Hukum Memakan Bekicot
Kita
tidak boleh mengklaim suatu makanan itu halal atau haram tanpa dalil
dari Al-Qur'an dan hadist yang shahih. Bila seseorang mengharamkan tanpa
dalil, maka dia telah membuat kedustaan kepada Allah. Firman Allah :
Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh
lidahmu secara dusta "ini halal dan ini haram", untuk mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan
kebohongan terhadap Allah tiadalah beruntung. (QS.An Nahl: 116)
Karena asal hukum makanan baik dari hewan, tumbuhan, laut maupun daratan adalah halal sesuai dengan firman Allah:
"Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terdapat di bumi "(QS Al Baqarah: 168)
Maka Alah tidak merinci satu persatu makanan halal di Al-Qur'an begitu
pula tidak dirinci dalam hadits Rasulullah saw. Namun untuk makanan
haram Allah telah merinci secara detail dalam Al-Qur'an atau melalui
lisan RasulNya. Allah berfirman :
"Sesungguhnya Allah telah menjelaskan kepada kamu apa yang diharamkan-Nya
atasmu, kecuali apa yang terpaksa kamu memakannya" (QS. Al-An'am: 119)
Mengenai perincian makanan haram bisa dilihat dalam surat Al-Maidah ayat 3
sbb:
"Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging
hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali
yang sempat kamu menyembelihnya" (QS. Al-Maidah: 3)
Makanan haram dari ayat diatas dapat digolongkan menjadi.
1. Semua bangkai, kecuali bangkai ikan dan belalang, bangkai yang terapung di laut.
2. Darah yang mengalir kecuali hati dan limpa, sisa-sisa darah yang menempel pada daging atau leher setelah disembelih.
3. Semua bagian dari babi haram termasuk minyaknya.
4. Sembelihan tanpa menyebut asma Allah
5. Hewan yang diterkam binatang buas kecuali binatang yang diterkam
masih hidup misal tangan/kaki masih bergerak-gerak kemudian kita
sembelih secara syar'1i maka dagingnya halal.
6. Binatang buas yang
bertaring, yaiyu binatang yang memiliki taring atau kuku tajam untuk
melawan melawan manusia seperti serigala,singa, anjing, macan tutul,
harimau, beruang, kera, gajah, dan sejenisnya. Kecuali musang termasuk
halal.
7. Burung yang berkuku tajam, seperti burung garuda,elang,dan sejenisnya.
8. Khimar ahliyyah (keledai jinak) dan bighal haram sedang kuda dan keledai liar halal
9 Al-Jallalah adalh setiap hewan baik hewan berkaki empat maupun
berkaki dua yang makanan pokoknya adalah kotoran-kotoran seperti kotoran
manusia/hewan dan sejenisnya. Tapi bila sifat makannya kadang-kadang
tidak haram contohnya ayam,dll.
10. Ad-Dhab (hewan sejenis biawak) bagi yang merasa jijik darinya. Rasululah tidak memakannya tapi juga tidak melarang.
11. Hewan yang diperintahkan agama supaya dibunuh.
Dari Aisyah berkata: Rasulullah bersabda: lima hewan fasik yang
hendaknya dibunuh, baik di tanah halal maupun haram yaitu ular, gagak,
tikus,anjing hitam (HR Muslim no. 1198 dan Bukhori no. 1829 dengan
lafadz "kalajengking" gantinya "ular")
Setiap binatang yang
diperintahkan oleh Rasulullah untuk dibunuh maka tidak ada sembelihan
baginya, karena Rasulullah melarang dari meyia-nyiakan harta dan tidak
halal membunuh binatang yang dimakan.
Dari Ummu Syarik berkata
bahwa Nabi memerintahkan supaya membunuh tokek/cecak (HR Bukhori no.
3359 dan Muslim no. 2237). Tokok dan cecak haram dimakan.
12. Hewan yang dilarang untuk dibunuh
"Dari Ibnu Abbas berkata: Rasulullah melarang membunuh empat hewan:
semut, tawon, burung hud-hud dan burung surad. (Hr Ahmad, Abu Daud, Ibnu
Majah, Ibnu Hibban dan dishahihkan Baihaqi dan Ibnu Hajar)
Imam Syafi'i dan para sahabatnya mengatakan: "Setiap hewan yang dilarang
dibunuh berarti tidak boleh dimakan, karena seandainya boleh dimakan,
tentu tidak akan dilarang membunuhnya.
Haramnya hewan-hewan di
atas merupakan pendapat mayoritas ahli ilmu sekalipun ada perselisihan
di dalamnya kecuali semut, nampaknya disepakati keharamannya.
13. Binatang yang hidup di dua alam karena tidak ada dalil dari
Al-Qur'an dan hadist shahih yang menjelaskan tentang haramnya hewan yang
hidup di dua alam (laut dan darat). Dengan demikian maka asal hukumnya
adalah halal kecuali ada dalil yang mengharamkannya. Jadi: Kepiting ,
kura-kura, penyu, anjing laut adalah halal. untuk Katak baik didarat
atau dilaut hukumnya haram secara mutlak menurut pendapat yang rajih
termasuk jhewan yang dilarang dibunuh.
Mengenai penanya yang menanyakan hukum makan bekicot memang uraian diatas
kelihatannya belum masuk , maka kita melihat firman Allah :
"Dan menghalalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk" (QS. Al-A'Raf: 157).
Makna : segala yang baik adalah lezat/enak, tidak membahayakan, bersih atau halal.
(Fathul Bari (9/518) oleh Ibnu Hajar)
Makna segala yang buruk berarti sesuatu yang menjijikkan seperti
barang-barang najis,kotoran atau hewan-hewan sejenis ulat,kumbang,
jangkrik, tikus, tokek/cecak, kalajengking, ular dan sebagainya.
sebagaimana pendapat Abu Hanifah dan Syafi'i (lihat Al-Mughni (13/317)
oleh Ibnu Qudamah) dan sesuatu yang membahayakan seperti racun, narkoba
dengan aneka jenisnya, rokok dsb.
Dari definisi diatas masalah
Bekicot menurut saya pribadi bersifat subjektif , yang jelas asalnya
halal namun bila antum memandang bekicot tidak menjijikan mungkin boleh
dimakan namun bila merasa jijik tentusaja bisa digolongkan haram. Namun
bila ragu-ragu sebaiknya jangan dimakan. Sumber : Al-Furqon edisi 12
Th.II
Tidak ada komentar:
Posting Komentar