Sabtu, 17 Maret 2012

Fatwa MUI Tentang Mahdzab Salafy

MAJELIS ULAMA INDONESIA
Kotamadya Jakarta Utara Jl. Yos
Sudarso No. 27-29 Telp. (021)
4357422, 4301124 Ext. 5375, Fax.
4357422 Jakarta
______________________________________________________
Pandangan MUI Jakarta Utara
Tentang Salaf / Salafi
Dewan Pimpinan Majelis Ulama
Indonesia (MUI) Kota Administrasi
Jakarta Utara mengeluarkan
keputusan tentang Salaf/ Salafi.
Keputusan itu dikeluarkan secara
resmi dan ditandatangani oleh
Ketua Umum QOIMUDDIEN
THAMSY dan Sekretaris Umum
Drs. ARIF MUZA...KKIR MANNAN,
HI.
Keputusan dengan judul
Pandangan Majelis Ulama
Indonesia Kota Administrasi
Jakarta Utara Tentang SALAF/
SALAFI itu dikeluarkan di Jakarta,
12 Rabi’ul Akhir 1430 Hl 08 April
2009.
Salinan teks selengkapnya sebagai
berikut:
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Kotamadya Jakarta Utara Jl. Yos
Sudarso No. 27-29 Telp. (021)
4357422, 4301124 Ext. 5375, Fax.
4357422 Jakarta.
Pandangan Majelis Ulama
Indonesia Kota Administrasi
Jakarta Utara Tentang SALAF/
SALAFI Majelis Ulama Indonesia
(MUI) Kota Administrasi Jakarta
Utara, MENIMBANG :
a. bahwa pada akhir-akhir ini
berkembang kajian-kajian salaf di
beberapa daerah yang banyak
masyarakat belum memahami
makna salaf itu.
b. bahwa terjadi kesalah
pahaman dalam memahami salaf.
c. bahwa muncul vonis sesat
kepada keberadaan kajian-kajian
salaf
d. bahwa oleh karena itu, MUI
Kota Administrasi Jakarta Utara
perlu memberikan penjelasan
tentang salaf/salafi, agar
masyarakat tidak mudah
terprovokasi.
MENGINGAT :
Firman Allah subhanahu wa
ta’ala :
“Hai orang-orang yang beriman,
jika datang kepadamu orang Fasik
membawa suatu berita, maka
periksalah dengan teliti agar
kamu tidak menimpakan suatu
musibah kepada suatu kaum
tanpa mengetahui keadaannya
yang menyebabkan kamu
menyesal atas perbuatanmu itu”.
(QS. Al-Hujuraat : 6)
MEMPERHATIKAN :
Keterangan dan penjelasan dari
beberapa da’i salafi yang telah
dikonfirmasi oleh pihak MUI Kota
Administrasi Jakarta Utara.
Dengan bertawakkal kepada
Allah subhanahu wa ta’ala,
MEMUTUSKAN MENETAPKAN :
PANDANGAN MUI KOTA
ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
TENTANG SALAFI
Pertama : Penjelasan tentang apa
itu SALAF/SALAFI
1. Salaf/salafi tidak termasuk ke
dalam 10 kriteria sesat yang telah
ditetapkan oleh Majelis Ulama
Indonesia (MUI), sehingga Salaf/
salafi bukanlah merupakan sekte
atau aliran sesat sebagaimana
yang berkembang belakangan ini.
2. Salaf/salafi adalah nama yang
diambilkan dari kata salaf yang
secara bahasa berarti orang-
orang terdahulu, dalam istilah
adalah orang-orang terdahulu
yang mendahului kaum muslimin
dalam Iman, Islam dst. mereka
adalah para sahabat dan orang-
orang yang mengikuti mereka.
3. Penamaan salafi ini bukanlah
penamaan yang baru saja
muncul, namun telah sejak
dahulu ada.
4. Dakwah salaf adalah ajakan
untuk memurnikan agama Islam
dengan kembali kepada Al-
Qur’an dan As-Sunnah dengan
menggunakan pemahaman para
sahabat radhiyallahu ‘anhum.
Kedua : Nasehat dan Tausiyah
kepada masyarakat
1. Hendaknya masyarakat tidak
mudah melontarkan kata sesat
kepada suatu dakwah tanpa
diklarifikasi terlebih dahulu.
2. Hendaknya masyarakat tidak
terprovokasi dengan pernyataan-
pernyataan yang tidak
bertanggung jawab.
3. Kepada para da’i, ustadz,
tokoh agama serta tokoh
masyarakat hendaknya dapat
menenangkan serta memberikan
penjelasan yang obyektif tentang
masalah ini kepada masyarakat.
4. Hendaknya masyarakat tidak
bertindak anarkis dan main hakim
sendiri, sebagaimana terjadi di
beberapa daerah di Indonesia.
Ditetapkan di : Jakarta Pada
tanggal : 12 Rabi’ul Akhir 1430 H.
atau 08 April 2009 M DEWAN
PIMPINAN MAJELIS ULAMA
INDONESIA KOTA ADMINISTRASI
JAKARTA UTARA KETUA UMUM :
QOIMUDIEN THAMSY
SEKRETARIS UMUM : Drs. Arif
Muzakir Mannan. HI
CEK DI SINI :
http://www.scribd.com/
doc/14433174/Fatwa-MUI-JakUt-
Ttg-Salafi
http://www.nahimunkar.com/
pandangan-mui-jakarta-utara-
tentang-salaf-salafi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar