Minggu, 24 Juni 2012


Soal Faroidh 13:

Seorang pria meninggal dunia dan meninggalkan ayah, 1 anak perempuan, 1 anak laki-laki, 3 paman, 1 kakek, 1 anak perempuan dari anak laki-laki. Bagaimana cara menghitung warisnya jika diketahui tirkah Rp. 30.000.000,- ? Tafadhdhol...

Jawab:

* Ayah (Abu): 1/6 karena ada Ibn.
* Bintun dan Ibn jadi 'ashobah bil ghoir.
* 3 Paman ('Amm Syaqiq): Mahjub Hriman (secara kulli) karena ada Ibn.
* Kakek (Abu Ab): Mahjub Hirman juga namun alasannya bukan karena ada Ibn. Abu Ab ter-mahjub karena ada Ab.

* Bintu Ibn: Mahjub Hirman juga karena ada Ibn.

Rincian:

Ayah mendapat 1/6 krn ad anak
Dan sisanya 5/6 untuk 1 ibn dan 1 bintun
1 ibn mendapat 2 bagian bintun dan 1 bintun mendapat 1 bagian saja
Jika tirkanya rp.30jt maka
-
1/6 x 30jt = 5jt utk ayah
Dan 5/6 adalah sisanya, maka 5/6nya adalah 30jt - 5jt = 25jt

1 ibn = 2 bagian dan 1 bintun =1bagian jd jumlahnya adalah 3, maka 25jt/3 = 8,333,333.4

Utk 1 ibn = 8,333,333.4 x 2 = 16,666,667
Dan 1 bintun = 8,333,333.4

-------------------------------------------

Soal Faroidh 14: Seorang wanita meninggal dunia meninggalkan seorang suami, ibu dan ayah, dan ia tidak memiliki keturunan. Dan tirkah diketahui sebesar Rp 50.000.000,- berapakah bagian masing2 waris?

Jawab:

suami mendapatkan 1/2 sebab tidak ada far'ul waaris.ibu mendapatkan 1/3 dari sisa harta setelah diambil bagian suami karena termmasuk masalah 'umariyatan...ayah mendapatkan sisanya secara 'ashabah..
hal ini dikarenakan yang meninggal tidak meninggalkan far'ul waarits

Rincian:

Suami: 1/2 x 50jt = 25jt
Sisa 25jt/3 = 8.333.333,3
Ibu = 8.333.333,3
Ayah = 16.666,666,7

Penjelasan:

Mengapa bagian ibu bukan 1/3 utuh?

Jika begitu bagian ibu lebih besar ketimbang ayah yakni 2 : 1 maka dari itu sahabat Umar Rhadhiallahu 'anhu menetapkan untuk ibu 1/3 sisa bukan 1/3 utuh karna menyalahi kaidah umum ilmu faroidh “Lidzdzakari mitslu hazhil untsayain”

jadi,

Suami : 1/2
Ibu : 1/3 sisa
Ayah : Sisa


Kasus ini disebut ‘umariyataan (‘umariyatain). Dinamakan Umariyah karena dikaitkan dengan Khalifah Umar bin Khattab. Karena yang pertama kali menetapkan bahwa ibu dalam hal ini mendapatkan jatah 1/3 sisa, adalah Khalifah Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu, dan selanjutnya disetujui para sahabat lainnya. Kasus ini bisa terjadi jika yang ditinggalkan adalah (1) suami, ayah dan ibu; atau (2) istri, ayah dan ibu.

-------------------------------------------------

Soal Faroidh 15: Seorang lelaki meninggal dunia dengan meninggalkan 1 istri, 6 anak (5 wanita, 1 laki-laki). Namun anak laki-laki tadi sudah meninggal dan ia memiliki 1 anak wanita dan 2 anak pria (3 orang cucu). Berapa hak waris yang mesti diperoleh bagian2nya? Mari kita analisa soal ini, tafadhdhal...

Jawab:

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ألحقوا الفرائض بأهلها فما بقي فهو لأولى رجل ذكر

“Berikanlah bagian waris kepada para dzawil furudh (yang mendapat bagian tertentu sesuai dengan nash). Maka apa yang tersisa adalah untuk ahli waris laki-laki yang paling dekat nasabnya dengan yang meninggal.” [HR. Bukhari no 6732 dan Muslim no 1615]


* Istri karna ada anak = 1/8 = 3/24

*5 Bintun = 2/3 = 16/24
... - masing-masing bintun memperoleh = 1/5 * 2/3 = 2/15

*Sisanya untuk cucu = 24/24 - 3/24 - 16/24 = 5/24 <-- baqi

#Jatah cucu (baqi) dibagi = 2 * 2 + 1 = 5
- Masing-masing cucu laki-laki memperoleh = 2/5 * 5/24 = 2/24 = 1/12

- Cucu perempuan memperoleh = 1/5 * 5/24 = 1/24

Penjelasan:

Ibnu Ibn (cucu laki-laki dari anak laki-laki) adalah qoriib mubaarok (saudara yg membawa berkah). Sebab jika tidak ada Ibnu Ibn maka Bintu Ibn (cucu perempuan dari anak laki-laki) tidak akan dapat warisan. Karena sudah ada Bintun lebih dari 1 org yg sudah sempurna 2/3.

Dengan adanya Ibnu Ibn maka jabatan Bintu Ibn menjadi 'ashobah bil ghoir yg bersama-sama dgn Ibnu Ibn.

Ahli Ta’shib atau ashabah terbagi menjadi 3 macam:

Pertama: ashabah binafsihi yaitu ahli waris yang
menjadi ashabah dengan sendirinya tanpa disebabkan adanya orang lain,
dan jumlah mereka ada 14, yaitu:

  1.  ابن - Anak kandung laki-laki
  2. ابن ابن - Cucu laki-laki dari keturunan anak laki-laki dan seterusnya kebawah
  3. أب - Bapak
  4. أبو ألأب – Kakek (dari bapak)
  5. أخ شقيف - Saudara laki-laki sekandung
  6. أخ لأب - Saudara laki-laki sebapak
  7. ابن أخ شقيف - Anak laki-laki dari saudara laki-laki sekandung
  8. ابن أخ لأب - Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
  9. عم شقيق - Paman sekandung
  10. عم لأب - Paman sebapak
  11. ابن عم شقيق - Sepupu laki-laki dari paman sekandung
  12. ابن عم لأب - Sepupu laki-laki dari paman sebapak
  13. المعتق - Laki-laki yang memerdekakan budak
  14. المعتقة - Perempuan yang memerdekakan budak

Kedua: ashabah bil ghair yaitu ahli waris wanita yang menjadi ashabah karena ada saudara laki-lakinya, jumlahnya ada empat, yaitu:

  1. بنت dengan ابن
  2. بنت ابن dengan ابن ابن
  3. أخت شقيق dengan أخ شقيف
  4. أخت لأب dengan أخ لأب

Ketiga: ashabah ma’al ghair yaitu ahli waris wanita yang menjadi ashabah karena ada anak wanita, jumlahnya ada dua, yaitu:

  1. أخت شقيق bila bersama بنت
  2. أخت لأب bila bersama بنت

Masalah-masalah yang berhubungan dengan Ahli Ta’shib atau Ashabah:
  1. Apabila Ashabah berkumpul semua maka yang mendapat warisan hanya satu orang saja dari Ashabah yang paling kuat garis keturunannya (jihah), dan untuk mengetahui kekuatan garis keturunan Ashabah, perhatikan poin kedua.
  2. Jihah (garis keturuanan) Ashabah yang paling kuat adalah bunuwwah (Anak), kemudianubuwwah (Bapak), kemudian ukhuwwah (saudara), kemudian ‘umumah (paman), dan yang terakhir adalah walaa.

----------------------------------------------

Soal faroidh 16:
Seorang suami meninggal dunia, dan meninggalkan istri k1 yg mempunyai 1anak perempuan dan 2 anak lelaki dan yg satu anak lelakinya sudah meninggal dahulu dengan meninggalkan 1anak lelaki dan 1 anak perempuan, istri k2 yg mempunyai 2 anak laki2 dan 2 anak perempuan dan anak dr istri k2 1 orang laki2.
Brp kah bagian warisan masing2, apabila tirkahnya 100jt?

Jawab:

-dua orang istri berserikat dalam 1/8, karena adanya far'ul waarits
-anak dari suami yang masih hidup saat si suami meninggal adalah 3 anak perempuan dan 3 anak laki2...mereka mewarisi harta yg tersisa secara 'ashabah..
adapun cucu2nya ( laki maupun perempuan), maka mahjub dengan adanya anak laki2...
anak tiri tidak mewarisi hartanya..

bagi anak2nya dibagi harta yg tersisa menjadi 9 bagian: 6 untk anak laki2, masing dapat dua bagian, 3 bagian untk anak perempuan masing2 satu bagian

Ibnu Ibn dan Bintu Ibn (cucu) mahjub karena masih ada Ibn meskipun Ibn tersebut bukan ayahnya.

Rincian:

1/8 x 100jt = 12,500,000
-Utk k2 istri maka masing2 mendapat = 12,500,000/2 = 6,250,000

Utk ashabah sisanya adalah 7/8 x 100jt= 87,500,000
1ibn = 2 bagian bintun
Maka 3 ibn = 6 bagian
Sedangkan 3 bintun = 3 yaitu seorang mendapat 1 bagian saja
Maka jumlahnya adalah 9 utk membagi
... Maka hasilnya adalah
87,500,000/9 =9,722,222,2
Maka
Untuk bintun masing mendapat 9,722,222.2
Dan utk ibn masing2 mendapat 19,444,444

Penjelasan:

dalam kasus pada soal di status, jabatan Ibn dan Bintun adalah 'ashobah bil ghoir.
Kaidahnya: jika semua 'ashobah berkumpul dalam suatu kasus maka yg mendapatkan warisan hanya 'ashobah yg terkuat garis keturunannya.
--------------------------------------------------

Soal Faroidh 17:
Seorang suami wafat meninggalkan istri, 2 saudara laki2 sekandung dan 2 saudara perepuan sekandung.

Jawab:

isteri 1/4 karena ga ada far'ul waarits..
bagi saudara2 laki dan perempuan dibagi secara 'ashabah, menjadi 6 bagian.