggal.” [HR. Bukhari no 6732 dan Muslim no 1615]


* Istri karna ada anak = 1/8 = 3/24

*5 Bintun = 2/3 = 16/24
... - masing-masing bintun memperoleh = 1/5 * 2/3 = 2/15

*Sisanya untuk cucu = 24/24 - 3/24 - 16/24 = 5/24 <-- baqi

#Jatah cucu (baqi) dibagi = 2 * 2 + 1 = 5
- Masing-masing cucu laki-laki memperoleh = 2/5 * 5/24 = 2/24 = 1/12

- Cucu perempuan memperoleh = 1/5 * 5/24 = 1/24

Penjelasan:

Ibnu Ibn (cucu laki-laki dari anak laki-laki) adalah qoriib mubaarok (saudara yg membawa berkah). Sebab jika tidak ada Ibnu Ibn maka Bintu Ibn (cucu perempuan dari anak laki-laki) tidak akan dapat warisan. Karena sudah ada Bintun lebih dari 1 org yg sudah sempurna 2/3.

Dengan adanya Ibnu Ibn maka jabatan Bintu Ibn menjadi 'ashobah bil ghoir yg bersama-sama dgn Ibnu Ibn.

Ahli Ta’shib atau ashabah terbagi menjadi 3 macam:

Pertama: ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang
menjadi ashabah dengan sendirinya tanpa disebabkan adanya orang lain,
dan jumlah mereka ada 14, yaitu:

  1.  ابن - Anak kandung laki-laki
  2. ابن ابن - Cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya kebawah
  3. أب - Bapak
  4. أبو ألأب – Kakek (dari bapak)
  5. أخ شقيف - Saudara laki-laki sekandung
  6. أخ لأب - Saudara laki-laki sebapak
  7. ابن أخ شقيف - Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  8. ابن أخ لأب - Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  9. عم شقيق - Paman sekandung
  10. عم لأب - Paman sebapak
  11. ابن عم شقيق - Sepupu laki-laki dari paman sekandung
  12. ابن عم لأب - Sepupu laki-laki dari paman sebapak
  13. المعتق - Laki-laki yang memerdekakan budak
  14. المعتقة - Perempuan yang memerdekakan budak

Kedua: ashabah bil ghair yaitu ahli waris wanita yang menjadi ashabah karena ada saudara laki-lakinya, jumlahnya ada empat, yaitu:

  1. بنت dengan ابن
  2. بنت ابن dengan ابن ابن
  3. أخت شقيق dengan أخ شقيف
  4. أخت لأب dengan أخ لأب

Ketiga: ashabah ma’al ghair yaitu ahli waris wanita yang menjadi ashabah karena ada anak wanita, jumlahnya ada dua, yaitu:

  1. أخت شقيق bila bersama بنت
  2. أخت لأب bila bersama بنت

Masalah-masalah yang berhubungan dengan Ahli Ta’shib atau Ashabah:
  1. Apabila Ashabah berkumpul semua maka yang mendapat warisan hanya satu orang saja dari Ashabah yang paling kuat garis keturunannya (jihah), dan untuk mengetahui kekuatan garis keturunan Ashabah, perhatikan poin kedua.
  2. Jihah (garis keturuanan) Ashabah yang paling kuat adalah bunuwwah (Anak), kemudianubuwwah (Bapak), kemudian ukhuwwah (saudara), kemudian ‘umumah (paman), dan yang terakhir adalah walaa.

----------------------------------------------

Soal faroidh 16:
Seorang suami meninggal dunia, dan meninggalkan istri k1 yg mempunyai 1anak perempuan dan 2 anak lelaki dan yg satu anak lelakinya sudah meninggal dahulu dengan meninggalkan 1anak lelaki dan 1 anak perempuan, istri k2 yg mempunyai 2 anak laki2 dan 2 anak perempuan dan anak dr istri k2 1 orang laki2.
Brp kah bagian warisan masing2, apabila tirkahnya 100jt?

Jawab:

-dua orang istri berserikat dalam 1/8, karena adanya far'ul waarits
-anak dari suami yang masih hidup saat si suami meninggal adalah 3 anak perempuan dan 3 anak laki2...mereka mewarisi harta yg tersisa secara 'ashabah..
adapun cucu2nya ( laki maupun perempuan), maka mahjub dengan adanya anak laki2...
anak tiri tidak mewarisi hartanya..

bagi anak2nya dibagi harta yg tersisa menjadi 9 bagian: 6 untk anak laki2, masing dapat dua bagian, 3 bagian untk anak perempuan masing2 satu bagian

Ibnu Ibn dan Bintu Ibn (cucu) mahjub karena masih ada Ibn meskipun Ibn tersebut bukan ayahnya.

Rincian:

1/8 x 100jt = 12,500,000
-Utk k2 istri maka masing2 mendapat = 12,500,000/2 = 6,250,000

Utk ashabah sisanya adalah 7/8 x 100jt= 87,500,000
1ibn = 2 bagian bintun
Maka 3 ibn = 6 bagian
Sedangkan 3 bintun = 3 yaitu seorang mendapat 1 bagian saja
Maka jumlahnya adalah 9 utk membagi
... Maka hasilnya adalah
87,500,000/9 =9,722,222,2
Maka
Untuk bintun masing mendapat 9,722,222.2
Dan utk ibn masing2 mendapat 19,444,444

Penjelasan:

dalam kasus pada soal di status, jabatan Ibn dan Bintun adalah 'ashobah bil ghoir.
Kaidahnya: jika semua 'ashobah berkumpul dalam suatu kasus maka yg mendapatkan warisan hanya 'ashobah yg terkuat garis keturunannya.
--------------------------------------------------

Soal Faroidh 17:
Seorang suami wafat meninggalkan istri, 2 saudara laki2 sekandung dan 2 saudara perepuan sekandung.

Jawab:

isteri 1/4 karena ga ada far'ul waarits..
bagi saudara2 laki dan perempuan dibagi secara 'ashabah, menjadi 6 bagian.

Jumat, 01 Juni 2012

Tayyamum

Sabtu, 1 Mei 2004 11:24:11 WIB



KITAB THAHARAH (PERIHAL BERSUCI)


Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi


Majalah As-Sunnah http://almanhaj.or.id



بسم الله الرحمن الرحيم 


B. Bersuci Dengan Tanah (Tayammum) 1. Landasan Pensyari'atannya Allah Ta'ala berfirman:

وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
“... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu...” [Al-Maa-idah: 6]
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.
“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [1]
2. Sebab-sebab yang memperbolehkan Tayammum Tayammum diperbolehkan ketika tidak mampu menggunakan air, baik disebabkan ketiadaannya atau karena dikhawatirkan parahnya penyakit yang di derita, atau dingin yang menggigit.
Dari 'Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat mengimami kami. Tiba-tiba terlihat ada seorang pria yang menyendiri. Lalu beliau bertanya, 'Apa yang menghalangimu untuk shalat?' Dia menjawab, 'Saya sedang junub dan tidak mendapatkan air.' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ.
“Gunakanlah tanah. Sesungguhnya itu mencukupimu.” [2]
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami keluar dalam sebuah perjalanan. Salah seorang di antara kami terkena batu hingga kepalanya terluka parah. Dia kemudian mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah kalian melihat adanya keringanan bagiku untuk bertayammum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak mendapatkan keringanan bagimu, sedang kau mampu menggunakan air.' Kemudian dia mandi lalu wafat. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hal itu diadukan kepada beliau. Lalu beliau bersabda, 'Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya jika memang tidak tahu?! Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum.’” [3]
Dari 'Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika dia diutus dalam perang Dzaatus Salaasil dia berkata, "Pada suatu malam yang sangat dingin, aku mimpi basah. Aku merasa jika aku mandi maka aku akan celaka. Aku lalu bertayammum kemudian menjadi imam shalat shubuh bagi para sahabatku. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka menceritakan hal itu kepadanya. Beliau berkata, 'Wahai 'Amr, kau mengimami para sahabatmu dalam keadaan junub?' Aku berkata, "Saya teringat firman Allah Ta'ala:
إِنِّي أُرِيدُ أَن تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ
“Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh) ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni Neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 29]
Kemudian aku bertayammum dan shalat. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan tidak mengkritik sedikit pun." [4]
3. Apakah yang dimaksud dengan اَلصَّعِيْدُ (ash-Sha'iid)? Dalam Lisaanul 'Arab disebutkan: Ash-Sha'iid artinya tanah. Ada yang menyatakan: tanah yang suci. Ada pula yang mengatakan: semua debu yang suci. Dalam al-Qur-an:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“... Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)...” [Al-Maa-idah: 6]
Abu Ishaq berkata, “Ash-Sha'iid adalah permukaan bumi. Diwajibkan bagi seseorang yang bertayammum untuk menepukkan kedua tangannya pada permukaan bumi. Tidak perlu dipedulikan apakah pada tempat itu terdapat debu atau tidak. Karena ash-Sha'iid bukanlah debu. Ia adalah permukaan bumi. Baik debu atau selainnya. Dia melanjutkan, "Seandainya seluruh permukaan tanah adalah batu yang tidak ada debu di atasnya. Lalu orang yang hendak bertayammum menepukkan tangannya ke atas batu itu, maka hal itu sudah menjadi penyuci baginya jika ia mengusapkan pada wajahnya."
4. Tata Cara Tayammum Dari 'Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku junub dan tidak memiliki air. Aku lantas berguling-guling di atas tanah lalu shalat. Kuceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau berkata:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هكَذَا. وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ اْلأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ.
“Sesungguhnya, cukuplah kau lakukan begini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah lalu meniupnya. Kemudian beliau usap dengannya wajah dan kedua telapak tangan beliau.” [5]
Catatan: Hukum asal tayammum adalah sebagai pengganti wudhu. Perkara-perkara yang boleh dilakukan dengan wudhu juga boleh dilakukan dengan tayammum. Diperbolehkan tayammum sebelum masuk waktu shalat sebagaimana wudhu juga dibolehkan. Juga dibolehkan shalat sesuka hati dengan (sekali) tayammum (selama tidak batal) sebagaimana shalat dengan wudhu.
5. Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum Tayammum batal dengan perkara yang membatalkan wudhu. Ia juga batal dengan adanya air bagi yang sebelumnya tidak mendapatkan air. Dikatakan juga dengan adanya kemampuan untuk menggunakan air bagi yang sebelumnya tidak mampu. Adapun shalat yang telah dikerjakan, maka tetap sah dan tidak wajib diulang.
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dua orang laki-laki berada dalam sebuah perjalanan. Lalu tibalah waktu shalat, sedangkan mereka tidak memiliki air. Kemudian bertayammum dengan tanah yang suci lalu shalat. Beberapa saat kemudian, mereka menemukan air. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau berkata kepada orang yang tidak mengulang, 'Engkau telah melakukan sunnah dan shalatmu sudah mencukupi'. Dan berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulang shalatnya, ‘Engkau mendapatkan dua kali.’" [6]
Catatan: Barangsiapa mempunyai luka yang telah dibalut, atau patah tulang yang telah digips, maka gugurlah kewajiban membasuh tempat itu. Dia tidak wajib mengusap dan tidak pula bertayammum untuk cedera tersebut.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya...” [Al-Baqarah: 286]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
"Jika kuperintah kalian terhadap suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian." [7]
Maka dengan al-Qur-an dan Sunnah, gugurlah semua kewajiban yang seseorang merasa tidak mampu melakukannya. Kewajiban pengganti termasuk syari’at. Sedangkan syari’at tidak mewajibkan sesuatu melainkan dengan al-Qur-an dan Sunnah. Dan al-Qur-an dan Sunnah tidak menyebutkan bahwa mengusap gips atau pengobatan sejenisnya adalah pengganti dari membasuh anggota tubuh yang (secara medis) tidak bisa dibasuh. Maka gugurlah pendapat tersebut. [8]
6. Dibolehkan Bertayammum dengan Tembok Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku dan 'Abdullah bin Yasar, mantan budak Maimunah, isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemui Abu Juhaim bin al-Harits bin ash-Shimmah al-Anshari. Lalu berkatalah Abul Juhaim, 'Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari arah sumur Jamal [9]. Kemudian seorang laki-laki berjumpa dengannya dan mengucap salam pada beliau. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga mendatangi sebuah tembok dan mengusap wajah dan kedua tangannya. Setelah itu beliau menjawab salamnya'." [10]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M] _______ Footnote [1]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 322)], Sunan at-Tirmidzi (I/81 no. 124), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/528 no. 329), dan Sunan an-Nasa-i (I/171), dengan lafazh yang hampir serupa. [2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/477 no. 344)], Shahiih Muslim (I/474 no. 682), dan Sunan an-Nasa-i (I/171). [3]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 326)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/532 no. 332), di dalamnya terdapat tambahan yang munkar, yaitu: "... dia lalu membalut atau memperban lukanya dengan secarik kain kemudian mengusapnya dan membasuh seluruh tubuhnya." Syamsul Haqq berkata dalam 'Aunul Ma’buud (I/535), "Riwayat yang menggabungkan antara tayam-mum dan mandi, yaitu yang diriwayatkan selain Zubair bin Khuraiq, maka tidak kuat secara ilmu hadits, juga telah menyelisihi semua yang meriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabah. Jadi, riwayat yang menggabungkan antara mandi dan tayammum adalah riwayat dha'if yang tidak bisa digunakan untuk me-netapkan hukum." Perhatikanlah catatan yang akan disebutkan pada halaman berikut ini. [4]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 323)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/530 no. 330), Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (II/191 no. 16), dan Mustadrak al-Hakim (I/177). [5]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/455 no. 347)], Shahiih Muslim (I/280 no. 368), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/514 no. 317), dan Sunan an-Nasa-i (I/166). [6]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 327)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/536 no. 334), dan Sunan an-Nasa-i (I/213). [7]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 639)], Shahiih Muslim (II/975 no. 1337), dan Sunan an-Nasa-i (V/110). [8]. Al-Muhallaa (II/74). [9]. Sebuah tempat dekat Madinah. [10]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/441 no. 337)], Shahiih Muslim (I/281 no. 369), secara mu’allaq, Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/521 no. 325), dan Sunan an-Nasa-i (I/165).

Minggu, 06 Mei 2012

Penjelasan Seputar Hadits Tentang Jimat

Kitabut Tauhid Bab Hal-hal Terkait Ruqyah dan Tamimah

بسْم الله الرّحمن الرّحيْم
السّلام عليْكمْ ورحْمة الله وبرْكاته

Oleh : Ustadz Abu Hasan

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

Dalil ke-1:

في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولاً: “أن لا يُبقين في رقبة بعير قلادة من وَتَر، أو قلادة إلاَّ قُطِعت

Dalam hadits yang shahih dari Abu Basyir al-Anshory –semoga Allah meridlainya- bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pada sebagian safar beliau, kemudian Rasul mengutus utusan (untuk menyampaikan perintah) : ‘Jangan biarkan ada kalung dari tali busur panah di leher unta, atau kalung (apapun) kecuali diputus/ dipotong’

Sumber Periwayatan Hadits
Hadits ini adalah muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh alBukhari dan Muslim

Sebab Larangan
Para Ulama’ menyebutkan 3 sebab larangan tersebut:
1. Keyakinan bahwa dengan mengalungkan tali busur panah di leher unta tersebut bisa menolak ‘ain. Ini adalah pendapat Imam Malik bin Anas (riwayat Muslim). Dalilnya adalah hadits Uqbah bin ‘Amir yang marfu’ riwayat Abu Dawud

2. Tali busur panah yang dikalungkan tersebut menyakitkan bagi unta. Ini adalah Muhammad bin al-Hasan, Sahabat Abu Hanifah.

3. Sesuatu yang dikalungkan tersebut adalah lonceng. Terdapat larangan mengalungkan lonceng pada hewan. AlHafidz menyatakan bahwa sepertinya Imam al-Bukhari cenderung pada pendapat ini sehingga menamakan bab diletakkannya hadits tersebut dengan : Apa yang dikatakan tentang lonceng dan semisalnya pada leher unta.

(Lihat Penjelasan tentang hal tersebut dalam Kasyful Musykil min Hadiitsi ash-Shahihain juz 1 halaman 451 karya Ibnul Jauzi, dan Fathul Baari karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany juz 6 halaman 142).

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad menyatakan bahwa sebab larangan tersebut bisa jadi mencakup 3 hal itu sekaligus (Syarh Sunan Abi Dawud ). Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab meletakkan hadits ini dalam bab ini karena kesesuaian dengan pendapat Imam Malik di atas.

Imam Malik bin Anas menyatakan bahwa sebab larangan tersebut adalah mereka suka mengalungkan (tali busur panah) di leher unta untuk menolak bahaya ‘ain (bahaya seperti penyakit atau semisalnya yang disebabkan oleh pandangan mata, pent.)(Penjelasan Imam Malik tersebut bisa dilihat pada Shahih Muslim juz 11 halaman 33 hadits ke 3951 bab karoohatu qilaadati watr fii roqobati ba’iir).

Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang hal tersebut untuk menghilangkan aqidah-aqidah yang batil dari para Sahabatnya, dan supaya mereka memurnikan tawakkal dan keyakinannya kepada Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang bisa mencegah dan menghilangkan marabahaya kecuali Allah Subhanaahu Wa Ta’ala.
Sesuatu yang dikalungkan pada hewan bukanlah penghalang dari marabahaya, bukan pula sesuatu yang Allah jadikan sebab untuk menghilangkan atau mencegah marabahaya.

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (الأنعام:17)

Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu (Q.S al-An’aam:17)

Dalil ke-2:

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَْيهْ ِوَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

رواه أحمد وأبو داود

Dari Ibnu Mas’ud: Aku mendengar Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik (riwayat Ahmad dan Abu Dawud)

Derajat Hadits
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, al-Hakim.

Shahih, dishahihkan oleh : Ibnu Hibban, al-Hakim menyatakan bahwa sanadnya shahih berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim(disepakati oleh adz-Dzahaby), dishahihkan pula oleh Syaikh al-Albany dalam Silsilah al-Ahaadits as-Shahiihah (1/648)).

Riwayat dari Ibnu Hibban dan al-Hakim adalah shohih, namun riwayat Ahmad dan Abu Dawud dilemahkan oleh sebagian ulama’. Di dalamnya terdapat perawi yang mubham sekaligus majhul yaitu anak saudara laki-laki Zainab istri Ibnu Mas’ud. Sebagaimana hal itu diisyaratkan oleh Ibnul Mundzir.

Kisah Terkait Hadits Tersebut
Diriwayatkan oleh al-Hakim kisah sebagai berikut:

عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهَا أَصَابَهَا حُمْرَةٌ فِي وَجْهِهَا، فَدَخَلَتْ عَلَيْهَا عَجُوزٌ، فَرَقَتْهَا فِي خَيْطٍ، فَعَلَّقَتْهُ عَلَيْهَا، فَدَخَلَ ابْنُ مَسْعُودٍ- رضي الله عنه- فَرَآهُ عَلَيْهَا، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقَالَتْ: اسْتَرْقَيْتُ مِنَ الْحُمْرَةِ، فَمَدَّ يَدَهُ فَقَطَعَهَا، ثُمّ قَالَ: إِنَّ آلَ عَبْدِ اللَّهِ لأَغْنِيَاءُ عَنِ الشِّرْكِ، قَالَتْ: ثُمَّ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ- صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا: “إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوْلِيَةَ شِرْكٌ” قَالَ: فَقُلْتُ: مَا التَّوْلِيَةُ؟ قَالَ: التَّوْلِيَةُ: هُوَ الَّذِي يُهَيِّجُ الرِّجَالَ

Dari Zainab istri Abdullah (Ibnu Mas’ud), bahwasanya ia terkena al-humroh (sejenis penyakit) pada wajahnya. Kemudian masuklah seorang wanita tua ke tempatnya. Kemudian wanita tua itu meruqyah pada sebuah benang dan diikatkan pada (tangan)nya. Kemudian Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridlainya- melihatnya dan bertanya: Apa ini? Kemudian (istrinya) berkata: Aku minta diruqyah karena terkena al-humroh. Kemudian Ibnu Mas’ud menjulurkan tangannya dan memotong benang (pada tangan istrinya) tersebut. Kemudian ia berkata: Sesungguhnya keluarga Abdullah (Ibnu Mas’ud) sangat-sangat tidak butuh dari (yang mengandung) kesyirikan. Kemudian beliau menyatakan: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam telah mengkhabarkan kepada kita : Sesungguhnya ruqyah, tamiimah, dan tawliyah adalah syirik. Kemudian aku (Zainab) berkata: apa tawliyah itu? Beliau berkata: Ia adalah sesuatu yang membangkitkan (perasaan cinta) laki-laki (diriwayatkan oleh al-Hakim dan beliau menyatakan bahwa hadits tersebut sanadnya shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim, dan disepakati oleh adz-Dzahaby).

Penjelasan tentang Ruqyah, Tamimah, dan Tiwalah yang Merupakan Kesyirikan
1. Ruqyah
Ruqyah adalah lafadz-lafadz tertentu yang dibacakan kepada orang sakit dengan keyakinan sebagai penyebab kesembuhan.
Ruqyah tidak seluruhnya merupakan kesyirikan. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Dari Auf bin Malik al-‘Asyja’i beliau berkata: Kami dulu biasa meruqyah di masa Jahiliyyah, maka kami berkata: Wahai Rasulullah,bagaimana pendapat anda tentang hal itu? Nabi bersabda: Tunjukkan padaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan (riwayat Muslim).
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany berkata:

قد أجمع العلماء على جواز الرقى عند اجتماع ثلاثة شروط أن يكون بكلام الله أو بأسمائه وصفاته وباللسان العربي وبما يعرف معناه وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بتقدير الله

Para Ulama telah sepakat tentang bolehnya ruqyah jika terkumpul 3 syarat: (i) Bacaan berupa Kalaamullah (AlQur’an) atau dengan Nama-namaNya dan Sifat-SifatNya, (ii) dengan bahasa Arab yang dikenal maknanya, (iii) Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya tapi dengan taqdir Allah (Fathul Baari juz 10 halaman 195).

2. Tamimah
Tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan, diikatkan pada tangan, dipakai sebagai sabuk, diselipkan pada kopyah, atau digantungkan di dekat pintu rumah, pada mobil, atau semisalnya dengan anggapan bahwa ia adalah sebab dalam mencegah bahaya atau mendatangkan kemanfaatan. (Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalu Syaikh dalam atTamhiid lisyarhi Kitaabit Tauhid). Dalam bahasa Indonesia banyak disebut dengan ‘jimat’.

Jika tamimah yang dikalungkan tersebut berupa AlQur’an, terdapat perbedaan pendapat dari para Sahabat Nabi,
Pendapat pertama : boleh.
Yang berpendapat demikian adalah : Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash dan riwayat dari ‘Aisyah

Pendapat yang memperbolehkan mengalungkan/ memakai sesuatu sebagai semacam tamimah ini dengan syarat:
1. Berupa ayat-ayat al-Quran
2. Berupa kalimat-kalimat yang ditulis dalam bahasa Arab, bukan ‘ajam (bahasa non Arab) dan bukan dengan tulisan yang tidak bisa dibaca
3. Berkeyakinan bahwa kesembuhan dari Allah, bukan dari sesuatu yang digantungkan tersebut.
(Lihat I’anatul Mustafiid bisyarhi Kitaabit Tauhid karya Syaikh Sholih al-Fauzan juz 1 halaman 269).

4. Dipakai bukan untuk mencegah sesuatu yang belum terjadi, tapi sebagai bentuk pengobatan terhadap hal yang sedang diderita.
Tambahan syarat yang ke-4 ini adalah pendapat dari Aisyah –radliyallaahu ‘anha- dan dikuti oleh Imam Malik.
Sedangkan ‘Aisyah berpendapat bahwa yang termasuk kategori tamimah (yang dilarang Nabi) adalah yang dipakai untuk mencegah datangnya musibah (bahaya atau penyakit). Jika dipakai setelah terkena musibah, seperti dipakai oleh orang yang sakit untuk meredakan rasa sakitnya, karena yang dikalungkan berisi AlQuran (untuk mengharapkan keberkahan), maka tidak mengapa.
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah:

التَّمَائِمُ مَا عُلِّقَ قَبْلَ نُزُوْلِ الْبَلاَءِ وَ مَا عُلِّقَ بَعْدَهُ فَلَيْسَ بِتَمِيْمَةٍ

Tamimah (yang terlarang ) itu adalah yang dikalungkan sebelum datangnya bala’ (musibah), sedangkan yang dikalungkan setelahnya bukanlah tamimah (riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak dishahihkan olehnya dan disepakati oleh adz-Dzahaby).
Terkait poin syarat yang kedua, bahwa harus berupa kalimat-kalimat / untaian kata-kata dalam bahasa Arab, sesuatu yang digantungkan tersebut tidak boleh berupa huruf-hurf yang terpotong (meskipun ia adalah huruf Arab).
Disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany:

وسئل بن عبد السلام عن الحروف المقطعة فمنع منها ما لا يعرف لئلا يكون فيها كفر

Ibnu AbdisSalaam ditanya tentang huruf-huruf yang terpotong, maka ia melarangnya selama tidak diketahui (maknanya), agar tidak (terjerumus) pada kekufuran (Fathul Baari juz 10 halaman 197).

Pendapat Kedua: Tidak Boleh.
Tidak diperbolehkan menggantungkan sesuatu semisal jimat, baik yang tertulis adalah AlQuran atau bukan.
Ini adalah pendapat Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman, ‘Uqbah bin ‘Amir, dan Ibnu Ukaim.
Alasan tidak diperbolehkannya perbuatan tersebut:
1. Larangan Nabi dalam hadits tersebut bersifat umum.

2. Sebagai upaya saddun lidzdzari’ah (menutup pintu untuk mencegah terjadinya hal-hal lain yang mengarah pada larangan atau kemudharatan yang lebih besar).
Jika pada awalnya hanya diperbolehkan untuk yang berisi ayat-ayat al-Quran, secara berangsur-angsur manusia akan terseret untuk bermudah-mudahan, sehingga diperbolehkan juga tulisan-tulisan yang tidak mengandung AlQur’an.

Selain itu, hal tersebut bisa dijadikan sekedar kedok untuk menutupi kesyirikan. Kebanyakan tamimah adalah sesuatu yang terbungkus rapat dan terjahit dengan kuat dan tidak terlihat apa yang ada di dalamnya. Ketika seseorang menggunakan tamimah yang tidak mengandung AlQur’an, dia bisa mengelak dan mengatakan bahwa di dalamnya adalah AlQuran. Atau, bisa saja, seseorang mengurungkan niatnya untuk memberikan nasihat kepada seseorang yang memakai tamimah, sekedar karena ia berpikiran: ‘mungkin tulisan yang ada di dalamnya adalah Al-Qur’an’, padahal sebenarnya bukan (disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalu Syaikh dalam atTamhiid lisyarhi Kitaabit Tauhid).

3. Mengalungkan atau menggantungkan sesuatu dari AlQuran mengandung unsur merendahkan derajat AlQuran dari kadar yang semestinya. AlQuran diturunkan Allah untuk dibaca, bukan untuk dikalungkan pada sesuatu. Lebih-lebih jika digantungkan pada anak kecil (sebagaimana yang diriwayatkan dari perbuatan Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash), peluang terhinakannya ayat-ayat al-Quran lebih besar. Sulit menjaga anak kecil untuk tidak mengotori sesuatu yang dikalungkan tersebut dari air liurnya, kebiasaannya yang bermain-main di tempat yang basah dan kotor, dan semisalnya.

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang rajih (lebih kuat).

4. Tiwalah/ Tawliyah
Tiwalah adalah sesuatu yang dipakai untuk semakin menambah perasaan cinta seorang istri kepada suaminya, dan sebaliknya. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Padahal tiwalah tersebut bukanlah sebab syar’i maupun qodari.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin memberikan contoh, tukar cincin sepasang suami istri yang disertai dengan keyakinan bahwa selama cincin itu masih melekat pada kedua mempelai, akan mempererat jalinan hubungan keduanya. (Lihat al-Qoulul Mufiid syarh Kitaabit Tauhid).
Syariat dalam Islam sangat menganjurkan hal-hal yang bisa semakin merekatkan hubungan dan meningkatkan perasaan cinta kasih di antara suami istri, namun hal-hal itu tidak ditempuh dengan hal-hal yang mengandung unsur kesyirikan, kebid’ahan, maupun kemaksiatan.

Wallaahu Ta’ala A’lam Bisshowaab

Sabtu, 28 April 2012

Istilah dalam Mustholatul Hadits Oleh Jack Satrio di Fiqih Sunnah ·

Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuh....

بِسۡمِ ٱللهِ ٱلرَّحۡمَـٰنِ ٱلرَّحِيمِ
Segala puji hanya bagi Allah Subhanahu wa Ta’ala, shalawat dan salam semoga selalu tercurah kepada Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wassalam, keluarga, para sahabat dan pengikut setia mereka sampai hari kiamat,

Aku memuji-Nya atas besarnya anugerah dan kebaikan-Nya. Aku bersaksi bahwa tidak ilah yang berhak diibadahi kecuali Allah satu-satu-Nya tidak ada sekutu bagi-Nya, sebagai bentuk pengagungan terhadap-Nya. Dan aku bersaksi bahwa Muhammad adalah hamba dan rasul-Nya, sang juru dakwah kepada keridhaan-Nya, shalat Allah atasnya dan atas keluarga dan para shahabatnya serta siapapun yang mengikuti mereka dengan baik.
Segala puji yang disertai pengagungan seagung-agungnya hanya milik Allah Subhanahu wa Ta’ala dan perendahan diri kita yang serendah-rendahnyanya hanya kita berikan kepadaNya Robbul ‘Alamin. Sholawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada Nabi kita Muhammad shallallahu ‘alaihi was sallam. Amma ba’d : Dalam Kajian kita kali ini saya akan coba sampaikan apa yang semestinya di lakukan dalam belajar Ilmu Fiqh ..
Melanjutkan dari kajian beberapa waktu lalu mengenai Hadits , di sini saya coba sampaikan sedikit apa yang saya ketahui ..Adapun bila ada kekurangannya saya mohon maaf serta minta ampun kepada Allah 'Azza wa Jalla . Kali ini kita bahas Mas'alah Definisi penting dalam Ilmu Mustholatul Hadits . Saudaraku yang di rahmati Allah Ta'ala sekalian sebelum kita menyampaikan sesuatu yg berkaitan dengan Ma'alah Fiqh maka paling tidak kita fahamkan bagaimana mempelajari Hadits agar kita faham akan kedudukan Hadits . Ilmu musthalah hadits : Ilmu tentang pokok-pokok dan kaidah-kaidah yang digunakan untuk mengetahui kondisi sanad dan matan hadits, dari sisi diterima atau ditolak.
Objek pembahasan ilmu musthalah: yang menjadi objek pembahasannya adalah sanad dan matan, dari sisi diterima atau ditolak. Manfaat ilmu musthalah: Bisa membedakan hadits yang shahih dari hadits yang lemah. Hadits:
• Menurut bahasa: Al-Jadid (baru), bentuk jamaknya adalah ahaadits, bertentangan dengan qiyas. • Menurut istilah: Sesuatu yang disandarkan kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir (diamnya) maupun sifatnya.
Khabar
• Menurut bahasa: an-naba (berita), bentuk jamaknya adalah akhbaar.
• Menurut istilah: terdapat tiga pendapat, yaitu,
1. Sinonim dari hadits, dengan kata lain memiliki satu arti.
2. Berbeda dengan hadits. Hadits itu berasal dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan khabar adalah selain dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam. 3. Lebih umum dari hadits. Hadits itu dari Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, sedangkan khabar berasal dari beliau maupun bukan dari beliau shallallahu ‘alaihi wasallam.
Atsar:
Menurut bahasa: Sisa dari sesuatu (jejak).
Menurut istilah terdapat dua pendapat,
• Sinonim dari hadits, dengan kata lain memiliki satu arti. • Berbeda dengan hadits, yaitu sesuatu yang disandarkan kepada para sahabat dan tabi’in, baik berupa perkataan maupun perbuatan.
Isnad
Memiliki dua arti:
• Mengembalikan hadits kepada yang mengatakannya sebagai sandaran • Urutan para perawi hadits yang kemudian berlanjut pada matan (teks hadits). Dengan makna seperti ini, berarti sinonim dari sanad.
Sanad
• Menurut bahasa: al-mu’tamad (tempat bersandar). Disebut seperti itu karena hadits disandarkan atau menyandarkan kepadanya. • Menurut istilah, urutan para perawi hadits yang kemudian berlanjut pada matan.
Matan
• Menurut bahasa, tanah yang keras dan naik ke atas • Menurut istilah, perkataan terakhir dari sanad.
Musnad
• Menurut bahasa: merupakan isim maf’ul dari asnada yang berarti menyandarkan atau menasabkan kepadanya.
• Menurut istilah, memiliki tiga macam arti:
1. Setiap kitab yang di dalamnya mengandung kumpulan apa yang diriwayatkan oleh para sahabat, menurut ketentuan tertentu.
2. Hadits marfu’ yang sanadnya bersambung.
3. Jika yang dimaksudkannya adalah sanad, berarti itu adalah mashdar mim.
Musnid adalah orang yang meriwayatkan hadits dengan sanadnya, baik orang itu mengerti ataupun tidak mengerti dan hanya menyampaikan riwayat saja.
Muhaddits adalah orang yang bergelut dalam ilmu hadits, baik dari sisi riwayat maupun dirayah, mengetahui banyak riwayat dan kondisi para perawinya. Hafidh
• Menurut pakar hadits artinya sama dengan muhaddits • Ada yang berpendapat bahwa al-Hafidh itu martabatnya lebih tinggi dari al-muhaddits karena ia lebih banyak mengetahui setiap tingkatan (thabaqat) para perawi hadits dibandingkan ketidaktahuannya. Hakim adalah orang yang pengetahuannya mencakup seluruh hadits-hadits sehingga tidak ada perkara yang tidak diketahuinya melainkan amat sedikit. Hal itu menurut sebagian ahli ilmu hadits.
Sifat-sifat hadits yang diterima:
1. Sanadnya harus muttasil (bersambung), artinya tiap-tiap perawi betul-betul mendengar dari gurunya. Guru benar-benar mendengar dari gurunya, dan gurunya benar-benar mendengar dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam.
2. Perawi harus adil. Artinya, perawi tersebut tidak menjalankan kefasikan, dosa-dosa, perbuatan dan perkataan yang hina.
3. Betul-betul hafal.
4. Tidak bertentangan dengan perawi yang lebih baik dan lebih dapat dipercaya.
5. Tidak berillat, yakni tidak memiliki sifat yang membuat haditsnya tidak diterima.

Hadits Mutawatir : Hadits yang diriwayatkan oleh perawi banyak dari perawi banyak.
Hadits Hasan : Hadits yang sanadnya bersambung perawi adil, yang hafalannya kurang sedikit disbanding dengan perawi-perawi hadits shahih. Tidak bertentangan dengan perawi-perawi yang lebih dapat dipercaya, dan tidak memiliki cacat yang membuat hadits tersebut tidak diterima. Hukum hadits hasan: seperti hadits shahih, dapat dibuat pedoman dan dijalankan, namun bila diantara hadits shahih dan hadits hasan bertentangan, maka didahulukan adalah hadits shahih. Hadits Dhoif: Hadits yang tidak memiliki sifat-sifat hadits-hadits shahih dan sifat-sifat hadits hasan. Hukum hadits dhoif: Tidak boleh dijadikan pedoman dalam masalah akidah dan hukum-hukum agama. Boleh dijalankan dalam masalah-masalah yang dianggap baik, anjuran, peringatan dengan syarat-syarat tertentu.
Hadits Marfu’ : Perkataan, perbuatan, pemutusan, atau pengakuan Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam, baik sanadnya bersambung atau tidak.
Contoh hadits marfu’: hadits muttasil, musnad, mursal, dll.
Hukum hadits marfu’ : kadang-kadang shahih, hasan, dan dhaif. Hadits Muttasil (mausul) : Hadits yang sanadnya bersambung dari perawi mendengar dari perawi sampai pada Nabi atau hanya sahabat-sahabat saja. Hadits mauquf dan munqathi’ kadang-kadang termasul hadits muttasil. Hadits Mauquf : Perkataan atau perbuatan sahabat, sanadnya bersambung atau tidak.
Contoh: hadits munqathi’. Hadits marfu dan mursal tidak termasuk hadits mauquf. Hadits Munqathi’ : Hadits yang salah satu dari perawi tidak disebut, dengan syarat perawi yang tidak disebut itu bukan sahabat.
Contoh: hadits marfu’, mursal, dan mauquf. Hadits munqathi’ termasuk hadits dhoif. Hadits Mursal : Apabila ada tabi’in berkata, “Nabi bersabda…….tanpa menyebutkan perawi dari sahabat, maka hadits tersebut termsuk mursal.
Contoh: hadits munqathi’ dan hadits mu’dlal. Hukumnya sama seperti hadits dhoif. Hadits Muallaq (hadits-hadits yang dita’liq) : Hadits yang permulaan sanadnya tidak tersebut.
Contoh: setiap hadits yang sanadnya tidak bersambung. Hadits Gharib : Hadits yang diriwayatkan oleh satu perawi dan perawi lain tidak meriwayatkan hadits tersebut.
Hukumnya kadang-kadang shahih, hasan namun kebanyakan hukumnya dhoif. Hadits Masyhur : Hadits yang diriwayatkan oleh tiga perawi keatas, walaupun dalam satu tingkat perawi (perawinya sama-sama sahabat). Hukumya shahih, hasan atau dhoif.   Hadits Mubham : Hadits yang dalam sanadnya atau matannya ada orang yang tidak disebut. Hukumnya, jika perawinya yang tidak diketahui, hukumnya dhoif. Hadits Syadz : Hadits yang diriwayatkan oleh orang yang dapat dipercaya, matan atau sanadnya bertentangan dengan hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang lebih dipercaya. Lawan syadz adalah mahfud (yang terjaga). Hukumnya dhoif dan ditolak.
Mudraj : Idraj (sisipan) ada dua :
1. Lafadh hadits yang disisipi, 2. Sanad hadits yang disisipi.

Lafadh hadits yang disisipi: sebagian perawi menambah hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam tanpa diberi tahu atau diberi tanda. Hukumnya shahih, atau dhoif. Hadits Maqlub: Mengganti sesuatu dengan yang lain dalam hadits, ada kalanya kalimat hadits dibalik, dan lain-lain. Hukumnya harus dikembalikan pada asalnya. Hadits Mudhtarib: Hadits yang diriwayatkan oleh perawi, kemudian ditempat lain dia meriwayatkan hadits tersebut dengan arti yang berbeda. Hukumnya dhoif.
Hadits Ma’lul: Hadits kalau dilihat dhohirnya baik, namun setelah diteliti oleh ahli hadits, ternyata ada hal yang membuat hadits tersebut tidak bisa dikatakan shahih. Hukumnya dhoif.
Hadits Matruk: Hadits yang diriwayatkan oleh perawi yang sudah disepakati oleh para ulama bahwa dia dhoif. Adakalanya dia bohong, keliru, atau fasik. Hukumnya tidak dianggap, juga tidak boleh dibuat pedoman atau dibuat syahid. Hadits Maudhu’: Hadits buatan perawi, lalu disandarkan kepada rasul, sahabat, atau tabi’in. Hukumnya tidak boleh diriwayatkan atau diajarkan kecuali ada tujuan agar orang yang mendengar atau yang membacanya berhati-hati. Hadits Munkar: Seperti hadits syadz, hadits munkar tidak boleh diterima, apabila perawinya bertentangan dengan perawi-perawi yang dapat dipercaya. Hadits Syahid: Arti hadits yang cocok dengan arti hadits lain, hanya saja sahabat yang meriwayatkannya berlainan.

  • Istilah dari perkataan para perawi Hadits :


La ba’sa bihi: Perawi tidak memiliki cacat. Ibnu Mu’in berkata, “perawi tersebut dapat dipercaya.”
Shaduuq : Ibnu Abi Hatim berkata, “Ia dapat dipercaya.”

  • Sistem Penyusun Hadits Dalam Menyebutkan Nama Rawi

jalur sanad :
1. Shahabat : Orang yang bertemu kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam dan beriman kepadanya sampai mati.
2. Tabi’in : Orang yang bertemu dengan sahabat dan mati dalam keadaan muslim.


1. As Sab'ah berarti diriwayatkan oleh tujuh perawi, yaitu :
1. Ahmad
2. Bukhari
3. Muslim
4. Nasa'i
5. Turmudzi
6. Abu Dawud
7. Ibnu Majah
2.  As Sittah berarti diriwayatkan oleh enam perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad

3.  Al Khomsah berarti diriwayatkan oleh lima perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Bukhari dan Muslim
4.  Al Arba'ah berarti diriwayatkan oleh empat perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'a) selain Ahmad, Bukhari dan Muslim.
5.  Ats Tsalasah berarti diriwayatkan oleh tiga perawi yaitu : Semua nama yang tersebut diatas (As Sab'ah) selain Ahmad, Bukhari, Muslim dan Ibnu Majah.
6.  Asy Syaikhon berarti diriwayatkan oleh dua orang perawi yaitu : Bukhari dan Muslim ( Muttafaq ‘alaih )

7.  Al Jama'ah berarti diriwayatkan oleh para perawi yang banyak sekali jumlahnya (lebih dari tujuh perawi / As Sab'ah).
Insya Allah kita lanjutkan..... Demikian yang bisa saya sampaikan Insya Allah , semoga bisa bermanfaat bagi kita semua khususnya saya pribadi dan juga bagi sahabat serta teman dan saudara muslim lainnya pada Umumnya , serta menjauhkan kita dari kesesatan yang nyata . Bilamana ada kalimat atau lafadz yang salah mohon maaf .Akhirnya Segala perkara yang benar datangnya hanya dari Allah Ta'ala semata , sedang yang salah dan keliru datangnya dari saya sendiri dan Syaitan yang selalu menghembus hembuskan kedzaliman serta kesesatan , bila ada kekurangannya mohon maaf .