Minggu, 06 Mei 2012

Penjelasan Seputar Hadits Tentang Jimat

Kitabut Tauhid Bab Hal-hal Terkait Ruqyah dan Tamimah

بسْم الله الرّحمن الرّحيْم
السّلام عليْكمْ ورحْمة الله وبرْكاته

Oleh : Ustadz Abu Hasan

إِنَّ الْحَمْدَ لِلهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُهُ. اللَّهُمَّ صَلِّ وَسَلِّمْ عَلَى عَبْدِكَ وَرَسُوْلِكَ مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدِّيْنِ

Dalil ke-1:

في الصحيح عن أبي بشير الأنصاري رضي الله عنه أنه كان مع رسول الله صلى الله عليه وسلم في بعض أسفاره، فأرسل رسولاً: “أن لا يُبقين في رقبة بعير قلادة من وَتَر، أو قلادة إلاَّ قُطِعت

Dalam hadits yang shahih dari Abu Basyir al-Anshory –semoga Allah meridlainya- bahwasanya ia pernah bersama Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam pada sebagian safar beliau, kemudian Rasul mengutus utusan (untuk menyampaikan perintah) : ‘Jangan biarkan ada kalung dari tali busur panah di leher unta, atau kalung (apapun) kecuali diputus/ dipotong’

Sumber Periwayatan Hadits
Hadits ini adalah muttafaqun ‘alaih, diriwayatkan oleh alBukhari dan Muslim

Sebab Larangan
Para Ulama’ menyebutkan 3 sebab larangan tersebut:
1. Keyakinan bahwa dengan mengalungkan tali busur panah di leher unta tersebut bisa menolak ‘ain. Ini adalah pendapat Imam Malik bin Anas (riwayat Muslim). Dalilnya adalah hadits Uqbah bin ‘Amir yang marfu’ riwayat Abu Dawud

2. Tali busur panah yang dikalungkan tersebut menyakitkan bagi unta. Ini adalah Muhammad bin al-Hasan, Sahabat Abu Hanifah.

3. Sesuatu yang dikalungkan tersebut adalah lonceng. Terdapat larangan mengalungkan lonceng pada hewan. AlHafidz menyatakan bahwa sepertinya Imam al-Bukhari cenderung pada pendapat ini sehingga menamakan bab diletakkannya hadits tersebut dengan : Apa yang dikatakan tentang lonceng dan semisalnya pada leher unta.

(Lihat Penjelasan tentang hal tersebut dalam Kasyful Musykil min Hadiitsi ash-Shahihain juz 1 halaman 451 karya Ibnul Jauzi, dan Fathul Baari karya al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqolaany juz 6 halaman 142).

Syaikh Abdul Muhsin al-Abbad menyatakan bahwa sebab larangan tersebut bisa jadi mencakup 3 hal itu sekaligus (Syarh Sunan Abi Dawud ). Syaikh Muhammad bin Abdil Wahhab meletakkan hadits ini dalam bab ini karena kesesuaian dengan pendapat Imam Malik di atas.

Imam Malik bin Anas menyatakan bahwa sebab larangan tersebut adalah mereka suka mengalungkan (tali busur panah) di leher unta untuk menolak bahaya ‘ain (bahaya seperti penyakit atau semisalnya yang disebabkan oleh pandangan mata, pent.)(Penjelasan Imam Malik tersebut bisa dilihat pada Shahih Muslim juz 11 halaman 33 hadits ke 3951 bab karoohatu qilaadati watr fii roqobati ba’iir).

Nabi Muhammad Shollallaahu ‘alaihi wasallam melarang hal tersebut untuk menghilangkan aqidah-aqidah yang batil dari para Sahabatnya, dan supaya mereka memurnikan tawakkal dan keyakinannya kepada Allah bahwa tidak ada sesuatupun yang bisa mencegah dan menghilangkan marabahaya kecuali Allah Subhanaahu Wa Ta’ala.
Sesuatu yang dikalungkan pada hewan bukanlah penghalang dari marabahaya, bukan pula sesuatu yang Allah jadikan sebab untuk menghilangkan atau mencegah marabahaya.

وَإِنْ يَمْسَسْكَ اللَّهُ بِضُرٍّ فَلا كَاشِفَ لَهُ إِلَّا هُوَ وَإِنْ يُرِدْكَ بِخَيْرٍ فَلا رَادَّ لِفَضْلِهِ يُصِيبُ بِهِ مَنْ يَشَاءُ مِنْ عِبَادِهِ وَهُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ (الأنعام:17)

Jika Allah menimpakan suatu kemudharatan kepadamu, maka tidak ada yang menghilangkannya melainkan Dia sendiri. Dan jika Dia mendatangkan kebaikan kepadamu, maka Dia Maha Kuasa atas tiap-tiap sesuatu (Q.S al-An’aam:17)

Dalil ke-2:

وَعَنِ ابْنِ مَسْعُوْدٍ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَْيهْ ِوَسَلَّمَ يَقُوْلُ : إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتِّوَلَةَ شِرْكٌ

رواه أحمد وأبو داود

Dari Ibnu Mas’ud: Aku mendengar Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam bersabda: Sesungguhnya ruqyah, tamimah, dan tiwalah adalah syirik (riwayat Ahmad dan Abu Dawud)

Derajat Hadits
Hadits tersebut diriwayatkan oleh Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Hibban, al-Hakim.

Shahih, dishahihkan oleh : Ibnu Hibban, al-Hakim menyatakan bahwa sanadnya shahih berdasarkan syarat al-Bukhari dan Muslim(disepakati oleh adz-Dzahaby), dishahihkan pula oleh Syaikh al-Albany dalam Silsilah al-Ahaadits as-Shahiihah (1/648)).

Riwayat dari Ibnu Hibban dan al-Hakim adalah shohih, namun riwayat Ahmad dan Abu Dawud dilemahkan oleh sebagian ulama’. Di dalamnya terdapat perawi yang mubham sekaligus majhul yaitu anak saudara laki-laki Zainab istri Ibnu Mas’ud. Sebagaimana hal itu diisyaratkan oleh Ibnul Mundzir.

Kisah Terkait Hadits Tersebut
Diriwayatkan oleh al-Hakim kisah sebagai berikut:

عَنْ زَيْنَبَ امْرَأَةِ عَبْدِ اللَّهِ، أَنَّهَا أَصَابَهَا حُمْرَةٌ فِي وَجْهِهَا، فَدَخَلَتْ عَلَيْهَا عَجُوزٌ، فَرَقَتْهَا فِي خَيْطٍ، فَعَلَّقَتْهُ عَلَيْهَا، فَدَخَلَ ابْنُ مَسْعُودٍ- رضي الله عنه- فَرَآهُ عَلَيْهَا، فَقَالَ: مَا هَذَا؟ فَقَالَتْ: اسْتَرْقَيْتُ مِنَ الْحُمْرَةِ، فَمَدَّ يَدَهُ فَقَطَعَهَا، ثُمّ قَالَ: إِنَّ آلَ عَبْدِ اللَّهِ لأَغْنِيَاءُ عَنِ الشِّرْكِ، قَالَتْ: ثُمَّ قَالَ: إِنَّ رَسُولَ اللَّهِ- صلى الله عليه وسلم- حَدَّثَنَا: “إِنَّ الرُّقَى وَالتَّمَائِمَ وَالتَّوْلِيَةَ شِرْكٌ” قَالَ: فَقُلْتُ: مَا التَّوْلِيَةُ؟ قَالَ: التَّوْلِيَةُ: هُوَ الَّذِي يُهَيِّجُ الرِّجَالَ

Dari Zainab istri Abdullah (Ibnu Mas’ud), bahwasanya ia terkena al-humroh (sejenis penyakit) pada wajahnya. Kemudian masuklah seorang wanita tua ke tempatnya. Kemudian wanita tua itu meruqyah pada sebuah benang dan diikatkan pada (tangan)nya. Kemudian Ibnu Mas’ud –semoga Allah meridlainya- melihatnya dan bertanya: Apa ini? Kemudian (istrinya) berkata: Aku minta diruqyah karena terkena al-humroh. Kemudian Ibnu Mas’ud menjulurkan tangannya dan memotong benang (pada tangan istrinya) tersebut. Kemudian ia berkata: Sesungguhnya keluarga Abdullah (Ibnu Mas’ud) sangat-sangat tidak butuh dari (yang mengandung) kesyirikan. Kemudian beliau menyatakan: Rasulullah shollallaahu ‘alaihi wasallam telah mengkhabarkan kepada kita : Sesungguhnya ruqyah, tamiimah, dan tawliyah adalah syirik. Kemudian aku (Zainab) berkata: apa tawliyah itu? Beliau berkata: Ia adalah sesuatu yang membangkitkan (perasaan cinta) laki-laki (diriwayatkan oleh al-Hakim dan beliau menyatakan bahwa hadits tersebut sanadnya shahih sesuai syarat al-Bukhari dan Muslim, dan disepakati oleh adz-Dzahaby).

Penjelasan tentang Ruqyah, Tamimah, dan Tiwalah yang Merupakan Kesyirikan
1. Ruqyah
Ruqyah adalah lafadz-lafadz tertentu yang dibacakan kepada orang sakit dengan keyakinan sebagai penyebab kesembuhan.
Ruqyah tidak seluruhnya merupakan kesyirikan. Dalam sebuah hadits disebutkan:

عَنْ عَوْفِ بْنِ مَالِكٍ الْأَشْجَعِيِّ قَالَ كُنَّا نَرْقِي فِي الْجَاهِلِيَّةِ فَقُلْنَا يَا رَسُولَ اللَّهِ كَيْفَ تَرَى فِي ذَلِكَ فَقَالَ اعْرِضُوا عَلَيَّ رُقَاكُمْ لَا بَأْسَ بِالرُّقَى مَا لَمْ يَكُنْ فِيهِ شِرْكٌ

Dari Auf bin Malik al-‘Asyja’i beliau berkata: Kami dulu biasa meruqyah di masa Jahiliyyah, maka kami berkata: Wahai Rasulullah,bagaimana pendapat anda tentang hal itu? Nabi bersabda: Tunjukkan padaku ruqyah-ruqyah kalian. Tidak mengapa ruqyah selama tidak mengandung kesyirikan (riwayat Muslim).
Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany berkata:

قد أجمع العلماء على جواز الرقى عند اجتماع ثلاثة شروط أن يكون بكلام الله أو بأسمائه وصفاته وباللسان العربي وبما يعرف معناه وأن يعتقد أن الرقية لا تؤثر بذاتها بل بتقدير الله

Para Ulama telah sepakat tentang bolehnya ruqyah jika terkumpul 3 syarat: (i) Bacaan berupa Kalaamullah (AlQur’an) atau dengan Nama-namaNya dan Sifat-SifatNya, (ii) dengan bahasa Arab yang dikenal maknanya, (iii) Berkeyakinan bahwa ruqyah tidak memberikan pengaruh dengan sendirinya tapi dengan taqdir Allah (Fathul Baari juz 10 halaman 195).

2. Tamimah
Tamimah adalah sesuatu yang dikalungkan, diikatkan pada tangan, dipakai sebagai sabuk, diselipkan pada kopyah, atau digantungkan di dekat pintu rumah, pada mobil, atau semisalnya dengan anggapan bahwa ia adalah sebab dalam mencegah bahaya atau mendatangkan kemanfaatan. (Disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalu Syaikh dalam atTamhiid lisyarhi Kitaabit Tauhid). Dalam bahasa Indonesia banyak disebut dengan ‘jimat’.

Jika tamimah yang dikalungkan tersebut berupa AlQur’an, terdapat perbedaan pendapat dari para Sahabat Nabi,
Pendapat pertama : boleh.
Yang berpendapat demikian adalah : Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash dan riwayat dari ‘Aisyah

Pendapat yang memperbolehkan mengalungkan/ memakai sesuatu sebagai semacam tamimah ini dengan syarat:
1. Berupa ayat-ayat al-Quran
2. Berupa kalimat-kalimat yang ditulis dalam bahasa Arab, bukan ‘ajam (bahasa non Arab) dan bukan dengan tulisan yang tidak bisa dibaca
3. Berkeyakinan bahwa kesembuhan dari Allah, bukan dari sesuatu yang digantungkan tersebut.
(Lihat I’anatul Mustafiid bisyarhi Kitaabit Tauhid karya Syaikh Sholih al-Fauzan juz 1 halaman 269).

4. Dipakai bukan untuk mencegah sesuatu yang belum terjadi, tapi sebagai bentuk pengobatan terhadap hal yang sedang diderita.
Tambahan syarat yang ke-4 ini adalah pendapat dari Aisyah –radliyallaahu ‘anha- dan dikuti oleh Imam Malik.
Sedangkan ‘Aisyah berpendapat bahwa yang termasuk kategori tamimah (yang dilarang Nabi) adalah yang dipakai untuk mencegah datangnya musibah (bahaya atau penyakit). Jika dipakai setelah terkena musibah, seperti dipakai oleh orang yang sakit untuk meredakan rasa sakitnya, karena yang dikalungkan berisi AlQuran (untuk mengharapkan keberkahan), maka tidak mengapa.
Hal ini sebagaimana dinyatakan oleh Aisyah:

التَّمَائِمُ مَا عُلِّقَ قَبْلَ نُزُوْلِ الْبَلاَءِ وَ مَا عُلِّقَ بَعْدَهُ فَلَيْسَ بِتَمِيْمَةٍ

Tamimah (yang terlarang ) itu adalah yang dikalungkan sebelum datangnya bala’ (musibah), sedangkan yang dikalungkan setelahnya bukanlah tamimah (riwayat al-Hakim dalam al-Mustadrak dishahihkan olehnya dan disepakati oleh adz-Dzahaby).
Terkait poin syarat yang kedua, bahwa harus berupa kalimat-kalimat / untaian kata-kata dalam bahasa Arab, sesuatu yang digantungkan tersebut tidak boleh berupa huruf-hurf yang terpotong (meskipun ia adalah huruf Arab).
Disebutkan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar al-‘Asqolaany:

وسئل بن عبد السلام عن الحروف المقطعة فمنع منها ما لا يعرف لئلا يكون فيها كفر

Ibnu AbdisSalaam ditanya tentang huruf-huruf yang terpotong, maka ia melarangnya selama tidak diketahui (maknanya), agar tidak (terjerumus) pada kekufuran (Fathul Baari juz 10 halaman 197).

Pendapat Kedua: Tidak Boleh.
Tidak diperbolehkan menggantungkan sesuatu semisal jimat, baik yang tertulis adalah AlQuran atau bukan.
Ini adalah pendapat Sahabat Nabi Ibnu Mas’ud, Ibnu Abbas, Hudzaifah Ibnul Yaman, ‘Uqbah bin ‘Amir, dan Ibnu Ukaim.
Alasan tidak diperbolehkannya perbuatan tersebut:
1. Larangan Nabi dalam hadits tersebut bersifat umum.

2. Sebagai upaya saddun lidzdzari’ah (menutup pintu untuk mencegah terjadinya hal-hal lain yang mengarah pada larangan atau kemudharatan yang lebih besar).
Jika pada awalnya hanya diperbolehkan untuk yang berisi ayat-ayat al-Quran, secara berangsur-angsur manusia akan terseret untuk bermudah-mudahan, sehingga diperbolehkan juga tulisan-tulisan yang tidak mengandung AlQur’an.

Selain itu, hal tersebut bisa dijadikan sekedar kedok untuk menutupi kesyirikan. Kebanyakan tamimah adalah sesuatu yang terbungkus rapat dan terjahit dengan kuat dan tidak terlihat apa yang ada di dalamnya. Ketika seseorang menggunakan tamimah yang tidak mengandung AlQur’an, dia bisa mengelak dan mengatakan bahwa di dalamnya adalah AlQuran. Atau, bisa saja, seseorang mengurungkan niatnya untuk memberikan nasihat kepada seseorang yang memakai tamimah, sekedar karena ia berpikiran: ‘mungkin tulisan yang ada di dalamnya adalah Al-Qur’an’, padahal sebenarnya bukan (disarikan dari penjelasan Syaikh Sholih bin Abdil Aziz Aalu Syaikh dalam atTamhiid lisyarhi Kitaabit Tauhid).

3. Mengalungkan atau menggantungkan sesuatu dari AlQuran mengandung unsur merendahkan derajat AlQuran dari kadar yang semestinya. AlQuran diturunkan Allah untuk dibaca, bukan untuk dikalungkan pada sesuatu. Lebih-lebih jika digantungkan pada anak kecil (sebagaimana yang diriwayatkan dari perbuatan Abdullah bin ‘Amr bin al-Ash), peluang terhinakannya ayat-ayat al-Quran lebih besar. Sulit menjaga anak kecil untuk tidak mengotori sesuatu yang dikalungkan tersebut dari air liurnya, kebiasaannya yang bermain-main di tempat yang basah dan kotor, dan semisalnya.

Pendapat kedua ini adalah pendapat yang rajih (lebih kuat).

4. Tiwalah/ Tawliyah
Tiwalah adalah sesuatu yang dipakai untuk semakin menambah perasaan cinta seorang istri kepada suaminya, dan sebaliknya. Sebagaimana dijelaskan dalam riwayat Ibnu Hibban dalam Shahihnya. Padahal tiwalah tersebut bukanlah sebab syar’i maupun qodari.
Syaikh Muhammad bin Sholih al-‘Utsaimin memberikan contoh, tukar cincin sepasang suami istri yang disertai dengan keyakinan bahwa selama cincin itu masih melekat pada kedua mempelai, akan mempererat jalinan hubungan keduanya. (Lihat al-Qoulul Mufiid syarh Kitaabit Tauhid).
Syariat dalam Islam sangat menganjurkan hal-hal yang bisa semakin merekatkan hubungan dan meningkatkan perasaan cinta kasih di antara suami istri, namun hal-hal itu tidak ditempuh dengan hal-hal yang mengandung unsur kesyirikan, kebid’ahan, maupun kemaksiatan.

Wallaahu Ta’ala A’lam Bisshowaab

1 komentar:

  1. yah apapun bentuk dan benda jika tidak melanggar agama dan sesuai ketentuan saya rasa sah2 saja...asal tauhid benar dan iman yang kuat !!! salam kenal dari blog Benda Gaib

    BalasHapus