Jumat, 03 Agustus 2012
Ieshua Hamasyiakh
Di
Golgota, di Golgota, langit semakin memancarkan mendung biru tua, yang semakin
menggelayut di udara. Perarakan telah sampai, Simon yang malang memancangkan
salib-Nya diatas bukit. Ikatan kepala menandai siksa, Inilah Dia Raja Orang Yahudi, menegaskan alasan penyaliban. Dua
penyamun, yang juga disalib, tepat di kanan dan di kiri tiang salib-Nya hampir
mati namun dengan sendu mengawasi.
“Hai,
Engkau yang ingin meruntuhkan Bait Suci, dan membangunnya kembali dalam tiga
hari! Selamatkan diri-Mu jika Engkau Anak Allah, turunlah dari salib itu!”
Beberapa yang hadir disana menggelengkan kepala.
Rambut-Nya
basah dengan darah. Dahi-Nya tersaput mahkota duri, dan diliputi noktah hitam.
Darah campur debu. Tak ada yang memahami dengan jernih pengorbanan ruh dan
daging yang menyatu menjadi firman itu.
“Orang
lain diselamatkan, tetapi diri-Nya sendiri tidak dapat Ia selamatkan? Ia Raja
Israel? Jika Ia turun dari salib itu, kami akan percaya kepada-Nya!” Ludah
muncrat dari mulut Hakim, celaan yang panjang menyeruak. Jam duabelas, tepat
ketika pendulumnya berdentum.
Kegelapan
penyaliban tiba. Matahari lama terpejam tidak pada waktunya. Tanah hitam,
dedaunan juga hitam. Mata hati kasih sayang manusia turut menghitam. Tiga jam lamanya, kehitaman dan kegelapan
meliputi tanah, semak, dan setiap jiwa manusia. Golgota kehilangan cahaya.
Tepi-tepi langit tak terlihat, gagak juga kehilangan arah dan hinggap
sekenanya.
Tangannya
yang kering terhunjam bersama paku besar.
Kakinya terikat dengan erat, lagi-lagi bersaput darah. Rusuk-rusuk
kedagingan-Nya menyembul terbungkus kulit, dan wajah teguhnya semakin
menyerukan kegetiran. Rasa sakit semakin erat bersama dosa-dosa manusia yang
ditanggungnya. Iesyhua Hamasyhiakh.
Ia
membabtis segenap manusia dengan kematian Daging-Nya, dan juga akan dimakamkan
bersama-sama dengan-Nya oleh baptisan dalam kematian. Manusia menjadi satu
dalam kematian-Nya, dan dengan segera menjadi satu dengan kebangkitan-Nya.
Daging-daging dosa manusia sirna, hilang seutuhnya, lunglai kuasanya,berganti
tubuh kuasa yang baru.
Runduk-Nya
berganti tengadah, Dia melihat awan hitam berarak dan beberapa gagak menyeruak.
Bau bangkai penyaliban meruah. Dengan sisa-sisa daya, Dia hendak menyeru Yang
Sangat Dicintai-Nya. Dia rindu Ayahnya, rindu serindu-rindunya.
“Elia, Elia! Lama sabakhtani?” Ia
menyeru-Nya untuk kembali. Ruh-Nya meregang. Getar suaranya memenuhi
perladangan Golgota. Menggema.
Tangan-tangan surgawi tersingkap, sebuah
tangga emas mempesona udara. Dia mendaki, membuka kembali pintu rumah-Nya di
surga, pintu rumah Ayah-Nya. Daging telah melambaikan tangan kepada sukma.
Firman-Nya kembali menjadi sebentuk tubuh mati. Penebusan abadi telah
terlaksana. Kini, dosa-dosa segenap anak manusia tertebus dengan sempurna.
Tubuh
beku-Nya diturunkan dari salib, lalu dengan pilu terbungkus linen yang putih
tua. Liang pemakaman telah digali, pada sebuah bukit batu yang keras. Perlahan,
Yusuf Arimatea, salah seorang murid-Nya, membaringkan ayat-ayat-Nya. Debu-debu
beterbangan, memberikan penghormatan. Daging tanpa sukma. Sebelumnya, tentara yang
berjaga menikam lambung-Nya dengan tombak, memastikan kematian. Mengucur darah
dan air, menjadi satu warna merah.
Pilatus
memerintahkan tentara-tentara datang menjaga makam-Nya yang bertanda batu besar,
menantikan kebangkitan. Mereka takut, kebangkitan akan menyesatkan lebih banyak
penduduk. Mereka telah tahu sebelumnya, Sang Ieshua Hamasyhiakh mewartakan
kebangkitan-Nya setelah tiga hari penyaliban.
Fajar
Ahad. Setelah hari Sabat, membangkitkan matahari dengan rona yang tidak biasa.
Kedua Maria, mengenakan gaun peziarah, dengan sisa-sisa ketegaran mengunjungi
pembaringan. Mendadak, tersingkaplah sebagian langit dalam penglihatan mereka.
Tanah terguncang dan tergetar, mereka mencari perlindungan.
Tanah
terus bergetar, sangat hebat, kedua Maria terperangah. Malaikat agung, dengan
kebesarannya menuruni singgasana angkasa, membuat penjaga kubur ketakutan, dan
mematung sewarna batu tua. Keagungan dan caranya turun membuat tanah tergetar dengan
keras
“Jangan
takut, Maria. Aku tahu, engkau mencari Dia, yang disalibkan itu. Ia tak ada
lagi disini, ia telah bangkit,” Getar suaranya tidak seperti manusia. Agung,
namun lembut seperti cahaya. Getaran tanah berhenti, namun langit masih seperti
terbelah. Terkesima atas cahaya sang Malaikat.
“Mari,
lihatlah ketempat Dia berbaring,” Lanjutnya dengan arif. Ia memerintahkan
keduanya untuk mengabarkan yang lain, bahwa Dia telah bangkit, dan di Galilea,
di Galilea, mereka akan berjumpa dengan kekasih manusia itu.
Dia
menjumpai mereka sebelum di Galilea. Wajahnya agung, kehilangan nista.
Darah-Nya bersih, sepenuhnya terbasuh. “Salam bagimu,” Dengan kerinduan yang besar.
“Rabuni...!” Maria memeluknya, airmatanya
berdentangan. Wangi. Detak jantung Maria terasa oleh-Nya.
Percakapan-percakapan selanjutnya berlangsung,
seperti penggembala yang rindu ladangnya. Percakapan yang mampu menghentikan
dentangan airmata Maria, tepat pada refrain tertingginya.
“Jangan
takut, pergilah dan katakan pada saudara-saudara-Ku, agar mereka ke Galilea,
dan melihat Aku,” Kasihnya tergetar menjadi suara. Lembut dan agung, seperti
firman itu sendiri. Maria begitu gembira, ia menyaksikan Tuhan bangkit dengan
matanya sendiri. Sang Ieshua ingin menitahkan sesuatu pada muridnya di sana.
Di
Galilea, kesebelas murid yang tersisa berkumpul dalam sebuah perjamuan. Wajah
mereka sayu, menantikan kedatangan Guru dan Tuhan yang mereka kasihi.
“Damai
sejahtera bagimu,” sapa-Nya. Tenang seperti danau.
Lambung
dan tangannya disingkapkan, sebagai tanda. Luka-lukanya suci dan mengering.
“Damai sejahtera bagimu, sama seperti Ayah mengutus Aku, kini saatnya Aku
mengutus Kamu,”
“Terimalah
Roh Kudus,” Ia menghembus murid-muridnya dengan lembut. “Jika engkau mengampuni dosa seseorang,
dosanya akan diampuni. Tetapi jika kamu menyatakan dosa, dosanya akan tetap
ada,” Semuanya memejamkan mata, terasa energi putih mengaliri darah.
Di
Galilea, di Galilea, Ia berfirman terakhir kalinya. Di Galilea, di Galilea, “Pergilah
keseluruh dunia, beritakanlah injil kepada seluruh makhluk,” Rambut ikal-Nya
berkibaran tersapa angin yang ringan. Busana putih tua-Nya menghablur bersama
cahaya, menari-nari dalam sapaan angin pula.
“Siapa
yang percaya dan dibaptis akan diselamatkan, tetapi siapa yang tidak percaya
akan dihukum,” Masih terbayang dimatanya, bagaimana penyaliban tiba untuk
membaptis segenap manusia, upacara agung surgawi yang membebaskan manusia dari
dosa-dosa masa lampaunya.
“Tanda-tanda
ini akan menyertai orang-orang yang percaya,” Ia berhenti sejenak. Menatap
segenap wajah murid-muridnya. Tak ada yang kuasa menunduk, semua membalas
tatapnya dengan cinta.
“Mereka
akan mengusir setan demi nama-Ku, mereka akan berbicara dalam bahasa-bahasa
yang baru bagi mereka,” Angin terhenti.
“Mereka
akan memegang ular, dan sekalipun minum racun maut, mereka tidak akan
mendapatkan celaka; mereka akan meletakkan tangannya diatas orang sakit, dan
orang itu akan sembuh.” Untuk terakhir
kalinya, suaranya tergetar. Firman-Nya telah diakhiri.
Perlahan-lahan
ia mendaki menara cahaya langit bersama malaikat, dan menembus surga yang Maha
Tinggi. Ia mengambil pusara di sisi Elia, di sisi kanan-Nya.
****
Kenangan-kenangannya
mengangkasa, ini saat-saat terakhirnya. Ia menatap kesebelas muridnya yang
tersisa. Getir. Wajahnya diliputi cahaya suci dan tak urung juga muram. Ia
menuju pembaringan, Tuhan telah genap memastikan janji-Nya. Jubah putihnya
semakin terlihat tua. Kini ia bersembunyi dari kejaran tentara Romawi.
“Wahai Isa, sesungguhnya Aku akan
menyelesaikan tugasmu...” Hatinya tergetar. Ia belum mendapatkan murid
seperti harapannya. Hanya sebelas orang saja. Hari itu telah tiba. Maryam, ibunya, hanya
bisa berdoa dan terus mendekatkan diri pada Allah.
Israel
teramat ingkar, entah dari batu seperti apa kepalanya diciptakan. Sang Rasul
gelisah. Tugasnya teramat berat. Berbagai mukjizat telah turun. Dengan
tangannya yang agung, dan sukmanya yang terhubung langsung dengan Yang Maha
Hidup, rupaan tanah liat merpati menjadi hidup. Berkepak jauh.
“Sungguh, aku datang kepadamu dengan membawa
mukjizat dari Tuhanmu, aku membuatkanmu sebentuk burung, lalu aku meniupnya,
maka ia menjadi burung (Yang hidup) dengan seizin Allah.” Masih terbayang tangannya yang lembut merupa burung dari tanah
liat.
Sukmanya
terpusat langsung kepada kehidupan. Berkepak jauh, burung itu menjadi mukjizat
yang indah. Mukjizat yang melambangkan kasih sayang yang beterbangan bersama
manusia. Merpati putih, yang kini dijadikan lambang persaudaraan dan perdamaian
manusia.
“Dan
aku menyembuhkan seorang yang buta sejak lahir, dan orang yang berpenyakit
sopak. Dan aku juga menghidupkan orang mati dengan seizin Allah;” Seorang buta,
yang meminta padanya, juga akhirnya dapat menyelami warna-warna dunia dengan
seksama, namun belum juga membuka hati mereka.
“Dan aku kabarkan
kepadamu apa yang kamu makan dan apa yang kamu simpan di rumahmu. Sungguh! Yang
demikian itu adalah suatu tanda bagimu, jika kamu sungguh beriman!” Kata-kata
mulia tersabdakan dengan indah. Keteguhan tersirat dari susunan kalimatnya.
Namun tak juga menjemba hati manusia.
“Aku
datang membenarkan Taurat yang datang sebelum aku,” Setengah tengadah ia bersabda. Keringatnya berdentingan seperti
permata. Jubahnya hampir basah.
Kini
matanya terpejam semakin dalam. Pejamnya adalah pejam para nabi. Matanya
tertutup, tetapi hatinya tetap cemerlang, terbuka mengawasi peredaran dunia.
Lebih cemerlang dari matanya sendiri.
“Dan mengangkat kamu kepada-Ku...” Ia
selalu rindu kepada Allah, rindu kepada yang menciptakannya. Rambutnya yang
basah telah menyentuh sangga kepala. Firman Allah yang nuzul sebagai nubuat
akhir kerasulannya teramat menggambarkan akhir yang sulit, yang akan
menggetarkan hati manusia. Ia akan mendaki menuju Allah. Tugasnya yang pertama
telah genap.
“Sesungguhnya
Allah, Tuhanku dan Tuhanmu,” Angin bertiup dari surga, menawarkan keringatnya,
namun ladang penggembalaan ini lebih panas karena hati manusia. Semakin banyak
yang menentangnya.
“Karena
itu, sembahlah Dia! Inilah jalan yang lurus!” Jalan kerasulannya teramat sulit.
Kekuasaan menghidupkan, yang bahkan jarang dimiliki para rasul yang lain, tak
juga menjadi air yang menetes perlahan dan menembus rongga batuan. Ia hanya
meminta manusia menyembah Allah dengan cara yang benar dan indah.
Ia
gelisah. Sendirian. Meski Allah dan segenap rahim-Nya selalu menyertai, tetapi
seorang rasul hanya dapat disunggingkan hatinya dengan murid-murid yang setia.
“Siapakah
yang akan menjadi penolong-penolongku, untuk Allah?” Suaranya kembali tergetar
bersama angin, namun kali ini tersampaikan kepada keduabelas hawari yang setia.
“Kami!”
Jawab mereka tanpa ragu. “Kamilah penolong-penolong agama Allah!”
“Serta
membersihkan kamu dari orang-orang kafir...” Pagi hari yang sejuk, pagi
hari terakhir ia menyentuh wajah murid-muridnya dengan pandangan penuh kasih
sayang dan rindu. Embun belum lama hilang. Kelak Allahnya yang terkasih akan
membersihkan dirinya dari fitnah.
Barisan
pepohonan mulai sayu, mengiringi berakhirnya masa kerasulan seorang yang mulia.
Malaikat telah menjembanya. Siap mengantarnya menuju Yang Terkasih di Ar-Rafiq.
Ia rindu, ingin bertemu Tuhannya.
“Kemudian hanya kepada
Akulah kembalimu...” Ia seorang hamba yang tak akan
menyangsikan saat-saat kembali pada Tuhan. Ia tak akan sedikitpun mundur. Ia
telah terbaring sempurna, dan memasuki alam tidur para nabi. Alam tidur fisik
yang membiarkan hatinya tetap terbuka dan terhubung dengan Tuhan.
Hatinya
telah bulat, ini bukan saat ketika kemanusiawiannya menghalangi kehendak Tuhan.
Ia adalah rasul, pembawa risalah agung Injil. Ia menyerahkan diri sepenuhnya
kepada Yang Maha Penyayang, dan bersiap menemui-Nya, beserta raga dan sukma. Dunia
ini hanya akan seperti mimpi, dan kehidupan di dunia ini, hanyalah main-main
dan seperti mimpi.
Kegetiran
Sang Rasul memuncak, manakala Allah, Kekasihnya, menubuatkan akan ada
perselisihan setelah kemoksaannya. Setelah ia naik ke sisi Kekasihnya itu.
Manusia akan berselisih dengan keras.
Kelak,
meskipun ia yang turun untuk membersihkan perselisihan itu, adalah luka yang
luar biasa bagi seorang Rasul menyaksikan umatnya saling tikam. Luka yang
teramat dalam, seperti ayah yang menyaksikan putera-puteranya saling membunuh.
Akhirnya,
Allah, dengan perantara malaikat, mengangkatnya kelangit, dan menuju sisi-Nya
dengan agung. Ruh dan raga, secara serentak. Kesebelas hawarinya berlinangan
air mata, yang berdenting selayaknya dawai-dawai yang digetarkan nada-nada
perpisahan.
Dedaunan
hening meski bergerak karena angin. Cahaya yang masuk lewat jendela berusaha
meredam tangis para hawari, namun Sang Rasul memang amat dicintai. Seorang muridnya
yang lain, tengah berjuang menghadapi penyaliban.
Ya,
Lapangan Golgota. Menghadapi tuduhan sebagai Rasul penyesat. Tetapi ia bahagia,
wajahnya kini serupa dengan wajah orang yang dicintainya. Rambutnya selalu
basah, dan harum dengan kesturi surga. Fisiknya diserupakan dengan fisik Sang
Rasul. Dari wajahnya cahaya kenabian Sang Rasul menyeruak pula, semakin
menyenangkan hatinya. Ia paham, sepaham-pahamnya, hari itu ia akan mati. Tetapi
ia mati demi orang yang dicintainya. Mahkota duri-duri tajam, tidaklah setajam
duri perjalanannya menegakkan Injil.
Paku
telah menembus kedua tangannya, lalu rasa sakit menghunjam hingga kedasar hati.
Darah menjadi hujan deras. Tali semakin erat menjerat, tetapi rasa sakit
semakin membuatnya cinta kepada Rasul dan Allah. Kematian yang ia tuju, adalah
kematian yang indah. Cambuk dan gada berulang-ulang memisahkan kulit dengan
dagingnya. Menarik-narik ruhnya dari tubuh yang hancur disiksa.
Ia
tetap akan ingat, bagaimana Sang Rasul meminta seseorang menggantikan raganya,
agar kesebelas murid yang lain selamat. Sang Rasul berjanji, ia akan datang
kembali menjelang akhir dunia, dan berkumpul bersama mereka dalam surga yang
diliputi cahaya. Janji seorang rasul adalah seperti ayat-ayat wahyu itu
sendiri.
Cahaya
mengiringi perjalanannya diatas kayu salib, seperti pagi. Rambutnya terliputi
darah yang mengering. Luka-lukanya begitu dalam. Wajahnya sudah mengeras dan
menyunggingkan senyuman seorang martir kenabian. Matahari baru saja terbit,
sinarnya sedikit meredup, tersamar dengan berakhirnya tugas kehidupan dua anak
manusia yang mulia. Merah jingga yang maha agung.
Di
saat yang sama, Sang Rasul, bangun dari mimpi duniawi menuju kenyataan ukhrawi.
Menuju cinta sejatinya. Dunia ini adalah alam mimpi, dan kematian hanyalah
seperti air yang digunakan untuk membangunkan seseorang dari lelapnya. Meski,
itu berarti meninggalkan umat yang dicintainya, beserta kesebelas hawari, dalam
perselisihan yang abadi.
Sang
Rasul mengalami mimpi yang berat dan panjang, dan kelak akan bermimpi kembali
pada tidur duniawinya menjelang kiamat. Menjadi Messiah. Nuzulnya untuk kedua
kali akan menjelaskan misteri yang turut tersalib selama ribuan tahun
setelahnya.
“...Lalu Aku memutuskan
hal-hal yang kamu selalu berselisih darinya.”
Minggu, 01 Juli 2012
HUKUM MENGOREKSI PARA PENGUASA DARI ATAS MIMBAR
Senin, 19 Mei 2008 13:24:49 WIB
HUKUM MENGOREKSI PARA PENGUASA DARI ATAS MIMBAR
Majalah As-Sunnah http://almanhaj.or.id
بسم الله الرحمن الرحيم
Minggu, 24 Juni 2012
Soal Faroidh 13:
Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 3 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Bagaimana cara menghitung warisnya jika diketahui tirkah Rp. 30.000.000,- ? Tafadhdhol...
Jawab:
* Ayah (Abu): 1/6 karena ada Ibn.
* Bintun dan Ibn jadi 'ashobah bil ghoir.
* 3 Paman ('Amm Syaqiq): Mahjub Hriman (secara kulli) karena ada Ibn.
* Kakek (Abu Ab): Mahjub Hirman juga namun alasannya bukan karena ada Ibn. Abu Ab ter-mahjub karena ada Ab.
* Bintu Ibn: Mahjub Hirman juga karena ada Ibn.
Rincian:
Ayah mendapat 1/6 krn ad anak
Dan sisanya 5/6 untuk 1 ibn dan 1 bintun
1 ibn mendapat 2 bagian bintun dan 1 bintun mendapat 1 bagian saja
Jika tirkanya rp.30jt maka
-
1/6 x 30jt = 5jt utk ayah
Dan 5/6 adalah sisanya, maka 5/6nya adalah 30jt - 5jt = 25jt
1 ibn = 2 bagian dan 1 bintun =1bagian jd jumlahnya adalah 3, maka 25jt/3 = 8,333,333.4
Utk 1 ibn = 8,333,333.4 x 2 = 16,666,667
Dan 1 bintun = 8,333,333.4
-------------------------------------------
Soal Faroidh 14: Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan seorang suami, ibu dan ayah, dan ia tidak memiliki keturunan. Dan tirkah diketahui sebesar Rp 50.000.000,- berapakah bagian masing2 waris?
Jawab:
suami mendapatkan 1/2 sebab tidak ada far'ul waaris.ibu mendapatkan 1/3 dari sisa harta setelah diambil bagian suami karena termmasuk masalah 'umariyatan...ayah mendapatkan sisanya secara 'ashabah..
hal ini dikarenakan yang meninggal tidak meninggalkan far'ul waarits
Rincian:
Suami: 1/2 x 50jt = 25jt
Sisa 25jt/3 = 8.333.333,3
Ibu = 8.333.333,3
Ayah = 16.666,666,7
Penjelasan:
Mengapa bagian ibu bukan 1/3 utuh?
Jika begitu bagian ibu lebih besar ketimbang ayah yakni 2 : 1 maka dari itu sahabat Umar Rhadhiallahu 'anhu menetapkan untuk ibu 1/3 sisa bukan 1/3 utuh karna menyalahi kaidah umum ilmu faroidh “Lidzdzakari mitslu hazhil untsayain”
jadi,
Suami : 1/2
Ibu : 1/3 sisa
Ayah : Sisa
Kasus ini disebut ‘umariyataan (‘umariyatain). Dinamakan Umariyah karena dikaitkan dengan Khalifah Umar bin Khattab. Karena yang pertama kali menetapkan bahwa ibu dalam hal ini mendapatkan jatah 1/3 sisa, adalah Khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, dan selanjutnya disetujui para sahabat lainnya. Kasus ini bisa terjadi jika yang ditinggalkan adalah (1) suami, ayah dan ibu; atau (2) istri, ayah dan ibu.
-------------------------------------------------
Soal Faroidh 15: Seorang lelaki meninggal dunia dengan meninggalkan 1 istri, 6 anak (5 wanita, 1 laki-laki). Namun anak laki-laki tadi sudah meninggal dan ia memiliki 1 anak wanita dan 2 anak pria (3 orang cucu). Berapa hak waris yang mesti diperoleh bagian2nya? Mari kita analisa soal ini, tafadhdhal...
Jawab:
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر
“Berikanlah bagian waris kepada para dzawil furudh (yang mendapat bagian tertentu sesuai dengan nash). Maka apa yang tersisa adalah untuk ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya dengan yang meninggal.” [HR. Bukhari no 6732 dan Muslim no 1615]
* Istri karna ada anak = 1/8 = 3/24
*5 Bintun = 2/3 = 16/24
... - masing-masing bintun memperoleh = 1/5 * 2/3 = 2/15
*Sisanya untuk cucu = 24/24 - 3/24 - 16/24 = 5/24 <-- baqi
#Jatah cucu (baqi) dibagi = 2 * 2 + 1 = 5
- Masing-masing cucu laki-laki memperoleh = 2/5 * 5/24 = 2/24 = 1/12
- Cucu perempuan memperoleh = 1/5 * 5/24 = 1/24
Penjelasan:
Ibnu Ibn (cucu laki-laki dari anak laki-laki) adalah qoriib mubaarok (saudara yg membawa berkah). Sebab jika tidak ada Ibnu Ibn maka Bintu Ibn (cucu perempuan dari anak laki-laki) tidak akan dapat warisan. Karena sudah ada Bintun lebih dari 1 org yg sudah sempurna 2/3.
Dengan adanya Ibnu Ibn maka jabatan Bintu Ibn menjadi 'ashobah bil ghoir yg bersama-sama dgn Ibnu Ibn.
Ahli Ta’shib atau ashabah terbagi menjadi 3 macam:
Pertama: ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang
menjadi ashabah dengan sendirinya tanpa disebabkan adanya orang lain,
dan jumlah mereka ada 14, yaitu:
- ابن - Anak kandung laki-laki
- ابن ابن - Cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya kebawah
- أب - Bapak
- أبو ألأب – Kakek (dari bapak)
- أخ شقيف - Saudara laki-laki sekandung
- أخ لأب - Saudara laki-laki sebapak
- ابن أخ شقيف - Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
- ابن أخ لأب - Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- عم شقيق - Paman sekandung
- عم لأب - Paman sebapak
- ابن عم شقيق - Sepupu laki-laki dari paman sekandung
- ابن عم لأب - Sepupu laki-laki dari paman sebapak
- المعتق - Laki-laki yang memerdekakan budak
- المعتقة - Perempuan yang memerdekakan budak
Kedua: ashabah bil ghair yaitu ahli waris wanita yang menjadi ashabah karena ada saudara laki-lakinya, jumlahnya ada empat, yaitu:
- بنت dengan ابن
- بنت ابن dengan ابن ابن
- أخت شقيق dengan أخ شقيف
- أخت لأب dengan أخ لأب
Ketiga: ashabah ma’al ghair yaitu ahli waris wanita yang menjadi ashabah karena ada anak wanita, jumlahnya ada dua, yaitu:
- أخت شقيق bila bersama بنت
- أخت لأب bila bersama بنت
Masalah-masalah yang berhubungan dengan Ahli Ta’shib atau Ashabah:
- Apabila Ashabah berkumpul semua maka yang mendapat warisan hanya satu orang saja dari Ashabah yang paling kuat garis keturunannya (jihah), dan untuk mengetahui kekuatan garis keturunan Ashabah, perhatikan poin kedua.
- Jihah (garis keturuanan) Ashabah yang paling kuat adalah bunuwwah (Anak), kemudianubuwwah (Bapak), kemudian ukhuwwah (saudara), kemudian ‘umumah (paman), dan yang terakhir adalah walaa.
----------------------------------------------
Soal faroidh 16:
Seorang suami meninggal dunia, dan meninggalkan istri k1 yg mempunyai 1anak perempuan dan 2 anak lelaki dan yg satu anak lelakinya sudah meninggal dahulu dengan meninggalkan 1anak lelaki dan 1 anak perempuan, istri k2 yg mempunyai 2 anak laki2 dan 2 anak perempuan dan anak dr istri k2 1 orang laki2.
Brp kah bagian warisan masing2, apabila tirkahnya 100jt?
Jawab:
-dua orang istri berserikat dalam 1/8, karena adanya far'ul waarits
-anak dari suami yang masih hidup saat si suami meninggal adalah 3 anak perempuan dan 3 anak laki2...mereka mewarisi harta yg tersisa secara 'ashabah..
adapun cucu2nya ( laki maupun perempuan), maka mahjub dengan adanya anak laki2...
anak tiri tidak mewarisi hartanya..
bagi anak2nya dibagi harta yg tersisa menjadi 9 bagian: 6 untk anak laki2, masing dapat dua bagian, 3 bagian untk anak perempuan masing2 satu bagian
Ibnu Ibn dan Bintu Ibn (cucu) mahjub karena masih ada Ibn meskipun Ibn tersebut bukan ayahnya.
Rincian:
1/8 x 100jt = 12,500,000
-Utk k2 istri maka masing2 mendapat = 12,500,000/2 = 6,250,000
Utk ashabah sisanya adalah 7/8 x 100jt= 87,500,000
1ibn = 2 bagian bintun
Maka 3 ibn = 6 bagian
Sedangkan 3 bintun = 3 yaitu seorang mendapat 1 bagian saja
Maka jumlahnya adalah 9 utk membagi
... Maka hasilnya adalah
87,500,000/9 =9,722,222,2
Maka
Untuk bintun masing mendapat 9,722,222.2
Dan utk ibn masing2 mendapat 19,444,444
Penjelasan:
dalam kasus pada soal di status, jabatan Ibn dan Bintun adalah 'ashobah bil ghoir.
Kaidahnya: jika semua 'ashobah berkumpul dalam suatu kasus maka yg mendapatkan warisan hanya 'ashobah yg terkuat garis keturunannya.
--------------------------------------------------
Soal Faroidh 17:
Seorang suami wafat meninggalkan istri, 2 saudara laki2 sekandung dan 2 saudara perepuan sekandung.
Jawab:
isteri 1/4 karena ga ada far'ul waarits..
bagi saudara2 laki dan perempuan dibagi secara 'ashabah, menjadi 6 bagian.
Jumat, 01 Juni 2012
Tayyamum
Sabtu, 1 Mei 2004 11:24:11 WIB
KITAB THAHARAH (PERIHAL BERSUCI)
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Majalah As-Sunnah http://almanhaj.or.id
بسم الله الرحمن الرحيم
B. Bersuci Dengan Tanah (Tayammum) 1. Landasan Pensyari'atannya Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
“... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu...” [Al-Maa-idah: 6]
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.
“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [1]
2. Sebab-sebab yang memperbolehkan Tayammum Tayammum diperbolehkan ketika tidak mampu menggunakan air, baik disebabkan ketiadaannya atau karena dikhawatirkan parahnya penyakit yang di derita, atau dingin yang menggigit.
Dari 'Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat mengimami kami. Tiba-tiba terlihat ada seorang pria yang menyendiri. Lalu beliau bertanya, 'Apa yang menghalangimu untuk shalat?' Dia menjawab, 'Saya sedang junub dan tidak mendapatkan air.' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ.
“Gunakanlah tanah. Sesungguhnya itu mencukupimu.” [2]
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami keluar dalam sebuah perjalanan. Salah seorang di antara kami terkena batu hingga kepalanya terluka parah. Dia kemudian mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah kalian melihat adanya keringanan bagiku untuk bertayammum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak mendapatkan keringanan bagimu, sedang kau mampu menggunakan air.' Kemudian dia mandi lalu wafat. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hal itu diadukan kepada beliau. Lalu beliau bersabda, 'Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya jika memang tidak tahu?! Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum.’” [3]
Dari 'Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika dia diutus dalam perang Dzaatus Salaasil dia berkata, "Pada suatu malam yang sangat dingin, aku mimpi basah. Aku merasa jika aku mandi maka aku akan celaka. Aku lalu bertayammum kemudian menjadi imam shalat shubuh bagi para sahabatku. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka menceritakan hal itu kepadanya. Beliau berkata, 'Wahai 'Amr, kau mengimami para sahabatmu dalam keadaan junub?' Aku berkata, "Saya teringat firman Allah Ta'ala:
إِنِّي أُرِيدُ أَن تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ
“Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh) ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni Neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 29]
Kemudian aku bertayammum dan shalat. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan tidak mengkritik sedikit pun." [4]
3. Apakah yang dimaksud dengan اَلصَّعِيْدُ (ash-Sha'iid)? Dalam Lisaanul 'Arab disebutkan: Ash-Sha'iid artinya tanah. Ada yang menyatakan: tanah yang suci. Ada pula yang mengatakan: semua debu yang suci. Dalam al-Qur-an:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“... Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)...” [Al-Maa-idah: 6]
Abu Ishaq berkata, “Ash-Sha'iid adalah permukaan bumi. Diwajibkan bagi seseorang yang bertayammum untuk menepukkan kedua tangannya pada permukaan bumi. Tidak perlu dipedulikan apakah pada tempat itu terdapat debu atau tidak. Karena ash-Sha'iid bukanlah debu. Ia adalah permukaan bumi. Baik debu atau selainnya. Dia melanjutkan, "Seandainya seluruh permukaan tanah adalah batu yang tidak ada debu di atasnya. Lalu orang yang hendak bertayammum menepukkan tangannya ke atas batu itu, maka hal itu sudah menjadi penyuci baginya jika ia mengusapkan pada wajahnya."
4. Tata Cara Tayammum Dari 'Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku junub dan tidak memiliki air. Aku lantas berguling-guling di atas tanah lalu shalat. Kuceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau berkata:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هكَذَا. وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ اْلأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ.
“Sesungguhnya, cukuplah kau lakukan begini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah lalu meniupnya. Kemudian beliau usap dengannya wajah dan kedua telapak tangan beliau.” [5]
Catatan: Hukum asal tayammum adalah sebagai pengganti wudhu. Perkara-perkara yang boleh dilakukan dengan wudhu juga boleh dilakukan dengan tayammum. Diperbolehkan tayammum sebelum masuk waktu shalat sebagaimana wudhu juga dibolehkan. Juga dibolehkan shalat sesuka hati dengan (sekali) tayammum (selama tidak batal) sebagaimana shalat dengan wudhu.
5. Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum Tayammum batal dengan perkara yang membatalkan wudhu. Ia juga batal dengan adanya air bagi yang sebelumnya tidak mendapatkan air. Dikatakan juga dengan adanya kemampuan untuk menggunakan air bagi yang sebelumnya tidak mampu. Adapun shalat yang telah dikerjakan, maka tetap sah dan tidak wajib diulang.
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dua orang laki-laki berada dalam sebuah perjalanan. Lalu tibalah waktu shalat, sedangkan mereka tidak memiliki air. Kemudian bertayammum dengan tanah yang suci lalu shalat. Beberapa saat kemudian, mereka menemukan air. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau berkata kepada orang yang tidak mengulang, 'Engkau telah melakukan sunnah dan shalatmu sudah mencukupi'. Dan berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulang shalatnya, ‘Engkau mendapatkan dua kali.’" [6]
Catatan: Barangsiapa mempunyai luka yang telah dibalut, atau patah tulang yang telah digips, maka gugurlah kewajiban membasuh tempat itu. Dia tidak wajib mengusap dan tidak pula bertayammum untuk cedera tersebut.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya...” [Al-Baqarah: 286]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
"Jika kuperintah kalian terhadap suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian." [7]
Maka dengan al-Qur-an dan Sunnah, gugurlah semua kewajiban yang seseorang merasa tidak mampu melakukannya. Kewajiban pengganti termasuk syari’at. Sedangkan syari’at tidak mewajibkan sesuatu melainkan dengan al-Qur-an dan Sunnah. Dan al-Qur-an dan Sunnah tidak menyebutkan bahwa mengusap gips atau pengobatan sejenisnya adalah pengganti dari membasuh anggota tubuh yang (secara medis) tidak bisa dibasuh. Maka gugurlah pendapat tersebut. [8]
6. Dibolehkan Bertayammum dengan Tembok Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku dan 'Abdullah bin Yasar, mantan budak Maimunah, isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemui Abu Juhaim bin al-Harits bin ash-Shimmah al-Anshari. Lalu berkatalah Abul Juhaim, 'Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari arah sumur Jamal [9]. Kemudian seorang laki-laki berjumpa dengannya dan mengucap salam pada beliau. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga mendatangi sebuah tembok dan mengusap wajah dan kedua tangannya. Setelah itu beliau menjawab salamnya'." [10]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M] _______ Footnote [1]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 322)], Sunan at-Tirmidzi (I/81 no. 124), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/528 no. 329), dan Sunan an-Nasa-i (I/171), dengan lafazh yang hampir serupa. [2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/477 no. 344)], Shahiih Muslim (I/474 no. 682), dan Sunan an-Nasa-i (I/171). [3]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 326)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/532 no. 332), di dalamnya terdapat tambahan yang munkar, yaitu: "... dia lalu membalut atau memperban lukanya dengan secarik kain kemudian mengusapnya dan membasuh seluruh tubuhnya." Syamsul Haqq berkata dalam 'Aunul Ma’buud (I/535), "Riwayat yang menggabungkan antara tayam-mum dan mandi, yaitu yang diriwayatkan selain Zubair bin Khuraiq, maka tidak kuat secara ilmu hadits, juga telah menyelisihi semua yang meriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabah. Jadi, riwayat yang menggabungkan antara mandi dan tayammum adalah riwayat dha'if yang tidak bisa digunakan untuk me-netapkan hukum." Perhatikanlah catatan yang akan disebutkan pada halaman berikut ini. [4]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 323)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/530 no. 330), Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (II/191 no. 16), dan Mustadrak al-Hakim (I/177). [5]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/455 no. 347)], Shahiih Muslim (I/280 no. 368), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/514 no. 317), dan Sunan an-Nasa-i (I/166). [6]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 327)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/536 no. 334), dan Sunan an-Nasa-i (I/213). [7]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 639)], Shahiih Muslim (II/975 no. 1337), dan Sunan an-Nasa-i (V/110). [8]. Al-Muhallaa (II/74). [9]. Sebuah tempat dekat Madinah. [10]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/441 no. 337)], Shahiih Muslim (I/281 no. 369), secara mu’allaq, Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/521 no. 325), dan Sunan an-Nasa-i (I/165).
KITAB THAHARAH (PERIHAL BERSUCI)
Oleh Syaikh Abdul Azhim bin Badawi al-Khalafi
Majalah As-Sunnah http://almanhaj.or.id
بسم الله الرحمن الرحيم
B. Bersuci Dengan Tanah (Tayammum) 1. Landasan Pensyari'atannya Allah Ta'ala berfirman:
وَإِن كُنتُم مَّرْضَىٰ أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ أَوْ جَاءَ أَحَدٌ مِّنكُم مِّنَ الْغَائِطِ أَوْ لَامَسْتُمُ النِّسَاءَ فَلَمْ تَجِدُوا مَاءً فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوا بِوُجُوهِكُمْ وَأَيْدِيكُم مِّنْهُ
“... dan jika kamu sakit atau dalam perjalanan kembali dari tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, maka bertayamumlah dengan tanah yang baik (bersih); sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah itu...” [Al-Maa-idah: 6]
Dan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرُ الْمُسْلِمِ وَإِنْ لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ عَشْرَ سِنِيْنَ.
“Sesungguhnya tanah yang suci adalah sarana bersuci bagi seorang muslim. Meskipun ia tidak menemukan air selama sepuluh tahun.” [1]
2. Sebab-sebab yang memperbolehkan Tayammum Tayammum diperbolehkan ketika tidak mampu menggunakan air, baik disebabkan ketiadaannya atau karena dikhawatirkan parahnya penyakit yang di derita, atau dingin yang menggigit.
Dari 'Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu, ia berkata: “Kami bersama Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sebuah perjalanan. Beliau lalu shalat mengimami kami. Tiba-tiba terlihat ada seorang pria yang menyendiri. Lalu beliau bertanya, 'Apa yang menghalangimu untuk shalat?' Dia menjawab, 'Saya sedang junub dan tidak mendapatkan air.' Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda:
عَلَيْكَ بِالصَّعِيْدِ فَإِنَّهُ يَكْفِيْكَ.
“Gunakanlah tanah. Sesungguhnya itu mencukupimu.” [2]
Dari Jabir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Kami keluar dalam sebuah perjalanan. Salah seorang di antara kami terkena batu hingga kepalanya terluka parah. Dia kemudian mimpi basah. Lalu dia bertanya kepada para sahabatnya, 'Apakah kalian melihat adanya keringanan bagiku untuk bertayammum?' Mereka menjawab, 'Kami tidak mendapatkan keringanan bagimu, sedang kau mampu menggunakan air.' Kemudian dia mandi lalu wafat. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, hal itu diadukan kepada beliau. Lalu beliau bersabda, 'Mereka telah membunuhnya. Semoga Allah membunuh mereka. Kenapa mereka tidak bertanya jika memang tidak tahu?! Sesungguhnya obat kebodohan adalah bertanya. Sesungguhnya cukuplah baginya untuk bertayammum.’” [3]
Dari 'Amr bin al-‘Ash Radhiyallahu anhu, bahwasanya ketika dia diutus dalam perang Dzaatus Salaasil dia berkata, "Pada suatu malam yang sangat dingin, aku mimpi basah. Aku merasa jika aku mandi maka aku akan celaka. Aku lalu bertayammum kemudian menjadi imam shalat shubuh bagi para sahabatku. Ketika kami menemui Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, mereka menceritakan hal itu kepadanya. Beliau berkata, 'Wahai 'Amr, kau mengimami para sahabatmu dalam keadaan junub?' Aku berkata, "Saya teringat firman Allah Ta'ala:
إِنِّي أُرِيدُ أَن تَبُوءَ بِإِثْمِي وَإِثْمِكَ فَتَكُونَ مِنْ أَصْحَابِ النَّارِ ۚ وَذَٰلِكَ جَزَاءُ الظَّالِمِينَ
“Sesungguhnya aku ingin agar kamu kembali dengan (membawa) dosa (membunuh) ku dan dosamu sendiri, maka kamu akan menjadi penghuni Neraka, dan yang demikian itulah pembalasan bagi orang-orang yang zhalim.” [Al-Maa-idah: 29]
Kemudian aku bertayammum dan shalat. Lalu Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam tertawa dan tidak mengkritik sedikit pun." [4]
3. Apakah yang dimaksud dengan اَلصَّعِيْدُ (ash-Sha'iid)? Dalam Lisaanul 'Arab disebutkan: Ash-Sha'iid artinya tanah. Ada yang menyatakan: tanah yang suci. Ada pula yang mengatakan: semua debu yang suci. Dalam al-Qur-an:
فَتَيَمَّمُوا صَعِيدًا طَيِّبًا
“... Maka bertayammumlah dengan tanah yang baik (bersih)...” [Al-Maa-idah: 6]
Abu Ishaq berkata, “Ash-Sha'iid adalah permukaan bumi. Diwajibkan bagi seseorang yang bertayammum untuk menepukkan kedua tangannya pada permukaan bumi. Tidak perlu dipedulikan apakah pada tempat itu terdapat debu atau tidak. Karena ash-Sha'iid bukanlah debu. Ia adalah permukaan bumi. Baik debu atau selainnya. Dia melanjutkan, "Seandainya seluruh permukaan tanah adalah batu yang tidak ada debu di atasnya. Lalu orang yang hendak bertayammum menepukkan tangannya ke atas batu itu, maka hal itu sudah menjadi penyuci baginya jika ia mengusapkan pada wajahnya."
4. Tata Cara Tayammum Dari 'Ammar bin Yasir Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku junub dan tidak memiliki air. Aku lantas berguling-guling di atas tanah lalu shalat. Kuceritakan hal itu kepada Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam. Lalu beliau berkata:
إِنَّمَا كَانَ يَكْفِيْكَ هكَذَا. وَضَرَبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهَ وَسَلَّمَ بِكَفَّيْهِ اْلأَرْضَ وَنَفَخَ فِيْهِمَا ثُمَّ مَسَحَ وَجْهَهُ وَكَفَّيْهِ.
“Sesungguhnya, cukuplah kau lakukan begini. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam menepukkan kedua telapak tangannya ke atas tanah lalu meniupnya. Kemudian beliau usap dengannya wajah dan kedua telapak tangan beliau.” [5]
Catatan: Hukum asal tayammum adalah sebagai pengganti wudhu. Perkara-perkara yang boleh dilakukan dengan wudhu juga boleh dilakukan dengan tayammum. Diperbolehkan tayammum sebelum masuk waktu shalat sebagaimana wudhu juga dibolehkan. Juga dibolehkan shalat sesuka hati dengan (sekali) tayammum (selama tidak batal) sebagaimana shalat dengan wudhu.
5. Hal-Hal yang Membatalkan Tayammum Tayammum batal dengan perkara yang membatalkan wudhu. Ia juga batal dengan adanya air bagi yang sebelumnya tidak mendapatkan air. Dikatakan juga dengan adanya kemampuan untuk menggunakan air bagi yang sebelumnya tidak mampu. Adapun shalat yang telah dikerjakan, maka tetap sah dan tidak wajib diulang.
Dari Abu Sa’id al-Khudri Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Dua orang laki-laki berada dalam sebuah perjalanan. Lalu tibalah waktu shalat, sedangkan mereka tidak memiliki air. Kemudian bertayammum dengan tanah yang suci lalu shalat. Beberapa saat kemudian, mereka menemukan air. Lalu salah seorang dari mereka berwudhu dan mengulangi shalat, sedangkan yang satunya tidak. Kemudian mereka mendatangi Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam dan menceritakan hal tersebut. Lalu beliau berkata kepada orang yang tidak mengulang, 'Engkau telah melakukan sunnah dan shalatmu sudah mencukupi'. Dan berkata kepada orang yang berwudhu dan mengulang shalatnya, ‘Engkau mendapatkan dua kali.’" [6]
Catatan: Barangsiapa mempunyai luka yang telah dibalut, atau patah tulang yang telah digips, maka gugurlah kewajiban membasuh tempat itu. Dia tidak wajib mengusap dan tidak pula bertayammum untuk cedera tersebut.
Dalilnya adalah firman Allah Subhanahu wa Ta'ala :
لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَهَا مَا كَسَبَتْ وَعَلَيْهَا مَا اكْتَسَبَتْ
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kesanggupannya. Ia mendapat pahala (dari kebajikan) yang diusahakannya dan mendapat siksa (dari kejahatan) yang dikerjakannya...” [Al-Baqarah: 286]
Dan sabda Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam :
إِذَا أَمَرْتُكُمْ بِأَمْرٍ فَأْتُوْا مِنْهُ مَا اسْتَطَعْتُمْ.
"Jika kuperintah kalian terhadap suatu perkara, maka lakukanlah semampu kalian." [7]
Maka dengan al-Qur-an dan Sunnah, gugurlah semua kewajiban yang seseorang merasa tidak mampu melakukannya. Kewajiban pengganti termasuk syari’at. Sedangkan syari’at tidak mewajibkan sesuatu melainkan dengan al-Qur-an dan Sunnah. Dan al-Qur-an dan Sunnah tidak menyebutkan bahwa mengusap gips atau pengobatan sejenisnya adalah pengganti dari membasuh anggota tubuh yang (secara medis) tidak bisa dibasuh. Maka gugurlah pendapat tersebut. [8]
6. Dibolehkan Bertayammum dengan Tembok Dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu anhu, ia berkata, “Aku dan 'Abdullah bin Yasar, mantan budak Maimunah, isteri Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang menemui Abu Juhaim bin al-Harits bin ash-Shimmah al-Anshari. Lalu berkatalah Abul Juhaim, 'Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam datang dari arah sumur Jamal [9]. Kemudian seorang laki-laki berjumpa dengannya dan mengucap salam pada beliau. Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam tidak menjawab salamnya hingga mendatangi sebuah tembok dan mengusap wajah dan kedua tangannya. Setelah itu beliau menjawab salamnya'." [10]
[Disalin dari kitab Al-Wajiiz fii Fiqhis Sunnah wal Kitaabil Aziiz, Penulis Syaikh Abdul Azhim bin Badawai al-Khalafi, Edisi Indonesia Panduan Fiqih Lengkap, Penerjemah Team Tashfiyah LIPIA - Jakarta, Penerbit Pustaka Ibnu Katsir, Cetakan Pertama Ramadhan 1428 - September 2007M] _______ Footnote [1]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 322)], Sunan at-Tirmidzi (I/81 no. 124), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/528 no. 329), dan Sunan an-Nasa-i (I/171), dengan lafazh yang hampir serupa. [2]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/477 no. 344)], Shahiih Muslim (I/474 no. 682), dan Sunan an-Nasa-i (I/171). [3]. Hasan: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 326)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/532 no. 332), di dalamnya terdapat tambahan yang munkar, yaitu: "... dia lalu membalut atau memperban lukanya dengan secarik kain kemudian mengusapnya dan membasuh seluruh tubuhnya." Syamsul Haqq berkata dalam 'Aunul Ma’buud (I/535), "Riwayat yang menggabungkan antara tayam-mum dan mandi, yaitu yang diriwayatkan selain Zubair bin Khuraiq, maka tidak kuat secara ilmu hadits, juga telah menyelisihi semua yang meriwayatkan dari 'Atha' bin Abi Rabah. Jadi, riwayat yang menggabungkan antara mandi dan tayammum adalah riwayat dha'if yang tidak bisa digunakan untuk me-netapkan hukum." Perhatikanlah catatan yang akan disebutkan pada halaman berikut ini. [4]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 323)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/530 no. 330), Ahmad (al-Fat-hur Rabbaani) (II/191 no. 16), dan Mustadrak al-Hakim (I/177). [5]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/455 no. 347)], Shahiih Muslim (I/280 no. 368), Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/514 no. 317), dan Sunan an-Nasa-i (I/166). [6]. Shahih: [Shahiih Sunan Abi Dawud (no. 327)], Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/536 no. 334), dan Sunan an-Nasa-i (I/213). [7]. Shahih: [Mukhtashar Shahiih Muslim (no. 639)], Shahiih Muslim (II/975 no. 1337), dan Sunan an-Nasa-i (V/110). [8]. Al-Muhallaa (II/74). [9]. Sebuah tempat dekat Madinah. [10]. Muttafaq 'alaihi: [Shahiih al-Bukhari (Fat-hul Baari) (I/441 no. 337)], Shahiih Muslim (I/281 no. 369), secara mu’allaq, Sunan Abi Dawud ('Aunul Ma’buud) (I/521 no. 325), dan Sunan an-Nasa-i (I/165).
Langganan:
Postingan (Atom)