Oleh: al-Ustadz Musyaffa’ ad-Dariniy hafizhahullahu ta’ala
Hadits yang menerangkan masalah dzikir setelah shalat wajib, telah ada, dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim,
berikut teks aslinya:
عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم. وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa, ia berkata: “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar dzikir itu”
(HR. Bukhori: 796, dan Muslim: 919)
Dalam riwayat lain dikatakan:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كنت أعرف انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير
Ibnu Abbas mengatakan: “Aku dulu tahu selesainya sholat (jama’ah) Nabi -shollallohu alaihi wasallam- itu dengan (terdengarnya suara) takbir”
(HR. Bukhori: 797, dan Muslim:917)
Akhi fillah… Dalam memahami hadits, antum tidak usah bingung… Di sana sudah ada banyak kitab syarah hadits dari para ulama, baik dari yang terdahulu maupun yang datang belakangan…
Jika ada pertentangan antara ulama terdahulu dengan ulama yang datang belakangan, maka kita dahulukan tafsiran dari ulama terdahulu, karena mereka jelas lebih tahu dalam masalah agama dari generasi yang datang setelahnya, karena mereka lebih dekat dengan zaman Nabi, lebih suci hatinya, dan lebih dalam pemahamannya tentang syariat Islam.
Syarah hadits
Syarah hadits di atas sudah diterangkan oleh para ulama terdahulu, diantaranya:
1. Ibnu Huzaimah
Beliau memasukkan hadits di atas dalam kitab shohih-nya, dan memberinya judul:
باب: رفع الصوت بالتكبير والذكر عند انقضاء الصلاة
Bab: Mengeraskan takbir dan dzikir saat selesai sholat (wajib).
Ini menunjukkan, bahwa beliau memahami bolehnya mengeraskan takbir dan dzikir saat selesai sholat wajib.
2. Imam Nawawi
هَذَا دَلِيل لِمَا قَالَهُ بَعْض السَّلَف أَنَّهُ يُسْتَحَبّ رَفْع الصَّوْت بِالتَّكْبِيرِ وَالذِّكْر عَقِب الْمَكْتُوبَة. وَمِمَّنْ اِسْتَحَبَّهُ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ اِبْن حَزْم الظَّاهِرِيّ.
Hadits ini merupakan dalil pendapatnya sebagian ulama salaf, yang mengatakan disunnahkannya mengeraskan takbir dan dzikir saat selesai sholat wajib. Diantara muta’akhkhirin yang juga men-sunnah-kannya adalah Ibnu Hazm azh-Zhohiri.
وَنَقَلَ اِبْن بَطَّال وَآخَرُونَ أَنَّ أَصْحَاب الْمَذَاهِب الْمَتْبُوعَة وَغَيْرهمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى عَدَم اِسْتِحْبَاب رَفْع الصَّوْت بِالذِّكْرِ وَالتَّكْبِير.
Tapi Ibnu Baththol dan para ulama lainnya menukil, bahwa para ulama madzhab yang diikuti dan yang lainnya sepakat dengan pendapat tidak disunnahkannya mengangkat suara ketika dzikir dan takbir.
وَحَمَلَ الشَّافِعِيّ -رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى- هَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّهُ جَهَرَ وَقْتًا يَسِيرًا حَتَّى يُعْلِّمهُمْ صِفَة الذِّكْر, لا أَنَّهُمْ جَهَرُوا دَائِمًا
(Sedang) Imam Syafi’i -rohimahulloh-, beliau memaknai hadits ini dengan mengatakan: bahwa beliau -shollallohu alaihi wasallam- dahulu mengeraskannya hanya untuk sementara waktu saja, dengan tujuan mengajari para sahabatnya cara berdzikir, bukan berarti mereka mengeraskannya secara terus menerus.
قَالَ: فَأخْتَارَ لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُوم أَنْ يَذْكُرَا اللَّه تَعَالَى بَعْد الْفَرَاغ مِنْ الصَّلَاة وَيُخْفِيَانِ ذَلِكَ, إِلا أَنْ يَكُون إِمَامًا يُرِيد أَنْ يُتَعَلَّم مِنْهُ فَيَجْهَر حَتَّى يَعْلَم أَنَّهُ قَدْ تُعُلِّمَ مِنْهُ, ثُمَّ يُسِرُّ, وَحَمَلَ الْحَدِيث عَلَى هَذَا.
Imam Syafi’i mengatakan: “Saya memilih (pendapat) untuk imam dan ma’mum, agar mereka membaca dzikir setelah sholat dengan melirihkan suara, kecuali untuk imam yang ingin agar para ma’mumnya bisa belajar darinya, maka boleh baginya mengeraskan suaranya, hingga jika ia melihat para ma’mum telah belajar darinya, ia melirihkan kembali suaranya”. Dan beliau memaknai hadits tersebut dengan ini.
(Syarah Shohih Muslim lin Nawawi).
3. al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani
Ketika men-syarah hadits di atas beliau mengatakan:
وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز الْجَهْر بِالذِّكْرِ عَقِب الصَّلاة
Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengeraskan dzikir setelah sholat (Fathul Bari).
4. Ibnu Daqiq al-Id
Beliau juga menyatakan hal yang sama:
فيه دليل على جواز الجهر بالذكر عقيب الصلاة والتكبير بخصوصه من جملة الذكر
Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya mengeraskan dzikir setelah sholat, dan takbir secara khusus termasuk dalam kategori dzikir.
(Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam)
Fatwa Ulama Kontemporer
Adapun ulama kontemporer, diantara mereka yang membicarakan masalah ini adalah:
1. Syeikh Bin Baz
Beliau mengatakan dalam fatwanya:
ثبت في الصحيحين عن ابن عباس رضي الله عنهما
Telah disebutkan dalam kitab shohihain (shohih bukhori & shohih Muslim), dari riwayatnya Ibnu Abbas -rodliallohu anhuma- (ia mengatakan):
أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من الصلاة المكتوبة كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال ابن عباس رضي الله عنهما (كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته)
“Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.
. فهذا الحديث الصحيح وما جاء في معناه من حديث ابن الزبير والمغيرة بن شعبة رضي الله عنهما وغيرهما كلها تدل على شرعية رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على وجه يسمعه الناس الذين عند أبواب المسجد وحول المسجد حتى يعرفوا انقضاء الصلاة بذلك.
Hadits yang shohih ini, dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, seperti hadits riwayat Ibnuz Zubair, dan Al-Mughiroh bin Syu’bah -rodliallohu anhuma-, semuanya menunjukkan disyariatkannya mengeraskan dzikir ketika orang-orang selesai sholat wajib, yang kira-kira sampai terdengar oleh orang-orang yang berada di pintu-pintu dan di sekitar masjid, sehingga mereka tahu selesainya sholat (jama’ah) dengan (kerasnya suara dzikir) itu.
ومن كان حوله من يقضي الصلاة فالأفضل له أن يخفض قليلاً حتى لا يشوش عليهم، عملاً بأدلة أخرى جاءت في ذلك.
(Tapi) bagi orang yang didekatnya ada orang lain yang sedang menyelesaikan sholatnya, maka sebaiknya ia memelankan sedikit suaranya, agar tidak mengganggu mereka, karena adanya dalil-dalil lain yang menerangkan hal itu.
وفي رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة فوائد كثيرة:
Dalam tuntunan mengeraskan dzikir ketika para jamaah selesai sholat wajib ini, ada banyak manfaat, diantaranya:
فيها إظهار الثناء على الله سبحانه وتعالى على ما مَنَّ به عليهم من أداء هذه الفريضة العظيمة.
a. Menampakkan pujian kepada Alloh ta’ala yang telah memberikan mereka kenikmatan bisa menjalankan kewajiban yang agung ini.
ومن ذلك تعليم للجاهل وتذكير للناسي , ولولا ذلك لخفيت السنة على كثير من الناس. والله ولي التوفيق
b. (Sebagai sarana untuk) mengajari orang yang jahil (tidak tahu) dan mengingatkan orang yang lupa. Jika saja tidak ada hal itu, tentunya sunnah ini akan jadi samar bagi banyak orang. Wallohu waliyyut taufiq.
2. Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin
Beliau mengatakan dalam risalahnya:
إن الجهر بالذكر بعد الصلوات المكتوبة سنة، دل عليها ما رواه البخاري من حديث عبد الله بن عباس – رضي الله عنهما –
Mengeraskan dzikir saat selesai sholat wajib adalah SUNNAH, hal itu telah diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari haditsnya Abdulloh bin Abbas -rodliallohu anhuma- (ia mengatakan):
أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم
“Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“.
قال: “وكنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته”.
Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.
ورواه الإمام أحمد وأبو داود . وهذا الحديث من أحاديث العمدة،
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Hadits ini termasuk diantara hadits-hadits utama (dalam masalah ini).
وفي الصحيحين من حديث المغيرة بن شعبة – رضي الله عنه – قال:
Dalam kitab shohihain, dari haditsnya al-Mughiroh bin Syu’bah -rodliallohu anhu-, ia mengatakan:
سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول إذا قضى الصلاة: “لا إله إلا الله وحده لا شريك له”. الحديث،
“Aku pernah mendengar Nabi -shollallohu alaihi wasallam- jika selesai sholat (wajib), ia membaca dzikir: “la ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lah…” (hingga akhir hadits).
ولا يسمع القول إلا إذا جهر به القائل. وقد اختار الجهر بذلك
Dan dia tidak akan mendengar bacaan dzikir itu, kecuali orang yang mengucapkannya mengeraskan suaranya.
شيخ الإسلام ابن تيميه -رحمه الله- وجماعة من السلف، والخلف، لحديثي ابن عباس، والمغيرة رضي الله عنهم.
(Bahkan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- dan sekelompok ulama salaf telah memilih pendapat (sunnahnya) mengeraskan dzikir, dengan dasar dua hadits, yakni haditsnya Ibnu Abbas dan al-Mughiroh -rodliallohu anhum-.
والجهر عام في كل ذكر مشروع بعد الصلاة سواء كان تهليلاً، أو تسبيحاً، أو تكبيراً، أو تحميداً لعموم حديث ابن عباس، ولم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم التفريق بين التهليل وغيره
Mengeraskan dzikir di sini, berlaku umum untuk semua dzikir setelah sholat yang disyariatkan, baik itu berupa tahlil, atau tasbih, atau takbir, atau tahmid. Karena umumnya redaksi hadits Ibnu Abbas. Dan tidak ada keterangan dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- yang membedakan antara tahlil dan yang lainnya.
بل جاء في حديث ابن عباس أنهم يعرفون انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير، وبهذا يعرف الرد على من قال لا جهر في التسبيح والتحميد والتكبير.
Bahkan dalam haditsnya Ibnu Abbas dikatakan, bahwa para sahabat dahulu tahu selesainya sholat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dengan takbir. Keterangan ini, membantah orang yang berpendapat tidak bolehnya mengeraskan suara kecuali pada tasbih, tahmid dan takbir.
وأما من قال: إن الجهر بذلك بدعة فقد أخطأ فكيف يكون الشيء المعهود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم بدعة؟!…
Adapun orang yang mengatakan, bahwa mengeraskan (dzikir setelah sholat) itu bid’ah, maka sungguh ia salah (dalam hal ini), karena bagaimana mungkin sesuatu yang ada di zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dikatakan bid’ah?!
وأما احتجاج منكر الجهر بقوله تعالى:
Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (dzikir setelah sholat ini) dengan firman-Nya:
(وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ).
“Sebutlah (wahai Muhammad) nama Tuhanmu di dalam dirimu, dengan rendah hati dan suara yang lirih serta tidak mengeraskan suara, ketika awal dan akhir hari. Dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai”
(al-A’rof: 205).
فنقول له: إن الذي أمر أن يذكر ربه في نفسه تضرعاً وخيفة هو الذي كان يجهر بالذكر خلف المكتوبة،
Maka bisa dijawab dengan mengatakan: “Sesungguhnya yang diperintah untuk berdzikir dalam diri dengan rendah hati dan suara lirih (yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau juga yang dulunya mengeraskan dzikir setelah sholat wajib.”
فهل هذا المحتج أعلم بمراد الله من رسوله، أو يعتقد أن الرسول صلى الله عليه وسلم يعلم المراد ولكن خالفه؟!…
Lalu apakah orang itu lebih tahu maksud Alloh dalam ayat itu melebihi rosul-Nya?! Ataukah ia beranggapan bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- sebenarnya tahu maksud ayat itu, tapi beliau sengaja menyelisihinya?!
وأما احتجاج منكر الجهر أيضاً بقوله صلى الله عليه وسلم: “أيها الناس اربعوا على أنفسكم”. الحديث فإن الذي
Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (dzikir setelah sholat ini) dengan hadits berikut:
قال: “أيها الناس أربعوا على أنفسكم”
Rasulullah bersabda: “Wahai manusia, sayangilah diri kalian, karena kalian tidaklah berdoa kepada Dzat yang …! (sampai akhir hadits)”.
هو الذي كان يجهر بالذكر خلف الصلوات المكتوبة، فهذا له محل، وذاك له محل، وتمام المتابعة أن تستعمل النصوص كل منها في محله…
(Maka bisa dijawab dengan mengatakan…) Sesungguhnya orang yang menyabdakan hal itu, dia juga yang dulunya mengeraskan dzikir setelah sholat wajib ini. Itu berarti, tuntunan ini punya tempat sendiri, sedangkan yang itu juga ada tempatnya sendiri. Dan sempurnanya mengikuti sunnah beliau adalah dengan memakai semua nash yang ada, pada tempatnya masing-masing.
أما من قال: إن في ذلك تشويشاً
Adapun orang yang mengatakan bahwa amalan itu bisa mengganggu orang lain, maka bisa dijawab dengan mengatakan padanya:
فيقال له: إن أردت أنه يشوش على من لم يكن له عادة بذلك ، فإن المؤمن إذا تبين له أن هذا هو السنة زال عنه التشويش،
Jika maksudmu akan mengganggu orang yang tidak biasa dengan hal itu, maka hal itu akan hilang (dengan sendirinya), ketika ia tahu bahwa amalan itu adalah sunnah.
إن أردت أنه يشوش على المصلين، فإن المصلين إن لم يكن فيهم مسبوق يقضي ما فاته فلن يشوش عليهم رفع الصوت كما هو الواقع، لأنهم مشتركون فيه.
Jika maksudmu akan mengganggu orang yang shalat, maka jika tidak ada ma’mum yang masbuq, tentu hal itu tidak akan mengganggu mereka, sebagaimana fakta di lapangan. Karena mereka sama-sama mengeraskan dzikirnya.
وإن كان فيهم مسبوق يقضي فإن كان قريباً منك بحيث تشوش عليه فلا تجهر الجهر الذي يشوش عليه لئلا تلبس عليه صلاته، وإن كان بعيداً منك فلن يحصل عليه تشوش بجهرك.
Adapun jika ada ma’mum masbuq yang sedang menyelesaikan sholatnya, maka jika ia dekat denganmu hingga kamu bisa mengganggunya dengan (kerasnya) suara dzikirmu, maka janganlah kamu meninggikan suara dengan tingkatan suara yang bisa mengganggunya, agar kamu tidak mengganggu sholatnya. Sedang jika ia jauh darimu, maka tentu kerasnya suara (dzikir)-mu tidak akan mengganggunya sama sekali.
وبما ذكرنا يتبين أن السنة رفع الصوت بالذكر خلف الصلوات المكتوبة، وأنه لا معارض لذلك لا بنص صحيح ولا بنظر صريح،
Dengan keterangan yang kami sebutkan di atas, menjadi jelas bagi kita, bahwa mengeraskan dzikir setelah sholat wajib adalah sunnah. Hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan nash yang shohih maupun dengan sisi pendalilan yang sharih (jelas).
وأسأل الله تعالى أن يرزقنا جميعاً العلم النافع والعمل الصالح، إنه قريب مجيب، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Aku memohon kepada Alloh, semoga Dia memberikan kita semua ilmu yang bermanfaat dan ilmu yang baik, sesungguhnya Dia itu maha dekat lagi maha mengabulkan doa.
(Dis pada 15/06/1409)
3. Fatawa Lajnah Da’imah
يُشرَع رفع الصوت بالذكر بعد الصلاة المكتوبة، لما ثبت من حديث ابن عباس رضي الله عنهما
Disyariatkan untuk mengeraskan dzikir setelah sholat wajib, karena adanya keterangan yang shohih dari hadits Ibnu Abbas -rodliallohu anhuma-:
قال: (إن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم) وأنه قال أيضا: (كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته)
ia berkata: Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.
ولو وجد أناس يقضون الصلاة سواء كانوا أفرادا أو جماعات وذلك في جميع الصلوات الخمس المفروضة …
(Mengeraskan dzikir setelah sholat wajib tetap disunnahkan), meski ada orang-orang yang masih menyelesaikan sholatnya, baik mereka itu (menyelesaikan sholatnya secara) sendiri-sendiri atau dengan berjama’ah. Dan hal itu (yakni mengeraskan dzikir) disyariatkan pada semua sholat wajib yang lima waktu…
أما رفع الصوت بالدعاء وقراءة القرآن بصفة جماعية فهذا لم يرد عنه صلى الله عليه وسلم ولا عن صحابته وفعله بدعة
Adapun mengeraskan doa dan membaca Alqur’an secara jama’i (bersama-sama), maka hal ini tidak pernah ada tuntunannya dari Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, maupun dari para sahabat beliau. (Oleh karena itu), perbuatan itu termasuk bid’ah.
أما إذا دعا الإنسان لنفسه أو قرأ لنفسه جهرا فلا شيء فيه إذا لم يتأذ به غيره.
Adapun jika ia berdoa untuk dirinya sendiri, atau membaca quran sendiri dengan suara tinggi, maka hal itu tidak mengapa, asal tidak mengganggu orang lain…
Kesimpulan
1. Hadits diatas adalah hadits shohih, telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam dua kitab shohihnya.
2. Makna hadits diatas menunjukkan disyariatkannya mengeraskan dzikir yang dituntunkan untuk dibaca setelah jama’ah sholat wajib.
3. Dzikir secara umum sunnahnya dilirihkan, sebagaimana firman-Nya: “Ingatlah Tuhanmu dalam dirimu dengan rendah hati, dan rasa takut, serta tanpa mengeraskan suara…” (al-A’rof: 205), kecuali bila ada dalil yang meng-khususkan dzikir tertentu untuk dikeraskan, seperti hadits di atas.
4. Tidak ada ulama salaf yang mengatakan bahwa hadits di atas merupakan dalil bolehnya dzikir jama’i ataupun doa jama’i.
5. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa mengeraskan dzikir setelah jamaah sholat wajib lima waktu, tidak sesuai sunnah. Beliau mentakwil hadits di atas dengan mengatakan bahwa hal itu hanya dilakukan oleh Rosululloh -sholallallohu alaihi wasallam- untuk sementara waktu saja, karena tujuan mengajari para sahabatnya. Oleh karenanya beliau hanya membolehkan mengeraskan dzikir yang dibaca setelah jama’ah sholat wajib ketika ada tujuan itu, jika tidak ada tujuan itu, maka sunnahnya dilirihkan. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Nawawi dan Syeikh Albani -rohimahumulloh-.
6. Bahkan Ibnu Baththol, sebagaimana dinukil oleh Imam nawawi mengatakan, bahwa para ulama madzhab yang diikuti dan yang lainnya sepakat dengan pendapat tidak disunnahkannya mengangkat suara ketika dzikir dan takbir setelah sholat wajib.
7. Adapun penulis (ustadz musyaffa’ ad-dariniy) -yang miskin ilmu ini-, lebih menguatkan pendapat disunnahkannya mengeraskan dzikir yang dituntunkan untuk dibaca setelah jama’ah sholat wajib, karena beberapa alasan:
a. Dhohir lafal hadits di atas secara tegas mengatakan, bahwa pada zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam- para sahabat mengeraskan dzikir setelah jamaah sholat wajib, tanpa ada batasan keadaan tertentu.
Padahal sesuai kaidah ushul fikih, makna dhohir itu harus didahulukan dan diamalkan, kecuali ada DALIL KUAT yang me-nasakh-nya, atau men-takhshish-nya (mengkhususkannya) atau men-takwil-nya.
b. Tidak adanya dalil kuat yang menerangkan, bahwa dikeraskannya dzikir setelah sholat wajib itu hanya untuk sementara waktu saja.
c. Memakai dua dalil tentang melirihkan dan mengeraskan dzikir secara bersamaan, pada tempatnya masing-masing, lebih utama dari pada hanya memakai dalil tentang sunnahnya dzikir dengan melirihkan suara saja, lalu men-takhsis dalil tentang mengeraskan dzikir di atas untuk keadaan tertentu saja…
Karena bagaimanapun juga mengamalkan dua dalil secara lebih sempurna itu lebih baik, dari pada hanya mengamalkan satu dalil saja, sedang dalil yang lain tidak dipakai kecuali dalam keadaan tertentu saja… wallohu a’lam.
[Selesai kutipan dari al-Ustadz Musyaffa' ad-Dariniy; Sumber Penukilan]
Tambahan (dari Abu Zuhriy)
Dalam permasalahan ini TIDAK LAYAK dicampuradukkan
- mengeraskan suara - berteriak - mengeraskan suara DENGAN MIKROFON - BERDZIKIR dengan SATU SUARA - BERDZIKIR dengan dipimpin satu orang
Karena KELIMA hal tersebut adalah hal yang BERBEDA; yang semuanya TIDAKLAH saling melazimkan.
Adapun yang pertama, maka ini adalah cara berdzikir yang benar setelah shalat; yakni dengan mengeraskan suara; berdasarkan dalil yang telah disebutkan diatas…
Dan sebagaimana telah dikatakan syaikh ibn baz dan syaikh ‘utsaimin, apabila orang disamping kita ada yang sedang menyempurnakan shalatnya yang tertinggal, maka kita menurunkan sedikit suara kita, sampai kira-kira suara tersebut tidak menganggunya
Adapun yang kedua, maka BUKAN INI YANG DIMAKSUDKAN, mengeraskan suara TIDAK MELAZIMKAN bahwa ia berteriak. mengangkat suara yang dimaksudkan disini adalah suaranya terdengar minimal oleh dirinya dan teman sebelahnya. berbeda dengan sirr, suara yang berbisik yang hanya terdengar oleh telinganya sendiri.
Adapun memakai mikrofon, maka ini BUKAN YANG DIMAKSUDKAN apa yang telah dijelaskan diatas. karena yang dimaksudkan dengan apa yang telah dijelaskan diatas adalah mengeraskan suara SEADANYA tanpa pakai mikrofon.
Adapun yang berdzikir dengan SATU SUARA dan DIPIMPIN SATU ORANG, maka ini disebut DZIKIR JAMA’IY dan bantahannya telah dijelaskan disini, disini dan disini
Semoga dipahami…
http://abuzuhriy.com/?p=2326
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun dzikir setelah shalat dipelankan adalah
Dzikir dengan suara pelan
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ III/487 berkata, Imam asy-Syafi'i berkata dalam al-Um, “Aku memilih untuk imam dan makmum agar keduanya berdzikir kepada Allah Ta'ala ba’da salam dari shalat dan keduanya memelankan dzikir, kecuali bagi imam dengan maksud mengajarkan, maka dia mengeraskannya sampai orang-orang belajar dan setelah itu dia memelankan, karena Allah Ta'ala berfirman, “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula merendahkannya.” (Al-Isra`: 110). Yang dimaksud dengan “Shalatmu.” adalah doamu, “Jangan mengeraskan.” Yakni meninggikan. “Jangan pula merendahkan.” sehingga dirimu sendiri tidak mendengarnya.”
Penafsiran “Shalatmu.” dengan doamu berdasarkan ucapan Aisyah yang berkata tentang ayat tersebut, “Ia turun tentang doa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Imam an-Nawawi berkata, “Demikianlah rekan-rekan kami mengatakan bahwa dzikir dan doa setelah shalat dianjurkan untuk dipelankan kecuali bagi imam yang bermaksud mengajar, dia mengeraskan agar orang-orang belajar, jika mereka telah belajar dan mengetahui maka imam memelankan.”
Selanjutnya Imam an-Nawawi menyebutkan hadits Abu Musa al-Asy’ari, dia berkata, “Kami bersama Nabi shalallahu'alaihi wa sallam dalam perjalanan, jika kami naik dari suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir, kami mengangkat suara kami, maka Nabi shalallahu'alaihi wa sallam bersabda, “Wahai manusia, sayangilah diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidak memanggil dzat yang tuli dan dzat yang tidak hadir. Sesungguhnya Dia bersama kalian, Maha Mendengar lagi Mahadekat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Bagaimana dengan hadits berikut?
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata, “Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam dengan takbir.” Dalam riwayat Muslim, “Mengangkat suara dengan dzikir setelah orang-orang salam dari shalat wajib terjadi pada zaman Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam. Aku mengetahui selesainya shalat mereka dengan itu jika aku mendengarnya.”
Maksud hadits ini seperti yang dikatakan oleh Imam asy-Syafi'i, sebagaimana yang dinukil oleh Imam an-Nawawi darinya dalam al-Majmu’, adalah bahwa hal itu dilakukan oleh Nabi shalallahu'alaihi wa sallam beberapa waktu agar para sahabat belajar dari beliau.
Imam asy-Syafi'i berkata, “Menurutku Nabi shalallahu'alaihi wa sallam mengeraskan beberapa waktu –maksudnya dalam hadits Ibnu Abbas di atas- agar orang-orang belajar darinya, karena kebanyakan riwayat-riwayat yang kami tulis bersama ini dan lainnya tidak menyebutkan tahlil dan takbir ba’da salam, Ummu Salamah menyebutkan diamnya Nabi shalallahu'alaihi wa sallam ba’da salam dan beliau tidak berdzikir dengan jahr. Menurutku beliau tidak diam (ba’da salam) kecuali untuk berdzikir dengan sir.”
Wallahu a’lam bisshowab.
http://faisalchoir.blogspot.com/2011/05/dzikir-setelah-shalat-wajib.html
Hadits yang menerangkan masalah dzikir setelah shalat wajib, telah ada, dan diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim,
berikut teks aslinya:
عن ابن عباس رضي الله عنهما: أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم. وقال ابن عباس كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhumaa, ia berkata: “Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar dzikir itu”
(HR. Bukhori: 796, dan Muslim: 919)
Dalam riwayat lain dikatakan:
عن ابن عباس رضي الله عنهما قال: كنت أعرف انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير
Ibnu Abbas mengatakan: “Aku dulu tahu selesainya sholat (jama’ah) Nabi -shollallohu alaihi wasallam- itu dengan (terdengarnya suara) takbir”
(HR. Bukhori: 797, dan Muslim:917)
Akhi fillah… Dalam memahami hadits, antum tidak usah bingung… Di sana sudah ada banyak kitab syarah hadits dari para ulama, baik dari yang terdahulu maupun yang datang belakangan…
Jika ada pertentangan antara ulama terdahulu dengan ulama yang datang belakangan, maka kita dahulukan tafsiran dari ulama terdahulu, karena mereka jelas lebih tahu dalam masalah agama dari generasi yang datang setelahnya, karena mereka lebih dekat dengan zaman Nabi, lebih suci hatinya, dan lebih dalam pemahamannya tentang syariat Islam.
Syarah hadits
Syarah hadits di atas sudah diterangkan oleh para ulama terdahulu, diantaranya:
1. Ibnu Huzaimah
Beliau memasukkan hadits di atas dalam kitab shohih-nya, dan memberinya judul:
باب: رفع الصوت بالتكبير والذكر عند انقضاء الصلاة
Bab: Mengeraskan takbir dan dzikir saat selesai sholat (wajib).
Ini menunjukkan, bahwa beliau memahami bolehnya mengeraskan takbir dan dzikir saat selesai sholat wajib.
2. Imam Nawawi
هَذَا دَلِيل لِمَا قَالَهُ بَعْض السَّلَف أَنَّهُ يُسْتَحَبّ رَفْع الصَّوْت بِالتَّكْبِيرِ وَالذِّكْر عَقِب الْمَكْتُوبَة. وَمِمَّنْ اِسْتَحَبَّهُ مِنْ الْمُتَأَخِّرِينَ اِبْن حَزْم الظَّاهِرِيّ.
Hadits ini merupakan dalil pendapatnya sebagian ulama salaf, yang mengatakan disunnahkannya mengeraskan takbir dan dzikir saat selesai sholat wajib. Diantara muta’akhkhirin yang juga men-sunnah-kannya adalah Ibnu Hazm azh-Zhohiri.
وَنَقَلَ اِبْن بَطَّال وَآخَرُونَ أَنَّ أَصْحَاب الْمَذَاهِب الْمَتْبُوعَة وَغَيْرهمْ مُتَّفِقُونَ عَلَى عَدَم اِسْتِحْبَاب رَفْع الصَّوْت بِالذِّكْرِ وَالتَّكْبِير.
Tapi Ibnu Baththol dan para ulama lainnya menukil, bahwa para ulama madzhab yang diikuti dan yang lainnya sepakat dengan pendapat tidak disunnahkannya mengangkat suara ketika dzikir dan takbir.
وَحَمَلَ الشَّافِعِيّ -رَحِمَهُ اللَّه تَعَالَى- هَذَا الْحَدِيث عَلَى أَنَّهُ جَهَرَ وَقْتًا يَسِيرًا حَتَّى يُعْلِّمهُمْ صِفَة الذِّكْر, لا أَنَّهُمْ جَهَرُوا دَائِمًا
(Sedang) Imam Syafi’i -rohimahulloh-, beliau memaknai hadits ini dengan mengatakan: bahwa beliau -shollallohu alaihi wasallam- dahulu mengeraskannya hanya untuk sementara waktu saja, dengan tujuan mengajari para sahabatnya cara berdzikir, bukan berarti mereka mengeraskannya secara terus menerus.
قَالَ: فَأخْتَارَ لِلْإِمَامِ وَالْمَأْمُوم أَنْ يَذْكُرَا اللَّه تَعَالَى بَعْد الْفَرَاغ مِنْ الصَّلَاة وَيُخْفِيَانِ ذَلِكَ, إِلا أَنْ يَكُون إِمَامًا يُرِيد أَنْ يُتَعَلَّم مِنْهُ فَيَجْهَر حَتَّى يَعْلَم أَنَّهُ قَدْ تُعُلِّمَ مِنْهُ, ثُمَّ يُسِرُّ, وَحَمَلَ الْحَدِيث عَلَى هَذَا.
Imam Syafi’i mengatakan: “Saya memilih (pendapat) untuk imam dan ma’mum, agar mereka membaca dzikir setelah sholat dengan melirihkan suara, kecuali untuk imam yang ingin agar para ma’mumnya bisa belajar darinya, maka boleh baginya mengeraskan suaranya, hingga jika ia melihat para ma’mum telah belajar darinya, ia melirihkan kembali suaranya”. Dan beliau memaknai hadits tersebut dengan ini.
(Syarah Shohih Muslim lin Nawawi).
3. al-Hafizh Ibnu Hajar al-Asqolani
Ketika men-syarah hadits di atas beliau mengatakan:
وَفِيهِ دَلِيل عَلَى جَوَاز الْجَهْر بِالذِّكْرِ عَقِب الصَّلاة
Dalam hadits ini terdapat dalil bolehnya mengeraskan dzikir setelah sholat (Fathul Bari).
4. Ibnu Daqiq al-Id
Beliau juga menyatakan hal yang sama:
فيه دليل على جواز الجهر بالذكر عقيب الصلاة والتكبير بخصوصه من جملة الذكر
Dalam hadits ini, terdapat dalil bolehnya mengeraskan dzikir setelah sholat, dan takbir secara khusus termasuk dalam kategori dzikir.
(Ihkamul Ahkam Syarah Umdatul Ahkam)
Fatwa Ulama Kontemporer
Adapun ulama kontemporer, diantara mereka yang membicarakan masalah ini adalah:
1. Syeikh Bin Baz
Beliau mengatakan dalam fatwanya:
ثبت في الصحيحين عن ابن عباس رضي الله عنهما
Telah disebutkan dalam kitab shohihain (shohih bukhori & shohih Muslim), dari riwayatnya Ibnu Abbas -rodliallohu anhuma- (ia mengatakan):
أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من الصلاة المكتوبة كان على عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم، قال ابن عباس رضي الله عنهما (كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته)
“Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.
. فهذا الحديث الصحيح وما جاء في معناه من حديث ابن الزبير والمغيرة بن شعبة رضي الله عنهما وغيرهما كلها تدل على شرعية رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة على وجه يسمعه الناس الذين عند أبواب المسجد وحول المسجد حتى يعرفوا انقضاء الصلاة بذلك.
Hadits yang shohih ini, dan hadits-hadits lain yang semakna dengannya, seperti hadits riwayat Ibnuz Zubair, dan Al-Mughiroh bin Syu’bah -rodliallohu anhuma-, semuanya menunjukkan disyariatkannya mengeraskan dzikir ketika orang-orang selesai sholat wajib, yang kira-kira sampai terdengar oleh orang-orang yang berada di pintu-pintu dan di sekitar masjid, sehingga mereka tahu selesainya sholat (jama’ah) dengan (kerasnya suara dzikir) itu.
ومن كان حوله من يقضي الصلاة فالأفضل له أن يخفض قليلاً حتى لا يشوش عليهم، عملاً بأدلة أخرى جاءت في ذلك.
(Tapi) bagi orang yang didekatnya ada orang lain yang sedang menyelesaikan sholatnya, maka sebaiknya ia memelankan sedikit suaranya, agar tidak mengganggu mereka, karena adanya dalil-dalil lain yang menerangkan hal itu.
وفي رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة فوائد كثيرة:
Dalam tuntunan mengeraskan dzikir ketika para jamaah selesai sholat wajib ini, ada banyak manfaat, diantaranya:
فيها إظهار الثناء على الله سبحانه وتعالى على ما مَنَّ به عليهم من أداء هذه الفريضة العظيمة.
a. Menampakkan pujian kepada Alloh ta’ala yang telah memberikan mereka kenikmatan bisa menjalankan kewajiban yang agung ini.
ومن ذلك تعليم للجاهل وتذكير للناسي , ولولا ذلك لخفيت السنة على كثير من الناس. والله ولي التوفيق
b. (Sebagai sarana untuk) mengajari orang yang jahil (tidak tahu) dan mengingatkan orang yang lupa. Jika saja tidak ada hal itu, tentunya sunnah ini akan jadi samar bagi banyak orang. Wallohu waliyyut taufiq.
2. Syeikh Muhammad bin Sholih al-Utsaimin
Beliau mengatakan dalam risalahnya:
إن الجهر بالذكر بعد الصلوات المكتوبة سنة، دل عليها ما رواه البخاري من حديث عبد الله بن عباس – رضي الله عنهما –
Mengeraskan dzikir saat selesai sholat wajib adalah SUNNAH, hal itu telah diterangkan dalam hadits yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori, dari haditsnya Abdulloh bin Abbas -rodliallohu anhuma- (ia mengatakan):
أن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم
“Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“.
قال: “وكنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته”.
Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.
ورواه الإمام أحمد وأبو داود . وهذا الحديث من أحاديث العمدة،
Hadits ini juga diriwayatkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Hadits ini termasuk diantara hadits-hadits utama (dalam masalah ini).
وفي الصحيحين من حديث المغيرة بن شعبة – رضي الله عنه – قال:
Dalam kitab shohihain, dari haditsnya al-Mughiroh bin Syu’bah -rodliallohu anhu-, ia mengatakan:
سمعت النبي صلى الله عليه وسلم يقول إذا قضى الصلاة: “لا إله إلا الله وحده لا شريك له”. الحديث،
“Aku pernah mendengar Nabi -shollallohu alaihi wasallam- jika selesai sholat (wajib), ia membaca dzikir: “la ilaaha illalloohu wahdahuu laa syariika lah…” (hingga akhir hadits).
ولا يسمع القول إلا إذا جهر به القائل. وقد اختار الجهر بذلك
Dan dia tidak akan mendengar bacaan dzikir itu, kecuali orang yang mengucapkannya mengeraskan suaranya.
شيخ الإسلام ابن تيميه -رحمه الله- وجماعة من السلف، والخلف، لحديثي ابن عباس، والمغيرة رضي الله عنهم.
(Bahkan) Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah -rohimahulloh- dan sekelompok ulama salaf telah memilih pendapat (sunnahnya) mengeraskan dzikir, dengan dasar dua hadits, yakni haditsnya Ibnu Abbas dan al-Mughiroh -rodliallohu anhum-.
والجهر عام في كل ذكر مشروع بعد الصلاة سواء كان تهليلاً، أو تسبيحاً، أو تكبيراً، أو تحميداً لعموم حديث ابن عباس، ولم يرد عن النبي صلى الله عليه وسلم التفريق بين التهليل وغيره
Mengeraskan dzikir di sini, berlaku umum untuk semua dzikir setelah sholat yang disyariatkan, baik itu berupa tahlil, atau tasbih, atau takbir, atau tahmid. Karena umumnya redaksi hadits Ibnu Abbas. Dan tidak ada keterangan dari Nabi -shollallohu alaihi wasallam- yang membedakan antara tahlil dan yang lainnya.
بل جاء في حديث ابن عباس أنهم يعرفون انقضاء صلاة النبي صلى الله عليه وسلم بالتكبير، وبهذا يعرف الرد على من قال لا جهر في التسبيح والتحميد والتكبير.
Bahkan dalam haditsnya Ibnu Abbas dikatakan, bahwa para sahabat dahulu tahu selesainya sholat Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dengan takbir. Keterangan ini, membantah orang yang berpendapat tidak bolehnya mengeraskan suara kecuali pada tasbih, tahmid dan takbir.
وأما من قال: إن الجهر بذلك بدعة فقد أخطأ فكيف يكون الشيء المعهود في عهد النبي صلى الله عليه وسلم بدعة؟!…
Adapun orang yang mengatakan, bahwa mengeraskan (dzikir setelah sholat) itu bid’ah, maka sungguh ia salah (dalam hal ini), karena bagaimana mungkin sesuatu yang ada di zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam- dikatakan bid’ah?!
وأما احتجاج منكر الجهر بقوله تعالى:
Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (dzikir setelah sholat ini) dengan firman-Nya:
(وَاذْكُرْ رَبَّكَ فِي نَفْسِكَ تَضَرُّعاً وَخِيفَةً وَدُونَ الْجَهْرِ مِنَ الْقَوْلِ بِالْغُدُوِّ وَالْآصَالِ).
“Sebutlah (wahai Muhammad) nama Tuhanmu di dalam dirimu, dengan rendah hati dan suara yang lirih serta tidak mengeraskan suara, ketika awal dan akhir hari. Dan janganlah kamu menjadi orang yang lalai”
(al-A’rof: 205).
فنقول له: إن الذي أمر أن يذكر ربه في نفسه تضرعاً وخيفة هو الذي كان يجهر بالذكر خلف المكتوبة،
Maka bisa dijawab dengan mengatakan: “Sesungguhnya yang diperintah untuk berdzikir dalam diri dengan rendah hati dan suara lirih (yaitu Rasulullah -shallallahu ‘alaihi wa sallam), beliau juga yang dulunya mengeraskan dzikir setelah sholat wajib.”
فهل هذا المحتج أعلم بمراد الله من رسوله، أو يعتقد أن الرسول صلى الله عليه وسلم يعلم المراد ولكن خالفه؟!…
Lalu apakah orang itu lebih tahu maksud Alloh dalam ayat itu melebihi rosul-Nya?! Ataukah ia beranggapan bahwa Rosul -shollallohu alaihi wasallam- sebenarnya tahu maksud ayat itu, tapi beliau sengaja menyelisihinya?!
وأما احتجاج منكر الجهر أيضاً بقوله صلى الله عليه وسلم: “أيها الناس اربعوا على أنفسكم”. الحديث فإن الذي
Adapun orang yang mengingkari amalan mengeraskan (dzikir setelah sholat ini) dengan hadits berikut:
قال: “أيها الناس أربعوا على أنفسكم”
Rasulullah bersabda: “Wahai manusia, sayangilah diri kalian, karena kalian tidaklah berdoa kepada Dzat yang …! (sampai akhir hadits)”.
هو الذي كان يجهر بالذكر خلف الصلوات المكتوبة، فهذا له محل، وذاك له محل، وتمام المتابعة أن تستعمل النصوص كل منها في محله…
(Maka bisa dijawab dengan mengatakan…) Sesungguhnya orang yang menyabdakan hal itu, dia juga yang dulunya mengeraskan dzikir setelah sholat wajib ini. Itu berarti, tuntunan ini punya tempat sendiri, sedangkan yang itu juga ada tempatnya sendiri. Dan sempurnanya mengikuti sunnah beliau adalah dengan memakai semua nash yang ada, pada tempatnya masing-masing.
أما من قال: إن في ذلك تشويشاً
Adapun orang yang mengatakan bahwa amalan itu bisa mengganggu orang lain, maka bisa dijawab dengan mengatakan padanya:
فيقال له: إن أردت أنه يشوش على من لم يكن له عادة بذلك ، فإن المؤمن إذا تبين له أن هذا هو السنة زال عنه التشويش،
Jika maksudmu akan mengganggu orang yang tidak biasa dengan hal itu, maka hal itu akan hilang (dengan sendirinya), ketika ia tahu bahwa amalan itu adalah sunnah.
إن أردت أنه يشوش على المصلين، فإن المصلين إن لم يكن فيهم مسبوق يقضي ما فاته فلن يشوش عليهم رفع الصوت كما هو الواقع، لأنهم مشتركون فيه.
Jika maksudmu akan mengganggu orang yang shalat, maka jika tidak ada ma’mum yang masbuq, tentu hal itu tidak akan mengganggu mereka, sebagaimana fakta di lapangan. Karena mereka sama-sama mengeraskan dzikirnya.
وإن كان فيهم مسبوق يقضي فإن كان قريباً منك بحيث تشوش عليه فلا تجهر الجهر الذي يشوش عليه لئلا تلبس عليه صلاته، وإن كان بعيداً منك فلن يحصل عليه تشوش بجهرك.
Adapun jika ada ma’mum masbuq yang sedang menyelesaikan sholatnya, maka jika ia dekat denganmu hingga kamu bisa mengganggunya dengan (kerasnya) suara dzikirmu, maka janganlah kamu meninggikan suara dengan tingkatan suara yang bisa mengganggunya, agar kamu tidak mengganggu sholatnya. Sedang jika ia jauh darimu, maka tentu kerasnya suara (dzikir)-mu tidak akan mengganggunya sama sekali.
وبما ذكرنا يتبين أن السنة رفع الصوت بالذكر خلف الصلوات المكتوبة، وأنه لا معارض لذلك لا بنص صحيح ولا بنظر صريح،
Dengan keterangan yang kami sebutkan di atas, menjadi jelas bagi kita, bahwa mengeraskan dzikir setelah sholat wajib adalah sunnah. Hal itu sama sekali tidak bertentangan dengan nash yang shohih maupun dengan sisi pendalilan yang sharih (jelas).
وأسأل الله تعالى أن يرزقنا جميعاً العلم النافع والعمل الصالح، إنه قريب مجيب، وصلى الله وسلم على نبينا محمد وعلى آله وصحبه أجمعين
Aku memohon kepada Alloh, semoga Dia memberikan kita semua ilmu yang bermanfaat dan ilmu yang baik, sesungguhnya Dia itu maha dekat lagi maha mengabulkan doa.
(Dis pada 15/06/1409)
3. Fatawa Lajnah Da’imah
يُشرَع رفع الصوت بالذكر بعد الصلاة المكتوبة، لما ثبت من حديث ابن عباس رضي الله عنهما
Disyariatkan untuk mengeraskan dzikir setelah sholat wajib, karena adanya keterangan yang shohih dari hadits Ibnu Abbas -rodliallohu anhuma-:
قال: (إن رفع الصوت بالذكر حين ينصرف الناس من المكتوبة كان على عهد النبي صلى الله عليه وسلم) وأنه قال أيضا: (كنت أعلم إذا انصرفوا بذلك إذا سمعته)
ia berkata: Sesungguhnya mengeraskan dzikir saat selesai dari sholat wajib, itu telah ada di masa Rosululloh -shollallohu alaihi wasallam-“. Ibnu Abbas juga mengatakan: “Aku tahu selesainya sholat mereka itu, saat ku dengar (suara dzikir) itu”.
ولو وجد أناس يقضون الصلاة سواء كانوا أفرادا أو جماعات وذلك في جميع الصلوات الخمس المفروضة …
(Mengeraskan dzikir setelah sholat wajib tetap disunnahkan), meski ada orang-orang yang masih menyelesaikan sholatnya, baik mereka itu (menyelesaikan sholatnya secara) sendiri-sendiri atau dengan berjama’ah. Dan hal itu (yakni mengeraskan dzikir) disyariatkan pada semua sholat wajib yang lima waktu…
أما رفع الصوت بالدعاء وقراءة القرآن بصفة جماعية فهذا لم يرد عنه صلى الله عليه وسلم ولا عن صحابته وفعله بدعة
Adapun mengeraskan doa dan membaca Alqur’an secara jama’i (bersama-sama), maka hal ini tidak pernah ada tuntunannya dari Rosul -shollallohu alaihi wasallam-, maupun dari para sahabat beliau. (Oleh karena itu), perbuatan itu termasuk bid’ah.
أما إذا دعا الإنسان لنفسه أو قرأ لنفسه جهرا فلا شيء فيه إذا لم يتأذ به غيره.
Adapun jika ia berdoa untuk dirinya sendiri, atau membaca quran sendiri dengan suara tinggi, maka hal itu tidak mengapa, asal tidak mengganggu orang lain…
Kesimpulan
1. Hadits diatas adalah hadits shohih, telah diriwayatkan oleh Imam Bukhori dan Imam Muslim dalam dua kitab shohihnya.
2. Makna hadits diatas menunjukkan disyariatkannya mengeraskan dzikir yang dituntunkan untuk dibaca setelah jama’ah sholat wajib.
3. Dzikir secara umum sunnahnya dilirihkan, sebagaimana firman-Nya: “Ingatlah Tuhanmu dalam dirimu dengan rendah hati, dan rasa takut, serta tanpa mengeraskan suara…” (al-A’rof: 205), kecuali bila ada dalil yang meng-khususkan dzikir tertentu untuk dikeraskan, seperti hadits di atas.
4. Tidak ada ulama salaf yang mengatakan bahwa hadits di atas merupakan dalil bolehnya dzikir jama’i ataupun doa jama’i.
5. Imam Syafi’i berpendapat, bahwa mengeraskan dzikir setelah jamaah sholat wajib lima waktu, tidak sesuai sunnah. Beliau mentakwil hadits di atas dengan mengatakan bahwa hal itu hanya dilakukan oleh Rosululloh -sholallallohu alaihi wasallam- untuk sementara waktu saja, karena tujuan mengajari para sahabatnya. Oleh karenanya beliau hanya membolehkan mengeraskan dzikir yang dibaca setelah jama’ah sholat wajib ketika ada tujuan itu, jika tidak ada tujuan itu, maka sunnahnya dilirihkan. Pendapat ini juga dipilih oleh Imam Nawawi dan Syeikh Albani -rohimahumulloh-.
6. Bahkan Ibnu Baththol, sebagaimana dinukil oleh Imam nawawi mengatakan, bahwa para ulama madzhab yang diikuti dan yang lainnya sepakat dengan pendapat tidak disunnahkannya mengangkat suara ketika dzikir dan takbir setelah sholat wajib.
7. Adapun penulis (ustadz musyaffa’ ad-dariniy) -yang miskin ilmu ini-, lebih menguatkan pendapat disunnahkannya mengeraskan dzikir yang dituntunkan untuk dibaca setelah jama’ah sholat wajib, karena beberapa alasan:
a. Dhohir lafal hadits di atas secara tegas mengatakan, bahwa pada zaman Nabi -shollallohu alaihi wasallam- para sahabat mengeraskan dzikir setelah jamaah sholat wajib, tanpa ada batasan keadaan tertentu.
Padahal sesuai kaidah ushul fikih, makna dhohir itu harus didahulukan dan diamalkan, kecuali ada DALIL KUAT yang me-nasakh-nya, atau men-takhshish-nya (mengkhususkannya) atau men-takwil-nya.
b. Tidak adanya dalil kuat yang menerangkan, bahwa dikeraskannya dzikir setelah sholat wajib itu hanya untuk sementara waktu saja.
c. Memakai dua dalil tentang melirihkan dan mengeraskan dzikir secara bersamaan, pada tempatnya masing-masing, lebih utama dari pada hanya memakai dalil tentang sunnahnya dzikir dengan melirihkan suara saja, lalu men-takhsis dalil tentang mengeraskan dzikir di atas untuk keadaan tertentu saja…
Karena bagaimanapun juga mengamalkan dua dalil secara lebih sempurna itu lebih baik, dari pada hanya mengamalkan satu dalil saja, sedang dalil yang lain tidak dipakai kecuali dalam keadaan tertentu saja… wallohu a’lam.
[Selesai kutipan dari al-Ustadz Musyaffa' ad-Dariniy; Sumber Penukilan]
Tambahan (dari Abu Zuhriy)
Dalam permasalahan ini TIDAK LAYAK dicampuradukkan
- mengeraskan suara - berteriak - mengeraskan suara DENGAN MIKROFON - BERDZIKIR dengan SATU SUARA - BERDZIKIR dengan dipimpin satu orang
Karena KELIMA hal tersebut adalah hal yang BERBEDA; yang semuanya TIDAKLAH saling melazimkan.
Adapun yang pertama, maka ini adalah cara berdzikir yang benar setelah shalat; yakni dengan mengeraskan suara; berdasarkan dalil yang telah disebutkan diatas…
Dan sebagaimana telah dikatakan syaikh ibn baz dan syaikh ‘utsaimin, apabila orang disamping kita ada yang sedang menyempurnakan shalatnya yang tertinggal, maka kita menurunkan sedikit suara kita, sampai kira-kira suara tersebut tidak menganggunya
Adapun yang kedua, maka BUKAN INI YANG DIMAKSUDKAN, mengeraskan suara TIDAK MELAZIMKAN bahwa ia berteriak. mengangkat suara yang dimaksudkan disini adalah suaranya terdengar minimal oleh dirinya dan teman sebelahnya. berbeda dengan sirr, suara yang berbisik yang hanya terdengar oleh telinganya sendiri.
Adapun memakai mikrofon, maka ini BUKAN YANG DIMAKSUDKAN apa yang telah dijelaskan diatas. karena yang dimaksudkan dengan apa yang telah dijelaskan diatas adalah mengeraskan suara SEADANYA tanpa pakai mikrofon.
Adapun yang berdzikir dengan SATU SUARA dan DIPIMPIN SATU ORANG, maka ini disebut DZIKIR JAMA’IY dan bantahannya telah dijelaskan disini, disini dan disini
Semoga dipahami…
http://abuzuhriy.com/?p=2326
------------------------------------------------------------------------------------------------------
Adapun dzikir setelah shalat dipelankan adalah
Dzikir dengan suara pelan
Imam an-Nawawi dalam al-Majmu’ III/487 berkata, Imam asy-Syafi'i berkata dalam al-Um, “Aku memilih untuk imam dan makmum agar keduanya berdzikir kepada Allah Ta'ala ba’da salam dari shalat dan keduanya memelankan dzikir, kecuali bagi imam dengan maksud mengajarkan, maka dia mengeraskannya sampai orang-orang belajar dan setelah itu dia memelankan, karena Allah Ta'ala berfirman, “Dan janganlah kamu mengeraskan suaramu dalam shalatmu dan jangan pula merendahkannya.” (Al-Isra`: 110). Yang dimaksud dengan “Shalatmu.” adalah doamu, “Jangan mengeraskan.” Yakni meninggikan. “Jangan pula merendahkan.” sehingga dirimu sendiri tidak mendengarnya.”
Penafsiran “Shalatmu.” dengan doamu berdasarkan ucapan Aisyah yang berkata tentang ayat tersebut, “Ia turun tentang doa.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Imam an-Nawawi berkata, “Demikianlah rekan-rekan kami mengatakan bahwa dzikir dan doa setelah shalat dianjurkan untuk dipelankan kecuali bagi imam yang bermaksud mengajar, dia mengeraskan agar orang-orang belajar, jika mereka telah belajar dan mengetahui maka imam memelankan.”
Selanjutnya Imam an-Nawawi menyebutkan hadits Abu Musa al-Asy’ari, dia berkata, “Kami bersama Nabi shalallahu'alaihi wa sallam dalam perjalanan, jika kami naik dari suatu lembah, kami bertahlil dan bertakbir, kami mengangkat suara kami, maka Nabi shalallahu'alaihi wa sallam bersabda, “Wahai manusia, sayangilah diri kalian, karena sesungguhnya kalian tidak memanggil dzat yang tuli dan dzat yang tidak hadir. Sesungguhnya Dia bersama kalian, Maha Mendengar lagi Mahadekat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim).
Bagaimana dengan hadits berikut?
Imam al-Bukhari dan Muslim meriwayatkan dari Ibnu Abbas berkata, “Aku mengetahui selesainya shalat Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam dengan takbir.” Dalam riwayat Muslim, “Mengangkat suara dengan dzikir setelah orang-orang salam dari shalat wajib terjadi pada zaman Rasulullah shalallahu'alaihi wa sallam. Aku mengetahui selesainya shalat mereka dengan itu jika aku mendengarnya.”
Maksud hadits ini seperti yang dikatakan oleh Imam asy-Syafi'i, sebagaimana yang dinukil oleh Imam an-Nawawi darinya dalam al-Majmu’, adalah bahwa hal itu dilakukan oleh Nabi shalallahu'alaihi wa sallam beberapa waktu agar para sahabat belajar dari beliau.
Imam asy-Syafi'i berkata, “Menurutku Nabi shalallahu'alaihi wa sallam mengeraskan beberapa waktu –maksudnya dalam hadits Ibnu Abbas di atas- agar orang-orang belajar darinya, karena kebanyakan riwayat-riwayat yang kami tulis bersama ini dan lainnya tidak menyebutkan tahlil dan takbir ba’da salam, Ummu Salamah menyebutkan diamnya Nabi shalallahu'alaihi wa sallam ba’da salam dan beliau tidak berdzikir dengan jahr. Menurutku beliau tidak diam (ba’da salam) kecuali untuk berdzikir dengan sir.”
Wallahu a’lam bisshowab.
http://faisalchoir.blogspot.com/2011/05/dzikir-setelah-shalat-wajib.html
· · Laporkan · 27 menit yang lalu
- Jaksa Kalian dan 4 orang lainnya menyukai ini.
- Karya Dwipa alhamdulillah Dud....bagus tulisan ini utk sebagai pelajaran...semoga Dudi dan keluarga senantiasa dalam keadaan baik...44 menit yang lalu · · 2
- Mulyawan Wahyu Nugroho Jadi dzikir itu pekerjaan hati dan lisan ya?
- Jaksa KalianMAKNA DZIKIR SECARA BAHASA (ETIMOLOGI)
Dzikir (ذِكْرٌ), secara bahasa maknanya adalah sesuatu yang sering diucapkan lisan. [Al-Qamus Al-Muhith (hal. 507) dan Lisaanul-‘Arab (5/48)]. Terkadang dimaksudkan untuk menghapal sesuatu.
Ar-Raghiib Al-Asfahaaniy menjelaskan makna Adz-Dzikir dalam kitabnya Al-Mufradaat sebagai berikut:
الذكر : تارة يقال ويراد به : هيئة للنفس بها يمكن للإنسان أن يحفظ ما يقتنيه من المعرفة ، وهو كالحفظ إلا أن الحفظ يقال اعتباراً باحترازه ، والذكر يقال اعتباراً باستحضاره . وتارة يقال لحضور الشيء القلب أو القول . ولذلك قيل منهما ضربان : ذكر عن نسيان . وذكر لا عن نسيان ، بل عن إدامة الحفظ
“Adz-Dzikr, kadangkala yang dimaksudkan adalah satu keadaan yang terjadi pada diri seseorang yang dengannya ia bisa tenang dan merasa puas untuk menghapal suatu pengetahuan. Istilah dzikir sama halnya dengan menghapal, hanya saja bedanya dalam menghapal mengandung makna menyimpan, sedangkan dzikir mengandung makna mengingat. Dan terkadang dzikir bermakna mendatangkan sesuatu, baik berupa perkataan maupun perbuatan. Oleh karenanya, dzikir bisa berarti mengingat dari kelupaan, dan dzikir (mengingat) itu tidak hanya disebabkan karena lupa, tapi justru karena ingat maka berdzikir.” [Al-Mufradaat (hal. 328)]38 menit yang lalu · · 1 - Jaksa KalianMAKNA DZIKIR SECARA ISTILAH (TERMINOLOGI)
Secara istilah (terminologi), Dzikir maknanya adalah :
كل قول سيق للثناء والدعاء . أي ما تعبدنا الشارع بلفظ منا يتعلق بتعظيم الله والثناء عليه ، بأسمائه وصفاته ، وتمجيده وتوحيده ، وشكره وتعظيمه ، أو بتلاوة كتابه ، أو بمسألته ودعائه
“Setiap perkataan yang diungkapkan untuk menyanjung, berdoa, artinya segala perkataan (wirid) yang kita ucapkan dalam rangka beribadah kepada Allah ta’ala untuk mengagungkan-Nya, menyanjung-Nya dengan menyebut nama-nama dan sifat-sifat-Nya, mengesakan-Nya, dan mensyukuri-Nya, atau dengan membaca Al-Qur’an, atau dalam rangka memohon dan meminta kepada-Nya.” [Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyyah (21/220) dan Al-Futuuhaat Ar-Rabbaniyyah (1/18)]
Al-Haafidh Ibnu Hajar Al-‘Asqalaaniy rahimahullah berkata :
والمراد بالذكر هنا الإتيان بالألفاظ التي ورد الترغيب في قولها والإكثار منها مثل الباقيات الصالحات وهي "سبحان الله والحمد لله ولا إله إلا الله والله أكبر" وما يلتحق بها من الحوقلة والبسملة والحسبلة والاستغفار ونحو ذلك والدعاء بخيري الدنيا والآخرة، ويطلق ذكر الله أيضا ويراد به المواظبة على العمل بما أوجبه أو ندب إليه كتلاوة القرآن وقراءة الحديث ومدارسة العلم والتنفل بالصلاة،
“Dan yang dimaksud dengan dzikir adalah mengucapkan dan memperbanyak segala bentuk lafadh yang di dalamnya berisi tentang kabar gembira, seperti kalimat : subhaanallaahi, walhamdulillah, wa laa ilaaha illallaah, wallaahu akbar; dan yang semisalnya, doa untuk kebaikan dunia dan akhirat. Dan termasuk juga dzikir kepada Allah adalah segala bentuk aktifitas amal shalih yang hukumnya wajib ataupun sunnah, seperti membaca Al-Qur’an, membaca Hadiits, belajar ilmu agama, dan melakukan shalat-shalat sunnah.” [Fathul-Baari (11/209)]
Al-Haafidh Ibnu Rajab Al-Hanbali rahimahullah berkata :
فمثل أنواع الذكر من التسبيح والتكبير والتحميد والتهليل والاستغفار والصلاة على النبي صلى الله عليه وسلم وكذلك تلاوة القرآن والمشي إلى المساجد والجلوس فيها لانتظار الصلاة أو لاستماع
“Contohnya adalah berbagai macam jenis dzikir seperti tasbiih, takbiir, tahmiid, tahliil, istighfaar, bershalawat kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam; begitu pula membaca Al-Qur’an, berjalan menuju masjid, duduk di dalamnya untuk menunggu shalat ditegakkan, dan mendengarkan bacaan Al-Qur’an.” [Jaami’ul-Ulum wal-Hikam (hal. 325)]
Dapat kita lihat bahwa makna dzikir sebagaimana penjelasan para ulama mu’tabar adalah luas, tidak sesempit yang dipahami sebagian orang. Oleh karena itu, ‘Atha’ bin Abi Rabbah rahimahullah pernah menjelaskan cakupan makna Majelis Dzikir sebagaimana tercantum dalam riwayat berikut :
عن أبي هزان قال : سمعت عطاء بن أبي رباح يقول : من جلس مجلس ذكر كفر الله عنه بذلك المجلس عشرة مجالس من مجالس الباطل . قال أبو هزان : قلت لعطاء : ما مجلس الذكر ؟ قال : مجلس الحلال والحرام ، وكيف تصلي ، وكيف تصوم ، وكيف تنكح ، وكيف تطلق وتبيع وتشتري
Dari Abu Haazin ia berkata : Aku mendengar ‘Atha’ bin Abi Rabbah (salah seorang pembesar di kalangan tabi’in – murid Ibnu ‘Abbas radliyallaahu ‘anhu – Abu ‘Aisyah ) ia berkata : “Barangsiapa yang duduk di majelis dzikir, niscaya Allah akan menghapus dengannya sepuluh majelis dari majelis-majelis kebathilan yang pernah ia lakukan”. Abu Haazin berkata : Aku bertanya kepada ‘Atha’ : “Apakah itu majelis dzikir?”. ‘Atha’ menjawab : “Majelis yang menjelaskan perkara halal dan haram, bagaimana shalat yang benar, bagaimana berpuasa yang benar, bagaimana pernikahan dilakukan, bagaimana syari’at tentang thalaq dan jual-beli.” [Hilyatul-Auliyaa’ (3/313)]
Yang kemudian dipertegas oleh Al-Imam Asy-Syathibi rahimahullah :
معلم يقرئهم القرآن أو علما من العلوم الشرعية أو تجتمع إليه العامة فيعلمهم أمر دينهم ويذكرهم بالله ويبين لهم سنة نبيهم ليعملوا بها ويبين لهم المحدثات التي هي ضلالة ليحذروا منها ويتجنبوا مواطنها والعمل بها فهذه مجالس الذكر على الحقيقة
“(Majelis Dzikir yang sebenarnya adalah yang) mengajarkan Al-Qur’an, ilmu-ilmu syar’i (agama), dan perkara agama yang lain, menjelaskan umat tentang sunnah-sunnah Nabi mereka agar mereka mengamalkannya, menjelaskan tentang bid’ah-bid’ah agar umat berhati-hati terhadap bid’ah dan menjauhkannya. Ini adalah majelis dzikir yang sebenarnya.”
Dikutip dari: http://abul-jauzaa.blogspot.com/ 2009/04/ majelis-dzikir-dan-dzikir-j amaiy.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar